PTPN X Diminta Kembalikan Uang Tender Rp 1,5M dan Ganti Rugi Rp 5M

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 627/pdt.G/2020/PN Sby  saat ini telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/BUDI MULYONO
Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 627/pdt.G/2020/PN Sby saat ini telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - PT.Perkebunan Nusantara X Cq. Tim Task Force Pelaksanaan Pengadaan Jasa Inkring,  Handling, Pengemasan, Kepabeanan, Perizinan, dan pengangkutan Raw Sugar (PTPN X) digugat oleh rekanannya, PT. Surya Buana Sentosa (PT. SBS). karena diduga berlaku tidak adil dan tidak fair dalam pelaksanaan tender pengadaan jasa inklaring,  handling, pengemasan, kepabeanan, perizinan, dan pengangkutan Raw Sugar Impor tahun 2020.

Gugatan yang tercatat dengan nomor perkara 627/pdt.G/2020/PN Sby tersebut saat ini telah diperiksa dan diputus oleh Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, yang diketuai Majelis Hakim Itong Isnaeni Hidayat sebelum putusan hakim tersebut diadakan mediasi namun mediasi tersebut dinyatakan gagal. “Tidak berhasil, mediasi tersebut dilakukan pada selasa minggu lalu,” jelas M.Anshoroel Choerri, Minggu (28/2).

Perkara itu bermula lanjut  Anshoroel adanya undangan PTPN X kepada PT. SBS untuk mengikuti tender yang dikirimkan melalui email, dalam email tersebut terlampir undangan, jadwal lelang, kerangka acuan kerja (KAK) dan lampiran-lampiran lainnya. 

Untuk mengikuti tender tersebut, PT. SBS, telah berusaha memenuhi seluruh persyaratan yang ditentukan, mengingat jadwal lelang sangat ketat, mulai dari pengumuman pada 26 Mei 2020 dan berakhir dengan pembuatan kontrak pada tanggal 08 Juni 2020. 

Pada tanggal 27 Mei pukul 11.52 WIB, melalui email PT.SBS mendapatkan surat dari PTPN X tentang adanya perubahan jadwal, yang semula pendaftaran dimulai tanggal 26 Mei 2020 pukul 09.01 WIB sampai dengan tanggal 28 Mei 2020 WIB pukul 14.00 WIB, diubah menjadi, pendaftaran mulai tanggal 26 Mei 2020 pukul 09.01 WIB sampai dengan pukul tanggal 27 Mei 2020 pukul 09.00 WIB.

Padahal surat perubahan jadwal yang diberikan kepada PT SBS tanggal 27 Mei 2020 pukul 11.52 WIB. Jadwal Lelang juga berubah menjadi 02 Juni 2020 atau maju selama enam hari dari rencana semua.

 Dalam surat tersebut, juga disebutkan rencana penjelasan lelang (aanwijzing) akan dilakukan melalui video conference menggunakan aplikasi Zoom meeting dan linknya akan diinformasikan 1 jam sebelum penjelasan lelang. 

Namun ternyata undangan atau link Zoom meeting baru diberikan melalui email pada 28 Mei 2020 pukul 09.00 WIB bukan satu jam sebelum pukul 09.00 WIB sebagaimana surat pemberitahuan sebelumnya dan langsung dilakukan aanwijzing dan selesai pukul 12.00 WIB . 

Pada saat aanwijizing PTPN X menambahkan persyaratan yang sebelumnya tidak ada dalam KAK, misalnya bukti kepemilikan dan atau penguasaan armada yang sebelumnya di KAK minimal 50 unit armada menjadi 100 unit truk trailer, bukti kepemilikan gudang serta penguasaan gudang yang di KAK hanya disebut dibuktikan dengan surat perjanjian atau kontrak dengan pemilik gudang kemudian diubah menjadi dibuktikan dengan bukti kepemilikan (HGB) Perjanjian kerjasama, tanda daftar gudang (TDG).

 “Izin usaha industri (IUI), padahal persyaratan IUI tidak masuk akal, karena pekerjaan yang ditenderkan tidak ada hubungan dengan kegiatan industri,” ucap M.Anshoroel.

 Selain itu, di dalam KAK disebut berpengalaman melaksanakan pekerjaan jasa inklaring handling, pengemasan, kepabeanan, perizinan, dan pengangkutan di lingkungan PT. Perkebunan Nusantara Group yang kemudian diubah menjadi pernah melaksanakan pekerjaan jasa inklaring, handling pengemasan, kepabeanan, perizinan, dan pengangkutan bahan makanan (sejenis) di wilayah Jawa Timur minimal di 4 perusahaan berbeda, Periode pekerjaan tahun 2018 sampai 2020 (dibuktikan dengan dokumen SMPK (Kontrak).

 Ditegaskan, Perubahan-perubahan itu sangat mendadak dalam waktu yang sempit karena harus disediakan dalam waktu bersamaan memasukkan dokumen penawaran yaitu tanggal 28 Mei 2020 pukul 14.01 WIB  sampai 29 Mei 2020 pukul 10.00 WIB atau hanya memiliki tenggang waktu 20 jam.

 Sesuai dengan metode pelelangan dan jadwal baru, PT SBS telah memasukkan dokumen penawaran Administrasi dan teknik dalam sampul I dan Dokumen harga dalam sampul II pada tanggal 29 Mei 2020 sesuai dengan jadwal yang telah ditentukan. 

Pada saat dilakukan evaluasi dokumen tidak lengkap, sehingga dokumen sampul II milik PT.SBS tidak dibuka, padahal harga yang ditawarkan sangat kompetitif. 

Rangkaian proses lelang, mulai dari percepatan jadwal proses lelang, penambahan syarat yang mendadak dan tidak relevan, dan tidak dipersiapkan link Zoom aanwijzing 1 jam sebelum dimulai sesuai dengan surat dari PTPN X sendiri merupakan bukti PTPN X selaku tergugat telah melakukan unfair bidding yang diduga untuk kepentingan perusahaan tertentu. 

Anshoroel, dalam gugatannya PT SBS meminta agar PTPN X dihukum untuk mengembalikan uang jaminan yang tidak dikembalikan sebesar Rp 1,5 milyar dan membayar kerugian sebesar Rp. 4718.000.000-, kerugian tersebut terdiri dari kerugian mengikuti tender, opportunity lost, dan kerugian biaya sewa gudang.

“Gugatan tersebut dikabulkan oleh majelis hakim dengan pertimbangan tergugat dalam melakukan perubahan jadwal dan penambahan syarat tender melanggar asas kepatutan, menurut majelis, perubahan syarat tender tidak bisa dilakukan secara sepihak apabila dalam waktu yang sempit,” tandasnya.nbd

Berita Terbaru

PPP-PSI Minta Belanja Seremonial Dialihkan Bansos dan Fasilitas Publik

PPP-PSI Minta Belanja Seremonial Dialihkan Bansos dan Fasilitas Publik

Kamis, 27 Agu 2026 08:42 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 08:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Fraksi PPP-PSI DPRD Jawa Timur meminta Pemerintah Provinsi Jawa Timur memangkas secara signifikan belanja yang dinilai tidak m…

Ancak Agung Perkuat Tradisi dan Gotong Royong Warga Jember Bersatu

Ancak Agung Perkuat Tradisi dan Gotong Royong Warga Jember Bersatu

Kamis, 27 Agu 2026 08:40 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 08:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Kirab Pawai Budaya Ancak Agung digelar di Kabupaten Jember, Sabtu (22/8/2026), dalam rangka memperingati Maulid Nabi Muhammad SAW…

Destry Damayanti, Akui Berbeda Pandangan dengan Perry Warjiyo

Destry Damayanti, Akui Berbeda Pandangan dengan Perry Warjiyo

Kamis, 27 Agu 2026 07:40 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com – Calon Gubernur Bank Indonesia (BI) Destry Damayanti, menyatakan akan melanjutkan sejumlah peninggalan yang telah diwariskan Perry Warjiyo. H…

Pekerja PT Pos Indonesia, Ngadu ke DPR-RI Soal Gaji

Pekerja PT Pos Indonesia, Ngadu ke DPR-RI Soal Gaji

Kamis, 27 Agu 2026 07:38 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com – DPR RI menerima pengurus serikat pekerja PT Pos Indonesia, salah satunya untuk membahas kepastian gaji pada 1 September mendatang. Mereka d…

PM Malaysia Surati Prabowo, Praktik Investasi yang Rugikan Miliaran Ringgit

PM Malaysia Surati Prabowo, Praktik Investasi yang Rugikan Miliaran Ringgit

Kamis, 27 Agu 2026 07:34 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:34 WIB

SURABAYAPAGI.com – Perdana Menteri (PM) Malaysia Datuk Seri Anwar Ibrahim menyurati Presiden Prabowo Subianto terkait investasi Felda di PT Eagle High P…

Rupiah Melemah Jelang Pidato Ketua The Fed di Simposium Jackson Hole

Rupiah Melemah Jelang Pidato Ketua The Fed di Simposium Jackson Hole

Kamis, 27 Agu 2026 07:32 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com – Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak melemah 2 poin atau 0,01 persen menjadi Rp17.725 per dolar AS d…