Curi 5 HP di Surabaya, Sungkono Kabur ke Sragen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pencurian HP dengan terdakwa Sungkono  yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Sidang kasus pencurian HP dengan terdakwa Sungkono  yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sungkono bin Sastro Suwito warga asal Sragen yang merupakan terdakwa atas kasus pencurian 5 buah handphone menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi pencurian itu sendiri terjadi di Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaan atas perkara pencurian handphone (HP) oleh terdakwa Sungkono. Dalam persidangan terdakwa maju sendiri tanpa dibantu kuasa hukum.

Surat dakwaan atas nama Sungkono Bin Sastro Suwito pada Jumat (20/11/2020) sekitar jam 01.30 WIB bertempat di dalam rumah Jalan Medokan Asri Timur IV/RL 5 Blok F 49 Surabaya telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Pada Jumat (20/11/2020) sekira jam 01.30 WIB, terdakwa sedang melintas di Jalan Medokan Asri Timur, kemudian terdakwa melihat ada sebuah rumah tepatnya di Jalan Medokan Asri Timur IV/RL 5 Blok F 49 Surabaya sedang direnovasi.

Kemudian terdakwa melihat di dalam ruang tamu rumah tersebut ada handphone yang sedang di isi daya baterainya, melihat hal tersebut timbulah niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut.

Terdakwa memastikan keadaan sekitar sepi, terdakwa segera mengambil 5 (lima) unit handphone yang berada di ruang tamu yaitu 1(satu) unit handphone Merek Oppo reno 4 warna Biru, 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7+, 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Pro, 1(satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi , dan 1(satu) unit handphone merek Vivo Y53. Setelah itu terdakwa langsung pergi melarikan diri.

“Terdakwa benar telah mengambil handphone sebanyak 5 unit, sedangkan 1(satu) unit handphone Merek Oppo reno 4 warna biru terdakwa gunakan sendiri,”ucap JPU, Rabu (14/4).

Terdakwa membenarkan bahwa telah mengambil barang elektronik berupa handphone lalu dijual.

“Benar, ada 5 unit handphone yang saya curi. Barangnya di jual di Sragen yaitu pergi ke Sragen dan menjual handphone 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7+ seharga Rp 400.000, 1(satu) unit handphone merek Vivo Y53 seharga Rp 900.000, 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Pro seharga Rp 750.000, 1(satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi seharga Rp 750.000,”ujarnya.

Diketahui terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa (15/12/2020) sekira jam 02.00 WIB di Karangasem, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP,”pungkas JPU.

Majelis Hakim Widarti menyampaikan sidang akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Karena saksi tidak bisa hadir. Sidang diundur minggu depan,” tutupnya. Pat

 

Berita Terbaru

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir Sidoarjo

Proyek Rumah Pompa Depan Lippo Dikebut Solusi Baru Atasi Banjir Sidoarjo

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Pemerintah Kabupaten Sidoarjo terus memperkuat langkah mitigasi dalam menghadapi banjir Sidoarjo yang kerap terjadi di wilayah…

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Polisi Masih Bungkam Usai Sambangi Kantor PDAM Kota Madiun

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:49 WIB

‎SURABAYAPAGI.com, Madiun - Polres Madiun Kota belum memberikan penjelasan terkait persoalan meter air di Perumdam Tirta Taman Sari Kota Madiun. Hingga Selasa (…

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Pemkot Surabaya Bantu Biaya Pendidikan 1.214 Mahasiswa

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya kembali memberikan Bantuan Biaya Perkuliahan/Pendidikan bagi warga Surabaya. Tahun ini, sebanyak…

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Penghargaan Predikat Bhabinkamtibmas No 1 Polda Jatim, Diraih Brigadir Polisi Riska Elviyana SH

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Anggota Polwan  Polres Blitar menerima penghargaan dari Kapolrda Jatim atas keberhasilan meraih predikat Bhabinkamtibmas Terbaik …

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Cegah Konflik, Bupati Gus Barraa Serahkan 242 Sertipikat Tanah Wakaf

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Sebanyak 242 sertipikat tanah wakaf diserahkan kepada penerima di Kabupaten Mojokerto sebagai upaya memberikan kepastian dan…

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Jelang Pengisian BPD Serentak, Bupati Gus Barra Tekankan Transparansi

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

Selasa, 08 Sep 2026 14:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Bupati Mojokerto, Muhammad Albarraa, berharap pengisian keanggotaan Badan Permusyawaratan Desa (BPD) serentak periode 2027–2035 d…