Curi 5 HP di Surabaya, Sungkono Kabur ke Sragen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pencurian HP dengan terdakwa Sungkono  yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Sidang kasus pencurian HP dengan terdakwa Sungkono  yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sungkono bin Sastro Suwito warga asal Sragen yang merupakan terdakwa atas kasus pencurian 5 buah handphone menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi pencurian itu sendiri terjadi di Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaan atas perkara pencurian handphone (HP) oleh terdakwa Sungkono. Dalam persidangan terdakwa maju sendiri tanpa dibantu kuasa hukum.

Surat dakwaan atas nama Sungkono Bin Sastro Suwito pada Jumat (20/11/2020) sekitar jam 01.30 WIB bertempat di dalam rumah Jalan Medokan Asri Timur IV/RL 5 Blok F 49 Surabaya telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Pada Jumat (20/11/2020) sekira jam 01.30 WIB, terdakwa sedang melintas di Jalan Medokan Asri Timur, kemudian terdakwa melihat ada sebuah rumah tepatnya di Jalan Medokan Asri Timur IV/RL 5 Blok F 49 Surabaya sedang direnovasi.

Kemudian terdakwa melihat di dalam ruang tamu rumah tersebut ada handphone yang sedang di isi daya baterainya, melihat hal tersebut timbulah niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut.

Terdakwa memastikan keadaan sekitar sepi, terdakwa segera mengambil 5 (lima) unit handphone yang berada di ruang tamu yaitu 1(satu) unit handphone Merek Oppo reno 4 warna Biru, 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7+, 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Pro, 1(satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi , dan 1(satu) unit handphone merek Vivo Y53. Setelah itu terdakwa langsung pergi melarikan diri.

“Terdakwa benar telah mengambil handphone sebanyak 5 unit, sedangkan 1(satu) unit handphone Merek Oppo reno 4 warna biru terdakwa gunakan sendiri,”ucap JPU, Rabu (14/4).

Terdakwa membenarkan bahwa telah mengambil barang elektronik berupa handphone lalu dijual.

“Benar, ada 5 unit handphone yang saya curi. Barangnya di jual di Sragen yaitu pergi ke Sragen dan menjual handphone 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7+ seharga Rp 400.000, 1(satu) unit handphone merek Vivo Y53 seharga Rp 900.000, 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Pro seharga Rp 750.000, 1(satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi seharga Rp 750.000,”ujarnya.

Diketahui terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa (15/12/2020) sekira jam 02.00 WIB di Karangasem, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP,”pungkas JPU.

Majelis Hakim Widarti menyampaikan sidang akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Karena saksi tidak bisa hadir. Sidang diundur minggu depan,” tutupnya. Pat

 

Berita Terbaru

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Tingkat Hasil Panen Petani Desa Tanjekwagir Dapat Bantuan Traktor Roda Empat.

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 10:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Harapan petani Desa Tanjekwagir Kecamatan Krembung untuk meningkatkan hasil pertanian akhirnya terwujud. Pada Kamis (25/6) Dinas P…

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Tiga komplotan Curas di bekuk Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 09:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar – Satreskrim Polres Blitar Kota dalam waktu singkat berhasil ungkap dan tangkap komplotan pelaku Curas,setelah pihak korban dari A…

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat Berkah, Antusiasme Warga Ingin Mengusap Kepala Anak Yatim

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

Jumat, 26 Jun 2026 06:43 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya, – ADA kebiasaan unik setiap tanggal 10 Muharam yaitu muliakan Anak Yatim. Banyak umat muslim rutin menggelar acara santunan komunal …

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Komnas HAM: Penganiaya YTR Sangat Keji

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ketua Komnas HAM Anis Hidayah turut buka suara terkait kasus Taufik Hidayat (30) diduga menganiaya dan menyekap wanita inisial YTR…

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Taufik Akui Siksa YTR Selama 1,5 Tahun

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menurut polisi, Taufik mengaku menyiksa YTR selama 1,5 tahun. Kabid Humas Polda Jabar, Kombes Polisi Hendra Rochmawan,…

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Jadikan PDIP Sebagai Oposisi

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

Kamis, 25 Jun 2026 20:29 WIB

by Adi Prayitno Direktur Eksekutif Parameter Politik Indonesia (PPI) SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Saya menilai alasan pertama berkaitan dengan PDIP kalah di…