Kasus Salah Transfer Bank BCA, Ardi Pratama Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer uang sebesar Rp 51 juta akhirnya dituntut 2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) .SP/BUDI MULYONO.
Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer uang sebesar Rp 51 juta akhirnya dituntut 2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer uang sebesar Rp 51 juta akhirnya dituntut 2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021). Atas tuntutan tersebut, terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi).

Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Pemuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. “Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara,” terangnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (nota pledoi). Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Usai sidang, Dibertius Boimau, salah satu kuasa hukum terdakwa  merasa kecewa saat diwawancarai wartawan. Menurutnya, tuntutan JPU ke terdakwa adalah tindakan dzalim.

“Bagaimana pasal 85 itu bisa diterapkan kepada Ardi Pratama? Kalau pihak BCA yang melaporkan, maka pasal 85 tersebut bisa diterapkan. Sebaliknya kalau Nur Chuzaimah yang melaporkan, bagaimana pasal itu bisa diterapkan?” terangnya.

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Bank Central Asia (BCA) melakukan salah transfer ke rekening Ardi Pratama sebesar Rp 51 juta. Atas uang itu, Ardi kemudian memindahkan ke rekening lain sebesar Rp 31 juta dan sisanya untuk membeli kebutuhan rumah. Ardi lantas dilaporkan ke polisi oleh pegawai BCA.bd

Tag :

Berita Terbaru

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Polri Bentuk Tim Gabungan Kejar Penyerang Air Keras Aktivis KontraS

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:08 WIB

Polisi Sebut Pelaku Buntuti Korban dengan Tenang Bersepeda Motor   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Polri kini membentuk tim gabungan pengungkapan perkara terkait …

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

LBH Jakarta Duga ada Aktor Intelektualnya

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Jakarta M. Fadhil Alfathan Nazwa menduga ada  aktor intelektual di balik penyiraman air keras …

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Trump Ajak Sekutunya Amankan Selat Hormuz, Jepang dan Australia Tolak

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:02 WIB

Iran Tantang Trump Kirim Kapal-kapal perang AS ke Teluk Persia   SURABAYAPAGI.COM, Washington DC - Presiden AS Donald Trump mendesak sekutu untuk mengerahkan …

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Pendakwah SAM Dilaporkan Diduga Lecehkan Sesama Jenis

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Senin, 16 Mar 2026 19:59 WIB

Laporan ke Bareskrim Polri, Pria itu Pernah Isi Program "Damai Indonesiaku" di tvOne   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Seorang pendakwah berinisial SAM …