Tak Ada Pemasukan, Ojek Online Gadai Mobil Rental

author surabayapagi.com

- Pewarta

Rabu, 17 Mar 2021 20:10 WIB

Tak Ada Pemasukan, Ojek Online Gadai Mobil Rental

i

Polisi menunjukkan barang bukti dan pelaku saat rilis kasus di mapolsek Lakarsantri. SP/Mahbub Fikri

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Bambang (56) asal Sambikerep Surabaya harus merasakan dinginnya jeruji besi lantaran nekad menggelapkan mobil rental.

Baca Juga: Mahasiswi Unesa Tewas Terjatuh dari Lantai 3 Kosan, Tak Sengaja Injak Atap Plastik

Mobil yang digelapkan oleh Bambang saat itu ketika ia menyewa sebuah mobil Toyota Avanza dengan nopol L 1153 VL milik Hidayatullah (50), warga Tengger Kandangan, kecamatan Benowo Surabaya, dengan masa sewa selama 18 hari.

Namun setelah jatuh tempo, Bambang tak juga membayar tagihan sewa mobil dan malah menghilang.

Kapolsek Lakarsantri, Kompol Hendrix Kusuma Wardhana mengatakan jika korban sempat beberapa kali mencari keberadaan Bambang dan juga mencoba menghubunginya melalui ponsel.

"Setelah dihubungi tidak bisa karena nomornya ganti. Korban mencari keberadaan pelaku namun tidak juga ketemu," kata Hendrix.

Setelah beberapa bulan menghilang, korban menemukan keberadaan tersangka dan langsung berkoordinasi dengan polisi untuk menciduknya.

Baca Juga: Pelaku Curanmor di Gor Futsal Unesa Berhasil Diringkus

Bambang yang saat itu tak mengetahui jika sedang menjadi buronan polisi dan ia sadar melakukan aksi kejahatan hanya bisa pasrah saat polisi meringkusnya.

Ia pun mengaku jika mobil tersebut sudah digadaikan ke seseorang dengan nilai uang sekitar Rp 25 juta.

Kepada polisi, Bambang mengaku terpaksa melakukan kejahatan itu karena terlilit kebutuhan hidup.

Baca Juga: Kasat Reskrim dan Eks Kapolsek Lakarsantri Di-Propam-kan Dini

"Saya sudah tidak bisa bekerja lagi. Apalagi selama pandemi. Biasanya juga narik ojek online. Tapi susah dapat uang sekarang. Tidak bisa bayar sewa jadi terpaksa saya gadaikan ke orang," aku tersangka.

Bambang juga telah menyesali perbuatan yang dilakukannya, ia hanya terpaksa melakukan hal tersebut lantaran sulitnya perekonomian yang dialaminya.

Akibat perbuatannya, Bambang saat ini ditahan Polsek Lakarsantri dan dijerat pasal 372 dan atau pasal 378 KUHP tentang tindak pidana penipuan dan atau penggelapan. fm

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU