Curi 5 HP di Surabaya, Sungkono Kabur ke Sragen

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sidang kasus pencurian HP dengan terdakwa Sungkono  yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo
Sidang kasus pencurian HP dengan terdakwa Sungkono  yang digelar di Pengadilan Negeri Surabaya. SP/Patrik Cahyo

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Sungkono bin Sastro Suwito warga asal Sragen yang merupakan terdakwa atas kasus pencurian 5 buah handphone menjalani sidang di Pengadilan Negeri Surabaya. Aksi pencurian itu sendiri terjadi di Surabaya.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Diah Ratri Hapsari membacakan surat dakwaan atas perkara pencurian handphone (HP) oleh terdakwa Sungkono. Dalam persidangan terdakwa maju sendiri tanpa dibantu kuasa hukum.

Surat dakwaan atas nama Sungkono Bin Sastro Suwito pada Jumat (20/11/2020) sekitar jam 01.30 WIB bertempat di dalam rumah Jalan Medokan Asri Timur IV/RL 5 Blok F 49 Surabaya telah melakukan perbuatan mengambil barang sesuatu, yang seluruhnya atau sebagian kepunyaan orang lain, dengan maksud untuk dimiliki secara melawan hukum.

Pada Jumat (20/11/2020) sekira jam 01.30 WIB, terdakwa sedang melintas di Jalan Medokan Asri Timur, kemudian terdakwa melihat ada sebuah rumah tepatnya di Jalan Medokan Asri Timur IV/RL 5 Blok F 49 Surabaya sedang direnovasi.

Kemudian terdakwa melihat di dalam ruang tamu rumah tersebut ada handphone yang sedang di isi daya baterainya, melihat hal tersebut timbulah niat terdakwa untuk mengambil handphone tersebut.

Terdakwa memastikan keadaan sekitar sepi, terdakwa segera mengambil 5 (lima) unit handphone yang berada di ruang tamu yaitu 1(satu) unit handphone Merek Oppo reno 4 warna Biru, 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7+, 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Pro, 1(satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi , dan 1(satu) unit handphone merek Vivo Y53. Setelah itu terdakwa langsung pergi melarikan diri.

“Terdakwa benar telah mengambil handphone sebanyak 5 unit, sedangkan 1(satu) unit handphone Merek Oppo reno 4 warna biru terdakwa gunakan sendiri,”ucap JPU, Rabu (14/4).

Terdakwa membenarkan bahwa telah mengambil barang elektronik berupa handphone lalu dijual.

“Benar, ada 5 unit handphone yang saya curi. Barangnya di jual di Sragen yaitu pergi ke Sragen dan menjual handphone 1(satu) unit handphone merek Samsung Galaxy J7+ seharga Rp 400.000, 1(satu) unit handphone merek Vivo Y53 seharga Rp 900.000, 1(satu) unit handphone Samsung Galaxy J7 Pro seharga Rp 750.000, 1(satu) unit handphone merek Xiaomi Redmi seharga Rp 750.000,”ujarnya.

Diketahui terdakwa ditangkap oleh petugas kepolisian pada hari Selasa (15/12/2020) sekira jam 02.00 WIB di Karangasem, Kabupaten Sragen Jawa Tengah.

Perbuatan terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 363 Ayat (1) ke-3 KUHP,”pungkas JPU.

Majelis Hakim Widarti menyampaikan sidang akan digelar minggu depan dengan agenda pemeriksaan saksi. “Karena saksi tidak bisa hadir. Sidang diundur minggu depan,” tutupnya. Pat

 

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…