Djoko Tjandra, Bikin Hakim Geleng-geleng

author surabayapagi.com

- Pewarta

Senin, 05 Apr 2021 21:44 WIB

Djoko Tjandra, Bikin Hakim Geleng-geleng

i

Djoko Tjandra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor jakarta

 

Terbukti Suap Petinggi Polri, Tapi tak Akui Sogok Pejabat Negara itu Kejahatan

Baca Juga: Takmir Masjid Lapas Porong, Bebas Bersyarat

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Djoko Tjandra, selama sidang dugaan suap berdalih jika dia memberikan uang Rp 10 miliar ke Tommy Sumardi hanya sebagai commitment fee. Buron cassie Rp 900 miliar ini tidak memgetahui uang itu digunakan untuk apa oleh Tommy Sumardi. Pengakuan Djoko Tjandra ini menurut hakim sebuah dalih yang tidak sesuai dengan fakta persidangan . Dalih Djoko Tjandra ini yang membuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, geleng-geleng kepala.

Padahal di pemeriksaan sidang terdakwa, bilang terdakwa minta tolong Tommy Sumardi atas rekomendasi PM Malaysia yang merupakan besan Tommy Sumardi.

“Tedakwa Djoko tahu Tommy Sumardi punya hubungan luas dengan pejabat polri, sehingga terdakwa menghubungi Tommy Sumardi oleh terdakwa disampaikan agar saksi Tommy Sumardi berhubungan NCB Interpol. Dengan demikian terdakwa telah mengetahui uang tersebut akan diberikan untuk urus interpol red notice dan penghapusan DPO," kata hakim.

"Apalagi Tommy Sumardi selalu melaporkan progress ke terdakwa hingga memberikan info DPO terdakwa telah dibuka oleh Dirjen Imigrasi. Dengan demikian terdakwa bilang uang tersebut commitment fee, dan terdakwa tidak ketahui kepada siapa uang diberikan menunjukkan terdakwa tidak mengakui kejahatannya," lanjut hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC). Alasannya, Djoko Tjandra dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.

"Jika dihubungkan dengan syarat pelaku JC sebagaimana diatur SEMA 4/2014, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai JC dalam perkara a quo sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar hakim anggota Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Baca Juga: Suami Sandra Dewi, Disidik 2 Kasus Korupsi Timah dan TPPU

Apa alasan hakim menolak JC Djoko Tjandra? Hakim mengatakan Djoko Tjandra berdalih dan tidak mengakui perbuatannya terkait pemberian uang.

“Apabila pedoman dihubungkan fakta, terkait fatwa MA di persidangan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa ragu apakah Angga Heryadi benar serahkan uang USD 500 ribu ke Andi Irfan Jaya, padahal di sidang perkara ini terdakwa telah menerima action plan dari saksi Andi Irfan Jaya di mana action plan dikirim ke terdakwa setelah terdakwa serahkan uang ke saksi Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," papar hakim.

"Disamping itu setelah informasi itu, terdakwa memberi tahu ke Anita Kolopaking sebagian dari legal fee telah diberikan saksi Pinangki Sirna Malasari. Oleh karena itu, setelah pelaksanaan Anita Dewi Kolopaking diberi uang USD 50 ribu oleh Pinangki Sirna Malasari, dengan demikian keterangan terdakwa yang meragukan adanya penyerahan uang sejumlah USD 500 ribu ke Pinangki dan Andi Irfan Jaya tersebut menunjukan terdakwa tidak akui kejahatannya," tambah hakim.

Begitu juga terkait pemberian uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Djoko Tjandra dianggap hakim tidak mengakui kejahatannya itu.

Baca Juga: KMSS Demo KPK Desak Tersangka Bupati Sidoarjo Gus Muhdlor Ditahan

 

Suap ke Irjen Napoleon

Dalam sidang Senin (5/4/2021) kemarin, Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti memberi suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitaj dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia.

Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. n jk/erc/rmc

Editor : Moch Ilham

BERITA TERBARU