Serang Polisi Gunakan Clurit, 2 Maling Motor Dilumpuhkan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat rilis kasus.
Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata saat rilis kasus.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Malang - Tim Resmob Satreskrim Polresta Malang Kota mengamankan 2 bandit motor di Jalan Danau Kerinci, Kelurahan Sawojajar, Kota Malang. Keduanya terpaksa dihadiahi timah panas di bagian kaki karena melawan petugas dengan menggunakan senjata tajam jenis clurit.

Kapolresta Malang Kota, Kombes Pol Leonardus Simarmata menjelaskan kedua pelaku itu berinisial W (31) dan S (32), asal Kabupaten Pasuruan. Keduanya tercatat beraksi di Kabupatan dan Kota Malang, Kota Batu, Kota dan Kabupaten Pasuruan hingga Lumajang.

Kedua pelaku itu diburu Satreskrim Polresta Malang Kota dipimpin Kasatreskrim Kompol Tinton Yudha Riambodo setelah teridentifikasi mencuri motor di salah satu kafe Kelurahan Bandungrejosari, sekitar 20.30 Wib, pada Selasa (23/2).

Hasil olah TKP serta rekaman CCTV di lokasi kejadian, membantu petugas untuk mengidentifikasi para pelaku. Esok harinya, petugas yang melakukan pengintaian menemukan jejak pelaku di kawasan Sawojajar, Kota Malang.

"Unit Resmob Satreskrim menerima kring serse bila ada warga yang melihat dua orang yang mencurigakan dan melakukan pembuntutan sampai di daerah Jalan Danau Kerinci Raya Sawojajar," terang Leo, Kamis (25/2/2021).

Saat Tim Unit Resmob menghentikan kedua pelaku yang menunggangi motor, ternyata pelaku W mengeluarkan celurit dan menyerang salah satu anggota.

"Akhirnya anggota melakukan tindakan tegas terukur dengan menembak kaki kedua pelaku. Dalam penangkapan salah satu anggota kami terluka meski tidak parah," tambahnya.

Dari tangan pelaku, polisi menyita sejumlah barang bukti seperti celurit, kunci T, kunci plus, dan dua kendaraan. Satu motor milik korban dan satu motor milik pelaku. Mereka terancam 9 tahun kurungan penjara karena dijerat pasal 363 KUHP ayat 3, 4 dan 5.

Sementara itu, Kasatreskrim Polresta Malang Kota, Kompol Tinton Yudha Riambodo mengatakan, berutung anggota yang tersabet celurit tidak mengalami luka parah. Anggota hanya mengalami luka di kaki, sebab celurit saat itu belum terlepas dari sarung.

“Mereka ditetapkan dalam Daftar Pencarian Orang (DPO) sejak dua minggu lalu. Untuk anggota, mungkin kalau sudah lepas dari sarung celurit tidak bisa dibayangkan, kaki anggota bisa putus,” tandas Tinton.

"Tim kami masih melakukan pengembangan untuk mengakumulasi jumlah TKP dan di mana saja lokasinya. Yang jelas pelaku ini lintas kota," imbuhnya.

Berita Terbaru

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Kasus Tambang Ilegal Desa Jenangan, Kejari Ponorogo Konfrontir Kades Aktif dan Mantan Kades Kemiri

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 20:39 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim penyidik Pidana Khusus (Pidsus) Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo melakukan pemeriksaan konfrontir kasus tambang ilegal di lahan …

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Pengadilan Negeri Kota Madiun Lakukan Eksekusi TK Masyithoh

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun — Pengadilan Negeri Kota Madiun melaksanakan eksekusi lahan dan bangunan TK Masyithoh yang berada di Kota Madiun, Selasa (12…

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Program TJSL PLN UIT JBM Tumbuhkan Harapan Masyarakat Desa Akan Akses Air Bersih

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 17:49 WIB

SurabayaPagi, Bali - Adanya fasilitas air bersih yang layak dan memiliki akses mudah di suatu daerah, menjadi syarat mutlak yang harus dipenuhi demi…

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Narkotika Masih Mendominasi, Kejari Gresik Musnahkan Barang Bukti 231 Perkara

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kejaksaan Negeri Gresik memusnahkan barang bukti dari 231 perkara yang telah inkrah atau berkekuatan hukum tetap pada Selasa (…

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Legalitas UMKM Kian Dipermudah, Pemkot Mojokerto Siapkan Pendampingan Gratis

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto terus berupaya membantu pelaku UMKM agar lebih mudah mengurus legalitas usaha. Mulai dari izin usaha,…

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Sosialisasi B2SA Digelar Sekolah, Wali Kota Ajak Pelajar Kota Mojokerto Pilih Jajanan Sehat

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

Selasa, 12 Mei 2026 16:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto— Edukasi pola konsumsi sehat sejak usia sekolah terus diperkuat Pemerintah Kota Mojokerto melalui sosialisasi B2SA (Beragam, B…