Ditpolair Polda Jatim Amankan Dua Pelaku Perusak Terumbu Karang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arnapi realeas pembuatan dan penjual potassium perusak terumbu karang Jumat (19/2/2021)
Kabidhumas Polda Jatim Kombes Pol Gatot Repli Handoko didampingi Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol Arnapi realeas pembuatan dan penjual potassium perusak terumbu karang Jumat (19/2/2021)

i

Surabaya Pagi,Surabaya Ditpolair Polda Jatim mengamankan dua tersangka perakit dan penjual detonator sebanyak 3.000 biji dan dipacking 30 kotak masing masing 100 biji. Tersangka berinisial M,47,warga Probolinggo dan A,41, warga Sumenep. Dan saat ini keduanya sedang menjalani pemeriksaan di Ditpolair Polda Jatim. Kabid Humas Polda Jatim Kombes Pol. Gatot Repli Handoko didampingi Dirpolair Polda Jatim Kombes Pol. Arnapi menerangkan, pihaknya mendapat informasi adanya penjualan detonator untuk melakukan pengeboman di laut mencari ikan. Selanjutnya anggota melakukan lidik. Perwira dengan tiga melati dipundak ini menambahkan, anggota melakukan lidik ke daerah pelabuhan Jangkar Situbondo, dan melakukan pengecekan. Dan anggota mengamankan M yang sedang membawa bahan peledak jenis detonator sebanyak kurang lebih 30 kotak@ 100 biji (3000 biji) yang akan dipergunakan untuk membuat bom ikan yang berasal dari kepulauan Raas Sumenep Madura. M membeli barang tersebut dari A warga Pagerungan Besar, Sumenep, Madura. Keduanya kemudian dibawah ke Ditpolair untuk menjalani pemeriksaan. “Kita tangkap dua pelaku satu perakit juga penjual dan satu lagi pembeli,”terangnya di Ditpolair Jumat (19/2/2021). Saat diperiksa, M mengaku kepada penyidik, dirinya memang merakit bom ikan dan dipergunakan oleh nelayan untuk mendapatkan ikan. Tapi dirinya tak mengetahui, akibat dari pengeboman tersebut akan merusak habitat yang ada di dalam laut terutama terumbu karang, yang tumbuhnya cukup memakan waktu hingga ratusan tahun.”Saya nggak tahu pak, akan merusak habitat ikan,”terangnya. Detanator adalah sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive. Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan ke area kerumunan ikan. Sedangkan Modus tersangka M (Pembuat/penjual), detonator merakit sendiri dengan pengetahuannya. Kemudian dirinya mendapat pemesanan, detonator sebanyak 3000 biji dan dipacking ke dalam 30 kotak masing masing berisi 100 biji yang selanjutnya dipacking dalam kardus sehingga terlihat seperti paket yang dibawahnya dari pulau Ra’as ke pelabuhan Jangkar, Situbondo. Ke 3000 biji detonator diserahkan kepada A selaku pemesan dan pembeli. Harga per biji detonator senilai Rp 7.000 sehingga untuk 3000 biji jumlahnya Rp 21.000.000 dan pembayaran via transfer. Barang bukti yang disita petugas, bahan peledak jenis detonator sebanyak 30 kotak @100 biji (3000 biji), satu handphone merek Realme warna hijau, satu handphone merek Oppo. Sedangkan urutan pembuatan detonator bahan yang dibutuhkan palaing atas menutup dan keamanan serbuk supaya tidak meledak dan tidak kena api, dibawahnya berwarna hitam keabu-abuhan merupakan bahan campuran arang dan potassium dan yang paling bawah berwarna kuning yakni berupa belerang dan potassium yang dicampur. Sedangkan unsur kimia yang terkandung pada detonator terdiri dari paling atas tersusun kapas, untuk menutup dan keamanan serbuk supayatidak meledak dan tidak kena api, dibawahnya berwarna hitam keabu-abuhan merupakan black powder (low explosive) digunakan untuk sumbu api, dibawahnya lagi berwarna kecoklatan terdapat lead acide (primer), dibawahnya lagi, berwarna putih ke pink merupakan RDX, dan yang paling bawah berwarna kuning yakni TNT. Detanator sebagai pemicu dimasukkan ke tengah bubuk potassium yang dikemas dalam botol untuk meningkatkan daya ledak hight explosive. Kemudian botol dibakar dengan api dan dilemparkan kearea kerumunan ikan. Akibat perbuatanya tersangka dijerat pasal 1 ayat 1 undang undang Darurat Republik Indonesia nomer 12 tahun 1951 tentang senjata api dan bahan peledak dengan ancaman diatas 5 tahun penjara.nt
Tag :

Berita Terbaru

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Kesehatan Gigi Jadi Kunci Tumbuh Kembang Anak, Ketua TP PKK Madiun Ingatkan Peran Ibu

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 20:14 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Kesehatan gigi dinilai menjadi salah satu faktor penentu untuk mencegah stunting dan mendukung tumbuh kembang anak. Karena itu K…

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Komisi D Segera Turun Tangan Atasi Kelangkaan Solar di Tingkat Petani dan Nelayan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:45 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – Komisi D DPRD Jawa Timur memastikan akan turun tangan menyikapi kelangkaan bahan bakar minyak (BBM) subsidi jenis Solar yang t…

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

KAI Daop 7 Madiun Pastikan Jalur Aman dan Operasional Normal Pasca-Gempa Pacitan

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 19:02 WIB

SURABAYAPAI.com, Blitar – Gempa berskala 5.6 SR di Pacitan sore tadi ( Sabtu 27 Juni 2026), pihak PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun p…

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Kode "PWL" Terungkap di Sidang, Saksi Sebut Proyek PL Dikonsultasikan ke Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 16:33 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang dugaan korupsi berkedok CSR yang menjerat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi mengungkap adanya kode “PWL” atau Petunjuk Pak Wali…

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Rochim Kerjakan Urugan TPA Tanpa Kontrak, Saksi Sebut Atas Petunjuk Maidi

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 15:27 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Maidi disebut memberi petunjuk langsung terkait pengerjaan urugan di TPA Winongo senilai Rp600 juta yang diklaim sebagai CSR dari PT…

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

DPRD Jatim Soroti Serapan APBD Tidak Maksimal di Proyek Infrastruktur dan BTT

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

Sabtu, 27 Jun 2026 12:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA – DPRD Jawa Timur menyoroti masih adanya anggaran daerah senilai Rp2,05 triliun tidak terserap hingga akhir Tahun Anggaran 2025. R…