Nekat Mudik, ASN Disanksi Potong Gaji Hingga Tunjangan

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Jika ada ASN yang memaksakan mudik, maka sanksi berupa pemotongan gaji dan pemotongan tunjangan. SP/DOC SP
Jika ada ASN yang memaksakan mudik, maka sanksi berupa pemotongan gaji dan pemotongan tunjangan. SP/DOC SP

i

SURABAYAPAGI,Surabaya – Aparatur Sipil Negara (ASN) diwanti-wanti untuk menaati larangan mudik saat Lebaran 2021. Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menyiapkan sanksi berat bagi mereka yang melanggarnya. Sanksi ini mulai dari potong gaji hingga tunjangan.

Sanksi dilakukan karena ASN merupakan contoh bagi masyarakat umum.Hal ini akan disusun dalam aturan pendamping berbentuk surat edaran (SE). Saat ini aturan itu dibahas.

Wali Kota Surabaya, Eri Cahyadi menjelaskan, pemkot mengikuti regulasi dari Pemerintah Pusat. Pemkot Surabaya mendukung penuh upaya meminimalisir penyebaran Covid-19. ”Terkait dengan larangan mudik, kami ikut Pemerintah Pusat dan pemprov bagaimana. Kami in-line,” kata Eri, Kemarin.

Pemkot Surabaya menyiapkan sejumlah upaya yang nanti diterapkan. Pertama, pengawasan di wilayah perbatasan.

Menurut Cak Eri, pemkot akan mengerahkan petugas untuk menjaga perbatasan. Personel yang dikerahkan terdiri atas BPB Linmas, Satpol PP, serta Dinas Perhubungan (Dishub), TNI dan Polri. ”Kami akan menjaga perbatasan,” ujarnya.

Petugas akan mendata setiap nopol kendaraan dari luar kota. Apabila pengendara tinggal di Surabaya, diperbolehkan masuk ke Kota Pahlawan. Namun, ketika berasal dari luar kota, mereka diminta putar balik.

Selain itu, petugas gabungan juga menghalau warga yang hendak mudik maupun yang masuk ke Surabaya. Saat ini pemkot menunggu petunjuk teknis (juknis) dari pemerintah.

Kedua, penerapan larangan mudik bagi PNS. Setiap ASN diminta untuk melaporkan posisinya secara berkala."Kami minta untuk share location melalui aplikasi. Namun, itu bukan yang utama. Kami berharap para ASN bisa mengutamakan kejujuran," kata mantan Kepala Badan Perencanaan Pembangunan Kota (Bappeko) Surabaya ini.

Bagi yang melanggar, ada dua sanksi yang diberikan. Pertama, setiap PNS yang nekat mudik bakal mendapatkan pemotongan gaji.

Hukuman yang kedua adalah pemotongan tunjangan. Cak Eri menegaskan, bahwa tunjangan perbaikan penghasilan (TPP) untuk ASN yang nekat mudik akan dipotong."ASN kami nggak boleh mudik. Sanksinya gede," katanya.

Cak Eri mewaspadai potensi sejumlah tempat wisata di Surabaya akan ramai. Karena masyarakat umum tak mudik saat Lebaran, Mengantisipasi hal ini, ia memastikan protokol kesehatan akan diperketat.

Terutama di tempat wisata yang menjadi aset pemerintah, misalnya taman. Akan ada petugas yang berjaga memastikan protokol kesehatan tetap terjaga"Untuk taman, kami pastikan akan menjaga prokes. Jumlah (pengunjung) juga akan kami batasi. Tak ada kerumunan," katanya.

Plt Kepala Dinas Kebersihan dan Ruang Terbuka Hijau (DKRTH) Surabaya, Anna Fajriatin menjelaskan, bahwa saat ini pihaknya memang mulai uji coba membuka sejumlah taman di Surabaya. Sebelumnya, taman ditutup selama pandemi.

Dalam uji coba, protokol kesehatan cukup ketat. Termasuk, pembatasan jam buka dari pukul 06.00 hingga 11.00 WIB.

Apabila libur panjang, bukan tak mungkin taman turut menjadi tempat jujugan liburan. "Taman ini kan beda dengan bioskop. (Masuk) Taman gratis. Bapaknya, anaknya, keponakannya bisa masuk ke situ," katanya.

Termasuk saat libur Lebaran, warga yang tak mudik bisa juga memanfaatkan berlibur di taman. "Insya Allah, taman tetap kami buka saat Lebaran. Mungkin, waktu bukanya bisa lebih panjang," katanya.

Pihaknya tak masalah warga berkunjung ke taman. Namun, harus protokol kesehatan tetap harus dijaga. DKRTH akan menggandeng Satgas Pencegahan Covid-19 sebagai bentuk antisipasi."Kan kami juga tak mudik. Sehingga, mari sama-sama saling menjaga," katanya.na

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Menkes "Angkat Tangan" Soal Mutasi Ketua Umum IDAI

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:32 WIB

Konsultan Senior Jantung Anak Merasa Keputusan Mutasinya Dilandasi 'abuse of power'      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kementerian Kesehatan (Kemenkes) me…

Impor Mobil Pikap Senilai Rp 24,66 Triliun asal India, Ribut

Impor Mobil Pikap Senilai Rp 24,66 Triliun asal India, Ribut

Rabu, 25 Feb 2026 19:30 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:30 WIB

Importir PT Agrinas Pangan Nusantara, Siap Digugat dan Dipermasalahkan   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Ribuan mobil pikap asal India resmi mendarat di …