Djoko Tjandra, Bikin Hakim Geleng-geleng

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Djoko Tjandra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor jakarta
Djoko Tjandra saat menjalani sidang vonis di Pengadilan Tipikor jakarta

i

 

Terbukti Suap Petinggi Polri, Tapi tak Akui Sogok Pejabat Negara itu Kejahatan

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Terdakwa Djoko Tjandra, selama sidang dugaan suap berdalih jika dia memberikan uang Rp 10 miliar ke Tommy Sumardi hanya sebagai commitment fee. Buron cassie Rp 900 miliar ini tidak memgetahui uang itu digunakan untuk apa oleh Tommy Sumardi. Pengakuan Djoko Tjandra ini menurut hakim sebuah dalih yang tidak sesuai dengan fakta persidangan . Dalih Djoko Tjandra ini yang membuat Majelis Hakim Pengadilan Tipikor Jakarta, geleng-geleng kepala.

Padahal di pemeriksaan sidang terdakwa, bilang terdakwa minta tolong Tommy Sumardi atas rekomendasi PM Malaysia yang merupakan besan Tommy Sumardi.

“Tedakwa Djoko tahu Tommy Sumardi punya hubungan luas dengan pejabat polri, sehingga terdakwa menghubungi Tommy Sumardi oleh terdakwa disampaikan agar saksi Tommy Sumardi berhubungan NCB Interpol. Dengan demikian terdakwa telah mengetahui uang tersebut akan diberikan untuk urus interpol red notice dan penghapusan DPO," kata hakim.

"Apalagi Tommy Sumardi selalu melaporkan progress ke terdakwa hingga memberikan info DPO terdakwa telah dibuka oleh Dirjen Imigrasi. Dengan demikian terdakwa bilang uang tersebut commitment fee, dan terdakwa tidak ketahui kepada siapa uang diberikan menunjukkan terdakwa tidak mengakui kejahatannya," lanjut hakim.

Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta menolak permohonan justice collaborator (JC). Alasannya, Djoko Tjandra dinilai tidak mengakui kejahatan yang dibuatnya.

"Jika dihubungkan dengan syarat pelaku JC sebagaimana diatur SEMA 4/2014, maka majelis berpendapat terdakwa tidak memenuhi kriteria untuk ditetapkan sebagai JC dalam perkara a quo sehingga permohonan terdakwa tidak dapat dikabulkan," ujar hakim anggota Saifuddin Zuhri di Pengadilan Tipikor Jakarta, Jalan Bungur Besar Raya, Jakarta Pusat, Senin (5/4/2021).

Apa alasan hakim menolak JC Djoko Tjandra? Hakim mengatakan Djoko Tjandra berdalih dan tidak mengakui perbuatannya terkait pemberian uang.

“Apabila pedoman dihubungkan fakta, terkait fatwa MA di persidangan terdakwa menunjukkan bahwa terdakwa ragu apakah Angga Heryadi benar serahkan uang USD 500 ribu ke Andi Irfan Jaya, padahal di sidang perkara ini terdakwa telah menerima action plan dari saksi Andi Irfan Jaya di mana action plan dikirim ke terdakwa setelah terdakwa serahkan uang ke saksi Pinangki melalui Andi Irfan Jaya," papar hakim.

"Disamping itu setelah informasi itu, terdakwa memberi tahu ke Anita Kolopaking sebagian dari legal fee telah diberikan saksi Pinangki Sirna Malasari. Oleh karena itu, setelah pelaksanaan Anita Dewi Kolopaking diberi uang USD 50 ribu oleh Pinangki Sirna Malasari, dengan demikian keterangan terdakwa yang meragukan adanya penyerahan uang sejumlah USD 500 ribu ke Pinangki dan Andi Irfan Jaya tersebut menunjukan terdakwa tidak akui kejahatannya," tambah hakim.

Begitu juga terkait pemberian uang ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo. Djoko Tjandra dianggap hakim tidak mengakui kejahatannya itu.

 

Suap ke Irjen Napoleon

Dalam sidang Senin (5/4/2021) kemarin, Djoko Tjandra divonis 4 tahun dan 6 bulan penjara dan denda Rp 100 juta subsider 6 bulan kurungan. Djoko Tjandra terbukti memberi suap ke Irjen Napoleon dan Brigjen Prasetijo terkait pengurusan penghapusan DPO di imigrasi serta memberi suap ke Pinangki Sirna Malasari selaku jaksa pada Kejagung berkaitaj dengan upaya permohonan fatwa MA agar Djoko Tjandra tidak dieksekusi jika pulang ke Indonesia.

Djoko Tjandra dinyatakan melanggar Pasal 5 ayat (1) huruf a dan Pasal 15 juncto Pasal 13 Undang-Undang Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi (UU Tipikor) juncto Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP jo Pasal 65 ayat (1) dan (2) KUHP. n jk/erc/rmc

Berita Terbaru

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

PKL Alun-alun Madiun Tolak Relokasi, Tempat Baru Dinilai Merugikan Pedagang 

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 14:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kota Madiun - Pedagang kaki lima (PKL) di kawasan alun-alun Kota Madiun menolak relokasi yang direncanakan Pemkot Madiun. Alasannya tempat…

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Lem Rajawali Lakukan Transformasi Brand 2026, Luncurkan Produk Baru dan Perkuat Ekspansi Pasar

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 13:57 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Lem Rajawali, brand milik Mikatasa Group, resmi melakukan transformasi brand secara menyeluruh pada 2026 sebagai upaya memperkuat p…

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Pemegang Saham Danamon Setujui Seluruh Agenda RUPST 2026

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 09:50 WIB

SURABAYA PAGI, Jakarta- PT Bank Danamon Indonesia Tbk (“Danamon” atau “Perseroan”, BEI: BDMN), anggota MUFG, grup jasa keuangan global, pada hari ini menyele…

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Saluran Macet Jadi Pemicu, Relokasi PKL Alun-alun Tunggu Fasilitas Siap  ‎

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 06:26 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Rencana relokasi pedagang kaki lima (PKL) di kawasan Alun-alun Kota Madiun masih belum direalisasikan dalam waktu dekat. Pem…