Suami Bu Kades di Pasuruan Bongkar Chat Mesum Sebelum Digerebek

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kades Wotgalih Pasuruan Rini Kusmiati bersama kuasa hukumnya melaporkan balik sejumlah pihak atas kasus pencemaran nama baik.
Kades Wotgalih Pasuruan Rini Kusmiati bersama kuasa hukumnya melaporkan balik sejumlah pihak atas kasus pencemaran nama baik.

i

 

Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud, Ingatkan, Kasus Bu Kades ini Aib Keluarga yang Merusak Reputasi, Karir dan Nama Baik Pemerintahan

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Skandal dugaan perselingkuhan Bu Kades Wotgalih Pasuruan Rini Kusmiati (38) dengan stafnya Salam (37) memasuki babak baru. Teranyar, Rini Kusmiati melaporkan balik sejumlah pihak yang mencemarkan nama baiknya. Namun, sebelum melaporkan balik, ternyata Eko Martono, suami Bu Kades membongkar adanya chat mesra yang dilakukan Bu Kades Rini Kusmiati dengan selingkuhnya, Salam.

Chat mesra Bu Kades Rini dengan selingkuhannya Salam, terjadi sejak bulan Maret 2020.  Saat itu, Eko Martono, memergoki istrinya chat mesra dengan Salam. Kepada suami, Bu Kades mengaku akan berubah, namun pada kenyataannya sang istri masih ingkar dan tidak berubah.

Pada bulan September 2020, Eko kembali memergoki Bu Kades masih chatingan mesra dengan Salam. Chat tersebut dilakukan melalui lewat DM Facebook. Terlihat Salam menggunakan akun facebook dengan nama Mas Pong.

Kemudian Bu Kades tampak mengirimkan gambar Salam sedang membuka kancing kemejanya. Dalam foto tersebut, Salam tampak hendak rebahan di sofa atau kasur. Mengirim foto tersebut, Bu Kades pun melampirkan emoji jempol tanda suka.

Melihat foto dirinya dikirimkan kembali oleh Bu Kades, Salam pun blak-blakan ungkap rasa cintanya.

Aksi saling gombal pun dilontarkan oleh Bu Kades dan Salam di DM Facebook.

Bahkan, Bu Kades pun sudah memanggil nama Salam dengan sebuatan ayah dan sayang.

"Kangen sayangku," tulis Salam.

"Ye tah yah? Makasih sayangku," balas Bu Kades.

"Ya sayangku, hanya pean (kamu) seorang yang selalu ada dalam hatiku sayang," imbuh Salam.

"Sama yah, dah aku mau pulang wes yah," tulis Bu Kades minta izin pulang.

"Oke, hati-hati sayangku," timpal Salam.

 

Saat dua kali kepergok chatingan mesum dan mesra, Bu Kades langsung mengusir suaminya dari rumah. Lalu yang ketiga kalinya, EM mengajak anak dan warganya untuk menggerebek Bu Kades bersama Salam saat sedang berselingkuh.

 

Kasus Aib Keluarga

Kasus Bu Kades di Pasuruan yang diduga berselingkuh dengan stafnya, memantik perhatian Ketua DPD RI AA LaNyalla Mahmud Mattalitti. Mantan Ketua Umum PSSI itu meminta agar kasus private tersebut hendaknya diselesaikan di internal keluarga sebelum diekspos ke publik.

"Kasus ini sebaiknya diselesaikan dahulu di tingkat keluarga, karena ini merupakan masalah keluarga. Jangan terburu-buru melaporkan ke ranah hukum, sehingga menjadi konsumsi publik yang dapat merusak reputasi, karir dan nama baik pemerintahan," saran LaNyalla, Selasa (30/3/2021).

Menurut ketua senator dapil Jawa Timur itu, berita ini sebenarnya masuk dalam ranah aib keluarga yang seharusnya tidak diekspos. Tetapi karena sudah telanjur masuk ke ranah hukum, dia pun meminta kepada semua pihak bersabar untuk menunggu proses hukum yang berlaku. Dia pun meminta agar kasus ini menjadi bahan perenungan untuk seluruh kades di Indonesia. "Kades adalah pemimpin tertinggi di desa, karenanya reputasinya harus dijaga. Kades itu merupakan sosok yang dipanuti warga desa. Jadi, persoalan keluarga sudah harus diselesaikan di dalam internal keluarga terlebih dahulu," saran LaNyalla.

Selain itu, LaNyalla meminta kepada para kades untuk berhati-hati dalam bertindak serta menjaga kehormatan keluarga dan juga kehormatan institusi pemerintahan. "Karena dalam setiap tindak-tanduknya, kades merepresentasikan pemerintah pada unit terkecil yaitu desa. Jadi, sebelum bertindak harus dipikirkan dengan baik ekses yang akan timbul," tegas LaNyalla.

Kasus Bu Kades Rini menemui babak baru. Rini membantah semua berita yang beredar sebelumnya. Rini juga membuat laporan pencemaran nama baik akibat pemberitaan itu. Publik pun kini menunggu siapa yang benar atas fakta penggerebekan dan kasus perselingkuhan itu. Sang suami atau Kades Rini.

Camat Nguling Bunardi mengatakan, pemerintah belum bersikap, karena masih menunggu proses hukum di Polres Pasuruan Kota yang belum selesai dan sekarang masih berjalan. Kini, proses dugaan perzinahan masih berlanjut di Polres Pasuruan Kota.

 

Rini Masih Jadi Kades Wotgalih

Terpisah, Ketua Komisi I DPRD Pasuruan dr. Kasiman membantah pernah memberikan statement kepada media bahwa dirinya meminta Kades Wotgalih Rini Kusmiati mundur lantaran diduga melakukan perzinaan dengan perangkat desa.

Ia menegaskan berita yang dimuat sejumlah media online terkait pernyataan dirinya itu tidak benar. Karena itu ia terkejut saat mengetahui isi berita yang menulis bahwa dirinya meminta Kades Wotgalih untuk mundur dari jabatannya. "Saya tidak memberikan keterangan kades harus mundur, tapi tunggu hasil keputusan pengadilan dulu. Saya hanya menyatakan prihatin," jelasnya.

Menurutnya, Rini Kusmiati masih berstatus Kepala Desa Wotgalih yang sah meski saat ini tengah menjalani proses di kepolisian. "Sesuai aturan, yang bersangkutan tidak bisa diberhentikan kalau dalam persidangan nanti hasil putusannya divonis di bawah 5 tahun. Kalau yang bersangkutan berinisiatif mengundurkan diri dan itu tidak ada paksaan, silakan saja," imbuhnya.

Hal senada juga diungkapkan Rudi Hartono, Anggota DPRD Pasuruan menjelaskan pengangkatan dan pemberhentian kepala desa diatur dalam Permendagri 82/2015 yang diubah ke Permendagri 66/2017. "Pemberhentian kepala desa dapat terjadi dengan alasan meninggal dunia, permintaan sendiri, atau diberhentikan," jelasnya.

Untuk kepala desa yang diberhentikan, menurut mantan aktivis ini, harus ada alasan yang jelas. Antara lain, karena yang bersangkutan tidak dapat melaksanakan tugas secara berkelanjutan atau berhalangan tetap secara berturut-turut selama 6 bulan. Selain itu, karena menderita sakit baik fisik maupun mental, dengan bukti surat keterangan dokter. kdr/rmc/cr3/ham

Berita Terbaru

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

2 Korporasi Malaysia dan Singapura Tersangka Karhutla

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - 20 korporasi sebagai tersangka dalam kasus kebakaran hutan dan lahan (karhutla). Dari daftar tersebut, empat di antaranya merupakan…

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Sepuluh Staf Terima Uang di Luar Gaji

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya — Pengakuan sepuluh staf bidang pertambangan Dinas Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) Jawa Timur yang menerima uang di luar gaji d…

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

ESDM JATIM DIDUGA TERIMA PUNGLI RP 687,5 JUTA

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur mendalami dugaan aliran dana pungutan liar (pungli) sebesar Rp 687,5 juta kepada mantan…

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jokowi Minggu Depan Siap Jadi Saksi Roy Suryo

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya sangat menghormati proses hukum yang sedang berjalan. Kalau memang diundang, ya saya Insya Allah akan hadir,” kata Jokowi k…

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Hashim Ingatkan Risiko Pelemahan Rupiah Jika Isu MSCI Tak Diselesaikan

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:11 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ketua Dewan Penasihat Kadin Indonesia Hashim S. Djojohadikusumo mengingatkan potensi pelemahan nilai tukar rupiah akibat derasnya aliran…

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Beras Oplos Berulang, Amran Wanti-Wanti Risiko Pidana

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

Jumat, 30 Okt 2026 03:09 WIB

SURABAYAPAGI.com - Menteri Pertanian/Kepala Badan Pangan Nasional (Bapanas), Andi Amran Sulaiman akan menyebar surat edaran (SE) mengenai potensi sanksi pidana…