Bobol Data Warga AS, Arek Suroboyo Libatkan Orang India

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta berbincang dengan perwakilan FBI, didampingi Kombes Pol Farman, yang mengungkap adanya keterlibatan warga India. SP/Arlana
Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta berbincang dengan perwakilan FBI, didampingi Kombes Pol Farman, yang mengungkap adanya keterlibatan warga India. SP/Arlana

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ternyata, dalam melakukan aksinya, dua tersangka pembobolan data 30.000 warga AS, Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo, juga melibatkan orang asing berkebangsaan India.

Hal itu diungkapkan oleh Dirreskrimsus Polda Jatim Kombes Pol Farman, Jumat (16/4/2021) saat bersama perwakilan FBI dan Konjen Amerika Serikat untuk Surabaya di Mapolda Jatim. "Kami masih memburu satu orang lagi berinisial S, diduga warga India," kata Farman.

Perburuan terhadap S, kata Farman ini terungkap saat penyidik melakukan pemeriksaan terhadap Shofiansyah. Dimana, keuntungan yang didapatkan adalah berupa mata uang Krypto Bitcoin yang bisa di konversikan menjadi mata uang rupiah yang diberikan oleh S.

Untuk itu, tambah Farman, kedua tersangka arek Suroboyo itu, langsung mengiyakan permintaan S. Hal itu tercatat dalam percakapan mereka, dimana, data pribadi tersebut digunakan S untuk mencairkan dana PUA dana bantuan untuk pengangguran warga negara Amerika senilai USD $2.000 setiap 1 data orang dan juga untuk dijual lagi seharga USD $. 100 setiap 1 data orang, Data pribadi milik warga negara Amerika yang telah didapatkan tersangka Shofiansyah, diberikan kepada S via percakapan WhatsApp dan telegram sekitar 30.000 data.

Dan selama melakukan perbuatannya kurang lebih Rp 420.000.000 (kurs rupiah). Kita ketahui, dua tersangka yang membuat dan menyebarkan website palsu Pemerintah Amerika Serikat diamankan. Keduanya juga menggunakan website ini untuk mencuri data warga Amerika. Ternyata, ada 30 ribu data warga yang berhasil dicuri.

"Ada 30 ribu data dari 14 negara bagian Amerika Serikat yang terambil secara ilegal," timpal Kapolda Jatim Irjen Nico Afinta.

Nico mengatakan kedua tersangka yakni Shofiansyah Fahrur Rozi dan Michael Zeboth Melki Sedek Boas Purnomo mengirim SMS blast berisi link website palsu agar para warga Amerika mengklik tautan tersebut. Setelah diklik, warga yang tertipu kemudian mengisi identitasnya. "Jumlah website palsu yang dibuat ada 14. Lalu disebar melalui SMS, dan SMS ini disebar menggunakan software atau SMS blast. Setelah diterima orang-orang ada yang tertipu dan ada yang tidak. Yang tertipu membuka link website dan mengisi data datanya," papar Nico.

"Dari kegiatan yang dilakukan tersangka mulai 2020 Mei sampai Maret 2021, para tersangka menyebarkan domain palsu ini ke 27 juta nomor telfon warga AS dan yang tertipu sekitar 30 ribu orang yang tersebar di 14 negara bagian AS," imbuhnya.

Dari data palsu ini, lanjut Nico, digunakan untuk mendapatkan bantuan pandemi COVID-19 dari pemerintah Amerika Serikat. Bantuannya sebesar 2.000 USD. Jika dihitung, keuntungan pelaku mencapai 60 juta USD.

Dalam pengungkapan kasus ini, Polda Jatim bekerja sama dengan FBI dan Hubinter Mabes Polri. "Ini pertama kali kita mengungkap kejahatan antarnegara dalam COVID-19. Kami bekerja sama dengan kepolisian AS akan menindaklanjuti sehingga konstruksi hukum dapat berjalan tuntas," tambah Nico.

Kedua tersangka melanggar pasal 35 Jo Pasal 51 ayat (1) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP dan Pasal 32 ayat (2) Jo Pasal 48 ayat (2) Undang-Undang RI No. 19 Tahun 2016 tentang Perubahan atas Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik Jo Pasal 55 ayat (1) KUHP. nt/cr3/ana

Berita Terbaru

Festival Semarak Ramadhan Al-Banjari 2026 Rebutkan Piala Ketua DPRD Gresik, Ajang Syiar dan Penguatan UMKM

Festival Semarak Ramadhan Al-Banjari 2026 Rebutkan Piala Ketua DPRD Gresik, Ajang Syiar dan Penguatan UMKM

Kamis, 26 Feb 2026 18:16 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 18:16 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Semarak bulan suci Ramadhan 1447 H di Kabupaten Gresik tahun ini kembali terasa istimewa. DPRD Gresik menghadirkan Festival Semarak R…

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Timer Traffic Light Hanya 10 Detik, Picu Kemacetan Parah di Perempatan Pasar Sidoharjo

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan – Waktu hitung mundur (timer) lampu lalu lintas yang hanya 10 detik diduga menjadi pemicu kemacetan parah di perempatan Pasar S…

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Aset Pemprov Bikin Buntu Jalan Pandugo Rungkut, Pemprov dan Komisi A Belum Bersikap

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 17:06 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Bertahun-tahun aset Pemprov Jatim sepanjang 50 meter  menghalangi fasilitas umum berupa jalan raya di kawasan Pandugo - Rungkut …

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Rekom DPRD Sidoarjo, PKL CFD Pedalindo Kembali ke Ponti atau Alun-Alun

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 16:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Bulan Ramadhan penuh berkah hampir dirasakan oleh semua orang, dimana pekerja formal akan mendapat Tunjangan Hari Raya (THR),…

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Ketua DPRD Jatim Bantah Ada Kunker Luar Negeri Bulan Depan

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:54 WIB

SURABAYA, SURABAYAPAGI.COM - Kabar rencana kunjungan ke Luar Negeri di bulan Maret 2026 dibantah langsung Ketua DPRD Jawa Timur H Musyafak Rouf. Meskipun…

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

PLN dan Rumah BUMN Pacitan Gelar Bazar Kampoeng Ramadhan Libatkan UMKM Lokal

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

Kamis, 26 Feb 2026 15:20 WIB

SurabayaPagi, Pacitan – Semarakkan bulan Ramadhan 1447 Hijriah sekaligus mendorong pertumbuhan Usaha Mikro Kecil Menengah (UMKM) lokal, PLN dan Rumah BUMN P…