Residivis Pelaku Penipuan Kembali Berulah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Tarno (39), warga Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.SP/ MAHBUB FIKRI
Tersangka kasus penipuan dan penggelapan Tarno (39), warga Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.SP/ MAHBUB FIKRI

i

 SURABAYAPAGI, Surabaya - Unit Reskrim Polsek Kenjeran berhasil membekuk tersangka kasus penipuan dan penggelapan, tempat kejadian perkara (TKP) di Jembatan Jalan Platuk Donomulyo, Kelurahan Tanah Kali Kedinding, Kecamatan Kenjeran Surabaya. Atas dasar pelapor M S, polisi berhasil mengamankan tersangka, Tarno (39), warga Jalan Platuk Donomulyo Surabaya.

Menurut Kapolsek Kenjeran Kompol B.Yudo Haryono, kronologis kejadian pada hari Kamis tanggal 18 Maret 2021 sekira pukul 12 00 WIB, Korban pergi ke warung kopi Jalan Rangkah Kecamatan Tambak Sari Surabaya, pada saat minum kopi datang tersangka yang merupakan teman korban meminta tolong kepada korban untuk mengantar ke rumah tersangka.

“Pada saat itu, korban dibonceng oleh tersangka dengan mengendarai sepeda motor milik korban, sesampainya di Jembatan Jalan Platuk korban diturunkan oleh tersangka, dan disuruh menunggu sebentar dengan alasan tersangka mau mengambil helm di rumahnya,” tutur Kompol B.Yudo Haryono, Kapolsek Kenjeran, Minggu (18/4).

Yudo melanjutkan, kemudian tersangka pergi dengan mengendarai sepeda motor milik korban. Namun tersangka tidak kembali lagi.

“Kemudian korban melaporkan kejadian tersebut ke Polsek Kenjeran. Pada hari Senin tanggal 12 April 2021, sekira pukul 13.00 WIB, pada saat itu, tersangka melintas di Jalan Platuk Donomulyo, seketika itu tersangka langsung berhasil ditangkap oleh anggota Unit Reskrim Polsek Kenjeran,” katanya.

Sementara, menurut keterangan tersangka untuk unit sepeda motor Yamaha milik korban sudah dijual ke Madura.

Sebelumnya, tersangka Tarno merupakan residivis kasus Curanmor dan sudah pernah masuk tahanan Polsek Kenjeran sebanyak 3 kali.

"Atas perbuatan tersangka, kami sangkakan pasal 372 dan atau pasal 378 KUHPidana,” pungas Yudo. fm

Berita Terbaru

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Bupati PKB Peras Staf untuk THR

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:50 WIB

Bupati Cilacap Tugaskan Sekda, Cari Dana ke Setiap Perangkat Daerah Sebesar Rp 515 juta     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - KPK resmi menahan Bupati Cilacap S…

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Bupati "Setor" THR ke Forkopimda, Terjadi Dimana-mana

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:43 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kasus Bupati Cilacap yang diduga meminta sejumlah uang dari tiap perangkat daerah di Kabupaten Cilacap dengan "target setoran"…

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Presiden Perintahkan Kapolri Usut Tuntas dan Transparan

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kapolri Jenderal Listyo Sigit Prabowo menegaskan komitmen Polri menuntaskan kasus penyiraman air keras terhadap aktivis KontraS,…

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Aktivis KontraS, Teriak Kesakitan

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:39 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Andrie sontak berteriak kesakitan hingga menjatuhkan motornya. Berdasarkan kronologi dari KontraS, Andrie Yunus sedang mengendarai…

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Bahlil Gertak Penjual Minyak di Singapura

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:37 WIB

Kini Stok BBM dan LPG Aman Jelang Lebaran 2026     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Kebutuhan BBM menjelang Lebaran 2026 diproyeksikan meningkat signifikan, m…

Puasa di Zaman Alkitab

Puasa di Zaman Alkitab

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 20:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Ramadan adalah bulan kesembilan menurut kalender lunar, bulan di mana orang-orang menyatakan puasa di hadapan Tuhan dalam Alkitab…