Edarkan Sabu dalam Amplop Putih Bertuliskan STNK

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Barang bukti yang diamankan polisi
Barang bukti yang diamankan polisi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Satresnarkoba Polrestabes Surabaya mengungkap kasus peredaran narkoba jenis sabu di kalangan sopir truk kawasan pergudangan Jalan Romokalisari, Surabaya.

Dalam kasus tersebut, polisi mengamankan dua orang. Keduanya yakni Teguh Mardianto (30), warga Jalan Tambak Asri, Surabaya dan sopir truk bernama Abdul Wahid (46) warga Jalan Klakahrejo Lor, Surabaya. Keduanya disergap Tim Unit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya.

Kanit I Satresnarkoba Polrestabes Surabaya, Iptu I Made Sutayana menyebut, untuk mengedarkan sabu itu, kedua tersangka menggunakan amplop putih yang diberi tulisan STNK.

"Agar transaksinya tidak mencolok, pelaku ini mengganti bungkusnya dengan amplop putih yang bertuliskan STNK saat bertransaksi," jelas Made, Rabu (7/1/4/2021).

Dari tersangka Teguh, disita 1,75 gram sabu yang terbagi dalam tiga bungkus yang masing-masing berisi 0,76 gram; 0,62 gram dan 0,37 gram. Juga ditemukan uang Rp 400 ribu dan sebuah handphone.

Sementara dari tersangka Abdul Wahid, disita 0,50 gram; 0,40 gram, dua handphone dan sebuah buku catatan, timbangan elektrik serta dompet.

"Keduanya kami tangkap di tempat yang sama, yaitu di komplek pergudangan Jalan Romokalisari pada 23 Maret 2021, namun berbeda jam," jelas mantan Kanit Reskrim Polsek Tegalsari itu.

Made menambahkan, kasus itu diungkap setelah pihaknya mendapatkan informasi bahwa terdapat peredaran narkoba di kawasan tersebut.

"Kami intai di sekitar lokasi hingga beberapa hari. Setelah dipastikan target tersebut sedang berada di lokasi, kemudian kami bergerak mengamankan mereka," beber Made.

Untuk kepentingan pengembangan jaringan para tersangka, Made dan timnya menggiring kedua tersangka ke Mapolrestabes Surabaya.

"Kasus ini masih terus kami kembangkan ke jaringan atasnya. Dari mana atau dari siapa keduanya ini mendapatkan sabu tersebut," tambahnya.

 

Berita Terbaru

Khusus Desil 1-4, 144.540 Keluarga di Lumajang Terima Bantuan Pangan Beras

Khusus Desil 1-4, 144.540 Keluarga di Lumajang Terima Bantuan Pangan Beras

Senin, 21 Sep 2026 10:27 WIB

Senin, 21 Sep 2026 10:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Per alokasi Juli, Agustus, dan September 2026, sebanyak 144.540 keluarga di Kabupaten Lumajang, Jawa Timur menerima bantuan pangan…

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…