Terima Order Sabu 500 Gram dari Napi LP Pamekasan, Dibui 10 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kusnul Ulum, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Kusnul Ulum, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 488,47 gram, dengan terdakwa Kusnul Ulum alias N-Man bin Kuswadi, kembali digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (25/03/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, mengadili, Menyatakan terdakwa Kusnul Ulum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 “ Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram dan Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun, denda 1 Miliar, subsider 2 bulan penjara," ujarnya.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti yang dirampas akan dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnhakna diantaranya , Pil double LL 234.000 butir; 23 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total  488,47 gram; 3 timbangan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Kusnul dengan 12 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 4 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Kusnul menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Kusnul Ulum alias N-Man bin Kuswadi, Bertempat di pinggir Jalan depan pabrik candi sidoarjo,di depan pabrik Sampoerna Pandaan, samping gapura Jalan bay pass krian, di Rungkut Industri Surabaya. 

Bermula terdakwa berkenalan dengan  Sugi alias Gareng (DPO), lalu sering berkomunikasi dengan Sugi yang berada di LP.Pamekasan.

Terdakwa ditawarkan untuk menjual sabu- sabu dan pil double LL, dan disanggupi. Selanjutnya terdakwa dipandu untuk menerima sabu dari Sugi (DPO).

Terdakwa Kusnul mengambil sabu ranjauan 500 di gram sabu di tempat berbeda. Kemudian terdakwa membawa sabu ke kos di Jalan Reformasi Sambisari Kec.Taman Sidoarjo, untuk menjual sabu milik Sugi.

Selanjutnya terdakwa tanggal 26,27,28 Oktober 2020, mengirim sabu sebanyak 10 gram,10 gram ,dan 3 gram.Setiap satu ons terdakwa mendapat upah 2 juta.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Indra Gunawan ,saksi agung Pratidina dari Polrestabes Surabaya hari Kamis 29 Oktober 2020 di rumahnya Ds Jemundo Taman Sidoarjo, tidak menemukan barang bukti sabu, hanya 1 HP untuk komunikasi dengan Sugi di lapas Pamekasan.

Penggeledahan di kamar kosnya jalan reformasi Sambisari Sidoarjo, ditemukan 23 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total sebanyak 488,47 gram. nbd

Berita Terbaru

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Seleksi Kepala OPD: Bukan Siapa Orangnya, tetapi Apa Kompetensinya 

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 22:32 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun‎- Kota Madiun sedang menghadapi situasi tidak biasa dalam tubuh birokrasinya. Delapan jabatan kepala organisasi perangkat daerah (OPD) s…

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Semakin Mantab 7 Sponsor Persela di Championship ada Toserba Sunan Drajat

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 20:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Tim Laskar Joko Tingkir Persela Lamongan semakin mantab dalam mengarungi kompetisi Championship 2026/2027. Tim yang berhomebase di …

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Hadir di Pembukaan Muktamar, Mas Dirham Sambangi Posko PCNU Lamongan di Jombang

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:54 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jombang – Wabup Lamongan Dirham Akbar Aksara menghadiri pembukaan Muktamar Nahdlatul Ulama ke 35 sekaligus menyambangi Posko PCNU Lamongan y…

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Tawaran Mobil dan N-Max untuk Kondisikan Pilihan Muktamar NU ke-35 Mengemuka

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG — Dugaan praktik pengondisian peserta kembali mencuat dalam pelaksanaan Muktamar Ke-35 Nahdlatul Ulama (NU) di Pondok Pesantren B…

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

PAN Buka Teras de’PAN, Posko Silaturahmi dengan Nahdliyin di Muktamar NU

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:47 WIB

SURABAYAPAGI.COM, JOMBANG - DPW PAN Jawa Timur membuka posko di area Muktamar ke-35 Nahdlatul Ulama di Pondok Pesantren Bahrul Ulum, Jombang. Posko yang diberi…

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Sekretaris DPRD Jatim Gunakan Prinsip 3L Hadapi Arus Informasi di Era Digital

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

Kamis, 27 Agu 2026 19:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, YOGYA - Sekretaris DPRD Jawa Timur M Ali Kuncoro menekankan pentingnya prinsip 3L dalam mengdapai gempuran arus informasi di era digital. Hal…