Terima Order Sabu 500 Gram dari Napi LP Pamekasan, Dibui 10 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kusnul Ulum, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Kusnul Ulum, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 488,47 gram, dengan terdakwa Kusnul Ulum alias N-Man bin Kuswadi, kembali digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (25/03/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, mengadili, Menyatakan terdakwa Kusnul Ulum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 “ Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram dan Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun, denda 1 Miliar, subsider 2 bulan penjara," ujarnya.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti yang dirampas akan dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnhakna diantaranya , Pil double LL 234.000 butir; 23 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total  488,47 gram; 3 timbangan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Kusnul dengan 12 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 4 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Kusnul menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Kusnul Ulum alias N-Man bin Kuswadi, Bertempat di pinggir Jalan depan pabrik candi sidoarjo,di depan pabrik Sampoerna Pandaan, samping gapura Jalan bay pass krian, di Rungkut Industri Surabaya. 

Bermula terdakwa berkenalan dengan  Sugi alias Gareng (DPO), lalu sering berkomunikasi dengan Sugi yang berada di LP.Pamekasan.

Terdakwa ditawarkan untuk menjual sabu- sabu dan pil double LL, dan disanggupi. Selanjutnya terdakwa dipandu untuk menerima sabu dari Sugi (DPO).

Terdakwa Kusnul mengambil sabu ranjauan 500 di gram sabu di tempat berbeda. Kemudian terdakwa membawa sabu ke kos di Jalan Reformasi Sambisari Kec.Taman Sidoarjo, untuk menjual sabu milik Sugi.

Selanjutnya terdakwa tanggal 26,27,28 Oktober 2020, mengirim sabu sebanyak 10 gram,10 gram ,dan 3 gram.Setiap satu ons terdakwa mendapat upah 2 juta.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Indra Gunawan ,saksi agung Pratidina dari Polrestabes Surabaya hari Kamis 29 Oktober 2020 di rumahnya Ds Jemundo Taman Sidoarjo, tidak menemukan barang bukti sabu, hanya 1 HP untuk komunikasi dengan Sugi di lapas Pamekasan.

Penggeledahan di kamar kosnya jalan reformasi Sambisari Sidoarjo, ditemukan 23 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total sebanyak 488,47 gram. nbd

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …