Buat Surat Jalan dan Invois Palsu, 2 Terdakwa Kemplang Tagihan Rp 8,7M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Buchari dan terdakwa Soen Hermawan, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, secara online.SP/BUDI MULYONO
Terdakwa Buchari dan terdakwa Soen Hermawan, menjalani sidang di ruang Cakra, PN.Surabaya, secara online.SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Sidang perkara pemalsuan surat jalan dan invoice palsu, dengan terdakwa Buchari dan terdakwa Soen Hermawan diruang Cakra, PN Surabaya.  

Agenda sidang, Jaksa Penuntut Umum (JPU) Rakhmawati Utami,SH, dan Jaksa Nurhayati, menghadirkan saksi Putri Novita Verawati yang bekerja di bagian Acaunting di PT OTS logistic Indonesia jalan. Mayjen Sungkono No. 204 Surabaya. Saksi mengenal terdakwa Buchari dan terdakwa Soen Hermawan, yang dulu sudah pernah kerjasama dengan perusahaanya.

Saksi mengatakan kalau terdakwa Buchari adalah customer perusahaannya, perusahaan saksi bergerak dibidang pengiriman Logistik. Hubungan pekerjaan terhadap Buchari saat saksi Putri menagih invois dari pengiriman tiang pancang, melalui armada pengiriman milik Soen Hermawan, PT.Biz Trans.Yang memberikan pekerjaan ya pak Buchari. Namun terdakwa mengatakan kalau tiang pancang yang sudah dikirim tidak ada ditempat. 

Sedang pihak Terdakwa Soen Hermawan sudah dibayar dari perusahaan saksi bekerja.Saksi menyatakan Kalau surat jalan sudah masuk ke perusahaan , menandakan tandanya barang sudah sampai ke tempat tujuan.Sedangkan menurut saksi ada sekitar 20 invois yang belum terbayarkan dari terdakwa Buchari, dengan alasan belum masuk. 

Sementara pihak PT OTS logistic Indonesia, telah membayar kepada terdakwa Soen Hermawan sebesar Rp. 4.086.867.510.  

Ternyata kedua terdakwa sudah kongkalikong sengaja memang tidak dikirim sesuai surat jalan, namun ditagihkan oleh terdakwa Soen Hermawan. 

Sidang akan dilanjutkan Rabu 3 Maret 2021, dengan agenda JPU menghadirkan GM perusahaan dan Manager Operasional di lapangan. 

Diketahui, berawal sekira akhir tahun 2016 saksi Budi Setiawan dari PT. Freight Liner Indonesia (PT.FLI) jalan Mayjen Sungkono No. 204 Surabaya, bertemu dengan terdakwa Buchari selaku pemilik PT.Surya Sarana Trans Buana. Saling menawarkan kerjasama, yang awalnya belum ada kecocokan harga tracking .  

Selanjutnya terdakwa menawarkan usaha tracking yang dikenalnya PT.Biz Trans milik Soen Hermawan ( berkas terpisah ).Setelah ada kesepakatan harga dengan saksi Budi Setiawan, muatan milik PT.SSTB dikirim melalui PT.FLI, gunakan pengangkutan kendaraan milik PT.Biz Trans Surabaya. 

Kekurangan pembayaran dari Denpasar ke Tangerang dengan memberikan 9 BG. Jika PT.FLI mau mengambil proyek pengiriman tiang pancang dari Krian, Porong Gresik tujuan Jakarta, Bali dan NTB. 

Kemudian pengiriman tiang pancang oleh Soen Hermawan dari PT Biz Trans Indonesia atas rekom dari terdakwa Buchari.

PT FLI ( saksi Budi Setiawan) membayar jasa angkut, dibuat dan ditandatangani sendiri oleh Soen Hermawan ( berkas terpisah) tanpa sepengetahuan Direktur PT Biz Trans Indonesia. 

Proyek pengiriman tiang pancang sebenarnya tidak ada , Soen Hermawan hanya membuat surat jalan dan invoice palsu, seolah-olah Soen Hermawan melakukan pekerjaan pengangkutan.

Sebelumnya ada kesepakatan dengan terdakwa Buchori untuk mencari uang untuk membayar ke customer lainnya, surat jalan dan invoice palsu,digunakan untuk menagih biaya angkut ke PT FLI.

Nilai kerugian sebesar Rp. 4.701.105.000,-, total tagihan yang harus dibayarkan terdakwa Buchori kepada PT FLI, setelah PT. FLI membayar jasa angkut kepada Soen  Hermawan ( berkas terpisah).

 Terdakwa juga lakukan penipuan terhadap PT OTS logistic Indonesia jalan. Mayjen Sungkono No. 204 Surabaya, pada bulan Mei 2019, pengangkutan tiang pancang dari Porong ke Tangerang dan pengangkutan besi dari Jakarta ke Mojosari Mojokerto. 

Menunjuk Soen Hermawan sebagai pelaksana pengangkutan, Soen Hermawan telah melakukan penagihan dan telah dilakukan pembayaran oleh PT OTS Logistik Indonesia berdasarkan invoice dan surat jalan yang dipalsukan oleh Soen Hermawan dengan total sebesar Rp. 4.086.867.510,-.

Perbuatan para terdakwa, sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam pasal 263 ayat (1) KUHPidana Jo pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHPidana Jo pasal 65 ayat (1) KUHPidana.bd

Berita Terbaru

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Gubernur Khofifah Berangkatkan 3.000 Peserta Mudik Gratis Kapal Laut dari Pelabuhan Jangkar

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

Senin, 16 Mar 2026 03:48 WIB

SurabayaPagi, Situbondo – Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa memberangkatkan 3.000 peserta Program Mudik-Balik Gratis Angkutan Lebaran Tahun 2026 m…

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…