Wabup Tempati Rumah Dinas Bupati Tuai Pro Kontra

Dua Kelompok Massa Geruduk Pendopo RHN

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Sejumlah massa mendatangi Pendopo RHN (Rumah dinas Bupati), Senin (19/4). SP/Hadi Lestariono
Sejumlah massa mendatangi Pendopo RHN (Rumah dinas Bupati), Senin (19/4). SP/Hadi Lestariono

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Dua kelompok massa mendatangi Pendopo RHN di Jalan Semeru, Kota Blitar pada Senin (19/4). Dua kelompok massa yang datang merupakan massa yang pro dan kontra soal Rumah Dinas Bupati (Pendopo Ronggo Hadinegoro) yang kini ditempati oleh Wakil Bupati Blitar Rahmad Santoso.

Seperti yang disampaikan Koordinator massa Gerakan Pembaharuan Indonesia (GPI) Joko Prasetya mengatakan, menuntut agar kepala daerah (Bupati) diperlakukan sesuai dengan aturan yang ada, sambil menyampaikan tentang  Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah.

"Kedatangan kami ingin menyampaikan ke Pemkab Blitar, bahwa fasilitas yang diberikan kepada pejabat daerah dilakukan secara layak. Sesuai Undang-Undang Nomor 23 Tahun 2014 tentang Pemerintahan Daerah, dalam undang undang itu disebutkan kepala daerah masing-masing mendapatkan rumah dinas. Nah, sekarang kenapa dan mengapa wakil bupati malah menempati rumah dinas bupati," ujar Joko.

Masih lanjut Joko, mengatakan Wabup Blitar Rahmad Santoso pernah bercerita jika selama tinggal di Pendopo RHN ia hanya tidur di kursi. 

"Kita tidak terima punya pejabat yang tidak diperlakukan selayaknya. Kalau sifatnya protokoler harus tegas. Jangan sampai ini kacau jalannya pemerintahan ini," tegas Joko.

Belum selesai mengeluarkan pendapatnya, massa GPI diminta membubarkan aksinya. Pasalnya, dalam waktu yang bersamaan, massa dari kelompok lain yakni Pemuda Pancasila kota Blitar juga datang ke Pendopo RHN.

Secara terang-terangan, Pemuda Pancasila Kota Blitar ini mengaku memback up Wabup Rahmad Santoso untuk menempati Rumah Dinas Bupati (Pendopo RHN).

"Kita Pemuda Pancasila Kota Blitar membackup Pak Wakil Bupati Rahmad Santoso setelah adanya informasi bahwa ada pihak yang kontra dengan keberadaannya di Pendopo RHN," ujar Eko Suharwanto selalu Wakil Ketua Majelis Pengurus Cabang Pemuda Pancasila Kota Blitar.

Eko menilai, alasan massa GPI meminta Wabup Rahmad pindah dari Pendopo RHN tidak masuk akal. Karena pendopo itu sejarahnya tempat abdi dalem yang bisa ditempati siapa pun dengan izin Bupati Blitar. 

"Hal itu terserah bupati selama bupati mengizinkan, apalagi rumah dinas Pak Wabup masih dalam renovasi," imbuhnya.

Guna menghindari hal hal yang tidak diinginkan, satuan pengamanan dari Polres Blitar Kota yang dipimpin Kabag Ops Kompol Hari Sutrisno, kedua kelompok massa tersebut diminta untuk membubarkan diri. 

Menurut Kapolres Blitar Kota AKBP Dr Yudhi Hery Setiawan.S.IK M.SI melalui Kasubag Humas Polres Blitar Kota Iptu Ahmad Rochan, benar guna antisipasi hal hal yang tidak kita inginkan, kedua kelompok massa diminta membubarkan diri, apalagi massa dari Pemuda Pancasila tidak memiliki izin pemberitahuan.

Sedangkan pihaknya menyampaikan agar massa GPI juga dihimbau untuk tidak melanjutkan aksi unjuk rasa untuk mencegah hal-hal yang tidak diinginkan.

"Selain itu, mereka juga diminta membubarkan diri untuk menghindari kerumunan, selain untuk kondusifitas keamanan, juga masalah kerumunan massa tentang Protokol kesehatan perlu diperhatikan," terang Iptu Rochan.

Perlu  diketahui, setelahnya dilantik sebagai Wakil Bupati Blitar, Rahmad Santoso menempati Pendopo RHN di mana Pendopo yang menghadap Alun Alun Kota Blitar itu merupakan Rumah Dinas Bupati sejak puluhan tahun lalu.

Sementara untuk periode 2021 ini Bupati Blitar terpilih Mak Rini Syarifah tetap tinggal di rumah kediaman pribadinya di Jalan Rinjani Kota Blitar yang berdekatan dengan Pendopo RHN sekitar 15 meter, sementara rumah dinas Wakil Bupati masih dalam renovasi. Les

Berita Terbaru

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Modus Baru, 7 kg Sabu Dikubur

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:19 WIB

SURABAYAPAGI.com - Dalam pengungkapan kasus Narkoba, polisi menangkap tiga tersangka dengan barang bukti 7 kilogram sabu. Direktur Reserse Narkoba Polda Riau…

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Chat WA Mantan Wakil Kepala BGN Lodewyk Diajukan ke Sidang Praperadilan

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:16 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) menyatakan telah mengantongi sejumlah alat bukti dalam kasus dugaan korupsi tata kelola program Makan Bergizi…

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Tim 9 Kejagung Baru Periksa Satu dari 4 Saksi Penyidik Polri

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:13 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung Anang Supriatna melalui keterangannya menjelaskan Selasa (28/7) tim Sembilan Kejaksaan Agung (Kejagung) melakukan…

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Pejabat Bea Cukai Golongan III D, Terima Gratifikasi Rp 7,6 Miliar

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI.com - Budiman Bayu Prasojo (BBP), selaku Kepala Seksi Intelijen Cukai P2 DJBC Bea Cukai, didakwa menerima gratifikasi senilai Rp 7,6 miliar. Jaksa…

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Kematian Kepala Rumah Tangga Mantan Jampidsus Masih Misterius

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:08 WIB

SURABAYAPAGI.com - Direktorat Reserse Kriminal Umum (Ditreskrimum) Polda Metro Jaya bersama Polres Metro Jakarta Selatan hingga Selasa (28/7) masih menyelidiki…

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Satgas Anti-Premanisme & Mafia Tanah Surabaya, Gerak

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

Rabu, 29 Jul 2026 00:05 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kasus pendudukan paksa sebuah rumah toko (ruko) di Surabaya menjadi sorotan setelah videonya viral di media sosial. VIRAL di media sosial…