Sindikat Sabu 6 Kg Dibekuk di Putat Jaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas menunjukan barang bukti sabu sabu seberat 6 kg . Sp/Arlana
Petugas menunjukan barang bukti sabu sabu seberat 6 kg . Sp/Arlana

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ditreskoba Polda Jatim mengungkap  sindikat narkotika jenis sabu di Putat Jaya oleh Subdit 1 Ditreskoba Polda Jatim. Dua tersangka pun langsung diamankan, yakni inisial I alias J (35), warga Kupang Gunung Jaya Surabaya, dan ES (27), warga Medokan Surabaya.

Penangkapan dua tersangka ini, menurut Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Wadirreskoba Polda Jatim AKBP Aris Supriyono, atas informasi masyarakat, di wilayah Putat Jaya kerap dijadikan transaksi sabu.

Saat ditelusuri tim Subdit 1 Ditreskoba, di depan Balai RW4, Kupang Gunung Timur, IS dibekuk. Saat dibekuk, diamankan 1 poket narkotika jenis sabu sabu dengan berat 22,81 gram.  Saat diperiksa, tersangka IS mengaku barang bukti sabu sabu dibeli dari HRS (DPO), yang diterima barang dari anak buahnya berinisial ES.

Kemudian tersangka ES di tangkap di rumah kontrakan di Raya Suko Legok Desa Legok Suko Kecamatan Sukodono, Sidoarjo. “Saat ditangkap, ditemukan 5 bungkus teh Cina berisi sabu sabu dengan berat bruto 5.521 gram dan 7 bungkus plastik klip berisikan narkotika jenis sabu sabu seberat 455 gram,” jelas Kombes Pol Gatot Repli.

Saat pemeriksaan tersangka ES, tambah Gatot, pelaku mengaku barang haram itu dimiliki oleh RMB (DPO). Dari hasil pemeriksaan tersangka ES mengaku sudah 2 kali menerima barang sabu sabu dari RMB untuk dikirim lagi atas perintah RMB, dengan upah Rp 50 juta. "Saat ini kita masih memburu RMB dan SNY," kata Kasubdit 1 Ditreskoba Polda Jatim Kompol Daniel Somanonasa, SiK, MH.

Barang bukti yang disita 5 bungkus teh China yang berisi sabu sabu dengan berat kotor 5.521 gram dengan berat masing masing 1108 gram, 1108 gram, 1109 gram, 1107 gram, 1089 gram pada tersangka ES.

Kemudian 7 bungkus plastik klip besar berisikan narkotika jenis sabu sabu dengan berat kotor 455 gram, dan berat masing-masing 109 gram, 109 gram, 106 gram, 58 gram, 11 gram, 4 gram, pada tersangka ES. Satu buah timbangan elektrik merk Hamic, warna putih biru milik tersangka ES, kartu ATM paspor BCA, buku tabungan BCA dan Honda Scoopy merah dan putih.

Akibat perbuatannya tersangka dijerat pasal 114 ayat (2) dan pasal 112 ayat (2) Undang undang no 35 tahun 2009 tentang narkotika dengan ancaman 6 tahun penjara dan paling lama 20 tahun. nt

 

 

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…