Terima Order Sabu 500 Gram dari Napi LP Pamekasan, Dibui 10 Tahun

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Kusnul Ulum, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono
Terdakwa Kusnul Ulum, menjalani sidang di ruang Garuda 1 PN Surabaya, secara online. SP/Budi Mulyono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Sidang perkara penyalahgunaan narkotika jenis sabu seberat 488,47 gram, dengan terdakwa Kusnul Ulum alias N-Man bin Kuswadi, kembali digelar di ruang Garuda 1 PN Surabaya, Kamis (25/03/2021).

Sidang dengan agenda pembacaan amar putusan oleh majelis hakim, mengadili, Menyatakan terdakwa Kusnul Ulum, terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana.

 “ Tanpa Hak Menjadi Perantara dalam Jual Beli Narkotika Golongan I yang Beratnya Melebihi 5 (lima) Gram dan Mengedarkan Sediaan Farmasi yang Tidak Memiliki Izin Edar”.

Sebagaimana diatur dan diancam pidana pada Pasal 114 Ayat (2) UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika, dakwaan Jaksa.

“Menjatuhkan pidana kepada Terdakwa oleh karena itu dengan pidana penjara selama 10 Tahun, denda 1 Miliar, subsider 2 bulan penjara," ujarnya.

Menetapkan masa penahanan yang dijalani terdakwa dikurangkan seluruhnya dari pidana yang dijatuhkan, Menetapkan terdakwa tetap ditahan. Sementara barang bukti yang dirampas akan dimusnahkan.

Adapun barang bukti yang dimusnhakna diantaranya , Pil double LL 234.000 butir; 23 bungkus plastik berisi sabu dengan berat total  488,47 gram; 3 timbangan.

Putusan hakim lebih ringan dari tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Suwarti dari Kejari Surabaya, yang menuntut terdakwa Kusnul dengan 12 tahun penjara, denda 1 Miliar, subsider 4 bulan penjara.

Terhadap putusan hakim, terdakwa Kusnul menyatakan menerima.

Diketahui, terdakwa Kusnul Ulum alias N-Man bin Kuswadi, Bertempat di pinggir Jalan depan pabrik candi sidoarjo,di depan pabrik Sampoerna Pandaan, samping gapura Jalan bay pass krian, di Rungkut Industri Surabaya. 

Bermula terdakwa berkenalan dengan  Sugi alias Gareng (DPO), lalu sering berkomunikasi dengan Sugi yang berada di LP.Pamekasan.

Terdakwa ditawarkan untuk menjual sabu- sabu dan pil double LL, dan disanggupi. Selanjutnya terdakwa dipandu untuk menerima sabu dari Sugi (DPO).

Terdakwa Kusnul mengambil sabu ranjauan 500 di gram sabu di tempat berbeda. Kemudian terdakwa membawa sabu ke kos di Jalan Reformasi Sambisari Kec.Taman Sidoarjo, untuk menjual sabu milik Sugi.

Selanjutnya terdakwa tanggal 26,27,28 Oktober 2020, mengirim sabu sebanyak 10 gram,10 gram ,dan 3 gram.Setiap satu ons terdakwa mendapat upah 2 juta.

Terdakwa ditangkap oleh saksi Indra Gunawan ,saksi agung Pratidina dari Polrestabes Surabaya hari Kamis 29 Oktober 2020 di rumahnya Ds Jemundo Taman Sidoarjo, tidak menemukan barang bukti sabu, hanya 1 HP untuk komunikasi dengan Sugi di lapas Pamekasan.

Penggeledahan di kamar kosnya jalan reformasi Sambisari Sidoarjo, ditemukan 23 bungkus plastik klip berisi sabu dengan berat total sebanyak 488,47 gram. nbd

Berita Terbaru

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Pemkot Kediri Tunggu Legal Opinion Kejaksaan untuk Penyelesaian Proyek RTH Alun-alun

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Pemerintah Kota Kediri masih menunggu Legal Opinion (LO) dari Kejaksaan dalam rangka menentukan langkah penyelesaian proyek…

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Dinas Perkim Kabupaten Kediri Jelaskan Status Konflik Fasum Fasos Perum Griya Keraton Sambirejo

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 21:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Dinas Perumahan dan Kawasan Permukiman (Perkim) Kabupaten Kediri memberikan penjelasan berkaitan dengan masalah fasilitas umum…

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Dugaan Penjualan Aset Hibah Gedung Sekolah, DPMD Turun Tangan

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 20:28 WIB

SURABAYA PAGI, ‎Madiun — Dugaan penyelewengan aset hibah terus berlanjut, bangunan SD Negeri Tiron 3 yang merupakan aset hibah pemerintah Kabupaten Madiun dib…

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Aniaya Istri hingga Tewas, Suami di Blitar Jadi Tersangka

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Setelah dilakukan pemeriksaan P warga Desa mBoro Kec.Selorerjo Kabupaten Blitar, yang telah membunuh SN istrinya, dengan beberapa…

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…