Kasus Salah Transfer Bank BCA, Ardi Pratama Dituntut 2 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer uang sebesar Rp 51 juta akhirnya dituntut 2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) .SP/BUDI MULYONO.
Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer uang sebesar Rp 51 juta akhirnya dituntut 2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021) .SP/BUDI MULYONO.

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Ardi Pratama, terdakwa kasus salah transfer uang sebesar Rp 51 juta akhirnya dituntut 2 tahun penjara pada sidang di Pengadilan Negeri Surabaya, Rabu (24/3/2021). Atas tuntutan tersebut, terdakwa bakal mengajukan pembelaan (pledoi).

Saat membacakan surat tuntutannya, Jaksa Pemuntut Umum (JPU) I Gede Willy Pramana menyatakan terdakwa terbukti bersalah sesuai pasal 85 UU RI Nomor 3 Tahun 2011 tentang Transfer Dana. “Menuntut supaya majelis hakim PN Surabaya menghukum terdakwa Ardi Pratama dengan pidana 2 tahun penjara,” terangnya.

Atas tuntutan tersebut, terdakwa melalui tim penasehat hukumnya berencana mengajukan pembelaan (nota pledoi). Sidang akan dilanjutkan sepekan mendatang dengan agenda pembacaan nota pembelaan.

Usai sidang, Dibertius Boimau, salah satu kuasa hukum terdakwa  merasa kecewa saat diwawancarai wartawan. Menurutnya, tuntutan JPU ke terdakwa adalah tindakan dzalim.

“Bagaimana pasal 85 itu bisa diterapkan kepada Ardi Pratama? Kalau pihak BCA yang melaporkan, maka pasal 85 tersebut bisa diterapkan. Sebaliknya kalau Nur Chuzaimah yang melaporkan, bagaimana pasal itu bisa diterapkan?” terangnya.

Perlu diketahui, kasus ini berawal saat Bank Central Asia (BCA) melakukan salah transfer ke rekening Ardi Pratama sebesar Rp 51 juta. Atas uang itu, Ardi kemudian memindahkan ke rekening lain sebesar Rp 31 juta dan sisanya untuk membeli kebutuhan rumah. Ardi lantas dilaporkan ke polisi oleh pegawai BCA.bd

Tag :

Berita Terbaru

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Pemkab Jember Perkuat Pelayanan Dasar Lewat Sinergi TP PKK Posyandu dan Bunda PAUD

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Komitmen memperkuat pelayanan dasar masyarakat terus digaungkan Pemerintah Kabupaten Jember melalui penguatan peran perempuan dan…

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Gus Bupati Jember Lantik Pj Sekda Baru Perkuat Komitmen Pelayanan Publik

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:05 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Bupati Jember, Gus Fawait resmi melantik Achmad Imam Fauzi sebagai Penjabat (Pj) Sekretaris Daerah Kabupaten Jember di Pendopo…

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Antisipasi Kenakalan Remaja Saat Libur Sekolah, Anggota Komisi A Dorong Balai RW Jadi Pusat Pembinaan Remaja

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 06:00 WIB

Surabaya Pagi.com – Antisipasi aktifitas negatif pada kalangan rameja Anggota Komisi A DPRD Surabaya, Azhar Kahfi, mendorong penguatan program Kampung P…

Jokowi akan Keliling Indonesia

Jokowi akan Keliling Indonesia

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:57 WIB

SURABAYAPAGI..COM : Presiden RI ke-7 Joko Widodo (Jokowi) bertemu dengan Ketua Umum Projo Budi Arie pada awal bulan ini. Sekjen Projo, Freddy Alex Damanik,…

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Gagasan Nyleneh Gubernur Jabar, Hapus Pajak Kendaraan Bermotor

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:55 WIB

SURABAYAPAGI.com  : Gubernur Jawa Barat Dedi Mulyadi atau yang akrab disapa KDM, kini memiliki wacana untuk menghapus pajak kendaraan bermotor. Sebagai …

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Dolar AS Tembus Rp 17.529, Menkeu Binggung

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 05:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM  : Pelemahan nilai tukar rupiah tak terbendung. Selasa sore (12/5), kurs rupiah di pasar spot melemah tajam Rp 115 atau 0,66% menjadi Rp …