Terima Order Sabu 500 Gram dari Napi LP Pamekasan, Dibui 10 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kusnul Ulum, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Kusnul Ulum, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 488,47 gram, dengan terdakwa Kusnul Ulum alias N-Man bin Kuswadi, kembali digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (25/03/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, mengadili, Menyatakan terdakwa Kusnul Ulum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 “ Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram dan Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun, denda 1 Miliar, subsider 2 bulan penjara," ujarnya.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti yang dirampas akan dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnhakna diantaranya , Pil double LL 234.000 butir; 23 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total  488,47 gram; 3 timbangan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Kusnul dengan 12 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 4 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Kusnul menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Kusnul Ulum alias N-Man bin Kuswadi, Bertempat di pinggir Jalan depan pabrik candi sidoarjo,di depan pabrik Sampoerna Pandaan, samping gapura Jalan bay pass krian, di Rungkut Industri Surabaya. 

Bermula terdakwa berkenalan dengan  Sugi alias Gareng (DPO), lalu sering berkomunikasi dengan Sugi yang berada di LP.Pamekasan.

Terdakwa ditawarkan untuk menjual sabu- sabu dan pil double LL, dan disanggupi. Selanjutnya terdakwa dipandu untuk menerima sabu dari Sugi (DPO).

Terdakwa Kusnul mengambil sabu ranjauan 500 di gram sabu di tempat berbeda. Kemudian terdakwa membawa sabu ke kos di Jalan Reformasi Sambisari Kec.Taman Sidoarjo, untuk menjual sabu milik Sugi.

Selanjutnya terdakwa tanggal 26,27,28 Oktober 2020, mengirim sabu sebanyak 10 gram,10 gram ,dan 3 gram.Setiap satu ons terdakwa mendapat upah 2 juta.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Indra Gunawan ,saksi agung Pratidina dari Polrestabes Surabaya hari Kamis 29 Oktober 2020 di rumahnya Ds Jemundo Taman Sidoarjo, tidak menemukan barang bukti sabu, hanya 1 HP untuk komunikasi dengan Sugi di lapas Pamekasan.

Penggeledahan di kamar kosnya jalan reformasi Sambisari Sidoarjo, ditemukan 23 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total sebanyak 488,47 gram. nbd

Berita Terbaru

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Emplotee Voluntering, BPJS Ketenagakerjaan Mojokerto Bagikan Takjil Gratis

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:21 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - BPJS Ketenagakerjaan Kantor Cabang Mojokerto menggelar kegiatan Employee Voluntering dengan membagikan takjil kepada…

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Pengamat: Minim Gebrakan, Belum Terdengar Gaungnya di Publik

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 20:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya — Pergantian kepemimpinan di tubuh Partai Keadilan Sejahtera (PKS) Jawa Timur belum sepenuhnya diikuti dengan manuver politik yang t…

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Ko Erwin Bede Narkoba Penyuap AKBP Didik, Pincang

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:04 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ko Erwin yang menjadi DPO dalam keterlibatan kasus narkoba yang menyeret mantan Kapolres Bima Kota AKBP Didik Putra Kuncoro, dan…

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Terulang Jual Beli Bayi, Bermodus Jasa Adopsi Anak

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:03 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Apresiasi Bareskrim Polri Bongkar perdagangan orang (TPPO). Kasus ini…

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jokowi Bereaksi Ada Gugatan Larang Keluarga Presiden Maju Capres dan Cawapres

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 19:01 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Solo - Presiden ke-7 RI, Joko Widodo (Jokowi), bereaksi adanya gugatan ke Mahkamah Konstitusi (MK) agar melarang keluarga Presiden maju…

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Bursa Taruhan Der Klassiker: Dortmund Divoor 3/4 Bola, Bayern Diprediksi Menang Lagi

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

Jumat, 27 Feb 2026 18:55 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Dortmund – Der Klassiker, duel klasik di Bundesliga Jerman akan tersaji, Minggu (1/3/2026) dinihari WIB nanti. Yang bertindak tuan rumah hari …