Sudah Bayar Rp 457 Juta, Tak Dibangun, Konsumen The Frontage Lapor Polisi

author surabayapagi.com

- Pewarta

Selasa, 13 Apr 2021 12:07 WIB

Sudah Bayar Rp 457 Juta, Tak Dibangun, Konsumen The Frontage Lapor Polisi

i

Konsumen apartemen frontage usai membuat laporan polisi di SPKT Polda Jatim Selasa (13/4/2021)

SURABAYAPAGI, Surabaya - Hampir tiga tahun menunggu tak terlihat pengerjaan pembangunan apartemen The Frontage di jalan Ahmad Yani, membuat konsumen resah. Akhirnya, Desiana Jumali,44, warga Rungkut Mapan Barat, melaporkan Kristianto ke polisi kemarin (13/4/2021).

Laporannya terkait dugaan penipuan dan atau penggelapan. Usai melapor, wanita 44 tahun menjelaskan dirinya mengalami kerugian mencapai Rp 457 juta. Uang itu disetorkannya ke rekening PT Trikarya Graha Utama (TGU) selaku pengembang apartemen. “Kristanto adalah direktur TGU waktu itu,” katanya setelah membuat laporan di Gedung SPKT Polda Jatim.

Baca Juga: PNS di Tulungagung Digerebek Pesta Narkoba di Surabaya

Desiana membeli apartemen itu pada 2014 sekitar bulan Agustus, dengan sistem cicilan. Dia dijanjikan serah terima kunci dalam kurun waktu 48 bulan setelah memberikan uang muka. Masih kata Desiana, dia merasakan kejanggalan seiring berjalannya waktu. Sebab, pembangunan apartemen tidak menunjukkan progres sama sekali. Kemudian, dirinya lantas memutuskan menghentikan cicilan.

“Fisik bangunan tidak ada ya tidak saya teruskan setoran,” jelasnya. Desiana selanjutnya berusaha menagih uang yang pernah disetorkannya ke PT TGU. Dia melakukannya karena menganggap pengembang tidak punya itikad membangun. “Ditagih selalu berkelit,” sebutnya.

Bahkan, kata dia, TGU mendadak merombak struktur jabatannya. Kristiano tidak lagi menjadi direktur. Jabatannya digantikan oleh orang lain. “Di TGU sekarang, terlapor tidak punya jabatan,”papar Desiana.

Lebih lanjut, dia menerangkan, upaya menagih uang tetap terus dilakukan setelah terlapor tidak menjadi direktur. Dirinya terus mencoba melakukan komunikasi dengan Kristanto.

Baca Juga: Kapolda Perketat Pengamanan di Banyuwangi

Dia terakhir kali mendatangi kantor PT TGU Juni 2020. Desiana saat itu, dirinya dijanjikan uangnya akan dikembalikan. Namun, tanggal pengembalian tidak dipastikan.“Habis sudah kesabaran saya, sampai sekarang tidak ada pengembalian itu. Makanya saya lapor polisi,” paparnya.

Dimas Yemahura Alfarauq, pengacaranya, menambahkan, kasus apartemen itu sudah sangat berlarut-larut. Dia berharap perkaranya mendapat atensi dari Kapolda Jatim. “Laporan terkait perkara apartemen ini bukan yang pertama,” jelasnya.

Dimas menuturkan, laporan ini untuk kaki kedua di Polda Jatim. Dan sekarang pelapor berbeda. Ternyata, laporan ini menjadi atensi Kapolda Jatim. "Saya berterima kasih kepada Kapolda,"terangnya.

Baca Juga: PPDB SD Negeri di Kota Surabaya Segera Dibuka

Harapan kami, kata Dimas agar kasus ini ditangani sungguh sungguh oleh penyidik Polda Jatim, karena kurang lebih 200 konsumen menjadi korban penipuan dan penggelapan dan rata rata mereka semua itu hampir lunas pembayaran pembelian apartemen.

"Insyaallah Rabu (14/4/2021) korban yang telah membuat laporan akan dimintai keterangan,"ujarnya dihubungi lewat handphone. Sedangkan Kristanto yang menjadi terlapor belum memberikan tanggapan terkait dirinya dilaporkan ke Polda.nt

Editor : Redaksi

BERITA TERBARU