Curi 5 HP di Surabaya, Sungkono Kabur ke Sragen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pencurian HP dengan terdakwa Sungkono  yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Sidang kasus pencurian HP dengan terdakwa Sungkono  yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sungkono bin Sastro Suwito warga asal Sragen yang merupakan terdakwa atas kasus pencurian 5 buah handphone menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi pencurian itu sendiri terjadi di Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaan atas perkara pencurian handphone (HP) oleh terdakwa Sungkono. Dalam persidangan terdakwa maju sendiri tanpa dibantu kuasa hukum.

Surat dakwaan atas nama Sungkono Bin Sastro Suwito pada Jumat (20/11/2020) sekitar jam 01.30 WIB bertempat di dalam rumah Jalan Medokan Asri Timur IV/RL 5 Blok F 49 Surabaya telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Pada Jumat (20/11/2020) sekira jam 01.30 WIB, terdakwa sedang melintas di Jalan Medokan Asri Timur, kemudian terdakwa melihat ada sebuah rumah tepatnya di Jalan Medokan Asri Timur IV/RL 5 Blok F 49 Surabaya sedang direnovasi.

Kemudian terdakwa melihat di dalam ruang tamu rumah tersebut ada handphone yang sedang di isi daya baterainya, melihat hal tersebut timbulah niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut.

Terdakwa memastikan keadaan sekitar sepi, terdakwa segera mengambil 5 (lima) unit handphone yang berada di ruang tamu yaitu 1(satu) unit handphone Merek Oppo reno 4 warna Biru, 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7+, 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Pro, 1(satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi , dan 1(satu) unit handphone merek Vivo Y53. Setelah itu terdakwa langsung pergi melarikan diri.

“Terdakwa benar telah mengambil handphone sebanyak 5 unit, sedangkan 1(satu) unit handphone Merek Oppo reno 4 warna biru terdakwa gunakan sendiri,”ucap JPU, Rabu (14/4).

Terdakwa membenarkan bahwa telah mengambil barang elektronik berupa handphone lalu dijual.

“Benar, ada 5 unit handphone yang saya curi. Barangnya di jual di Sragen yaitu pergi ke Sragen dan menjual handphone 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7+ seharga Rp 400.000, 1(satu) unit handphone merek Vivo Y53 seharga Rp 900.000, 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Pro seharga Rp 750.000, 1(satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi seharga Rp 750.000,”ujarnya.

Diketahui terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa (15/12/2020) sekira jam 02.00 WIB di Karangasem, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP,”pungkas JPU.

Majelis Hakim Widarti menyampaikan sidang akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Karena saksi tidak bisa hadir. Sidang diundur minggu depan,” tutupnya. Pat

 

Berita Terbaru

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

PTKN Datangi Balai Kota, Dorong Sinergi Pengembangan SDM dan Ekonomi Kreatif 

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:55 WIB

‎‎SURABAYAPAGI, Madiun – Organisasi kemasyarakatan Petarung Kehidupan Nusantara (PTKN) mendatangi Balai Kota Madiun untuk melakukan audiensi dengan Pelaksana Tu…

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Musrenbang 2027: Wali Kota Mojokerto Prioritaskan Layanan Dasar di Tengah Tantangan Fiskal

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto menggelar Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) untuk penyusunan Rencana Kerja Pemerintah…

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Perkuat Tata Kelola Pemerintahan, DPRD Kota Mojokerto Jalin Kerja Sama dengan Kejari

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – DPRD Kota Mojokerto menandatangani perjanjian kerja sama dengan Kejaksaan Negeri (Kejari) Kota Mojokerto di bidang Hukum Perdata d…

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Gugatan PT MSS Kandas, PN Kabupaten Kediri Tidak Berwenang Mengadili Gugatan Sengketa Bisnis

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 14:41 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Gugatan PT Matahari Sedjakti Sejahtera (PT MSS) terhadap PT Sekar Pamenang (PTSP) terkait sengketa bisnis kerjasama pemasaran…

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

KKP Hentikan Aktivitas PT PIM di Laut Gresik, Tegaskan Tak Ada Toleransi Pemanfaatan Tanpa Ijin

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – Kementerian Kelautan dan Perikanan (KKP) kembali mengambil langkah tegas dengan menghentikan sementara aktivitas pemanfaatan ruang l…

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Siaga Ramadan dan Idul Fitri, PLN Sediakan 297 SPKLU di Jawa Timur untuk Dukung Perjalanan Kendaraan Listrik

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 12:36 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) memastikan kesiapan infrastruktur pengisian kendaraan listrik umum (SPKLU) untuk mendukung arus mudik Lebaran 2026. S…