Eks Penjara Koblen Disepakati Bakal Jadi Pasar Wisata

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pemerintah Kota Surabaya diminta tidak mengubah nilai sejarah dari bangunan cagar budaya Eks Penjara Koblen. SP/PEMKOT SURABAYA
Pemerintah Kota Surabaya diminta tidak mengubah nilai sejarah dari bangunan cagar budaya Eks Penjara Koblen. SP/PEMKOT SURABAYA

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Bekas Penjara Koblen akhirnya disepakati bakal beralih fungsi jadi pasar wisata. Maka dari itu legislator meminta Pemerintah Kota Surabaya tidak mengubah nilai sejarah dari bangunan cagar budaya.

Dalam hearing di Komisi B yang menghadirkan pihak pengelola pasar bersama instansi terkait beberapa waktu lalu, disepakati pasar masih diperbolehkan beraktivitas jika pihak pengelola bersedia mengubah desain dari pasar buah menjadi pasar wisata

"Disdag (Dinas Perdagangan)  Surabaya selaku pihak yang menerbitkan izin eks Penjara Koblen untuk keperluan pasar harus memastikan bahwa keberadaan pasar tersebut sesuai dengan peruntukannya," ujar Anggota Komisi B DPRD Surabaya Lembah Setyowati di Surabaya, Selasa (20/4).

Untuk itu, Lembah Setyowati meminta Disdag bersama Dinas Kebudayan dan Pariwisata (Disbudpar) Surabaya harus menumbuhkan eks penjara Koblen sebagai destinasi wisata utama yakni wisata sejarah tentang bagaimana tokoh–tokoh bangsa pernah mendekam di penjara itu. Jika memang dijadikan pasar wisata.

"Pasar hanya turunannya, jangan dibalik. Pasar yang utama namun destinasi wisata sejarah eks penjara Koblen dibiarkan mati suri, ini menjadi logika terbalik," katanya.

Untuk itu, lanjut dia, pihaknya juga meminta Satpol PP Surabaya untuk melihat dan memantau, bersama tim cagar budaya, agar keaslian bangunan tidak berubah fungsi, dan jika ada perubahan maka pihaknya meminta Satpol PP untuk melakukan penindakan sesuai dengan peraturan daerah.

"Yang perlu dijaga adalah bentuk keaslian dari jagar budaya eks Penjara Koblen. Meskipun nanti sudah berubah menjadi pasar wisata maka, bekas–bekas nilai sejarah jangan sampai dihilangkan," ujarnya.

Diketahui Dinas Perdagangan Kota Surabaya mengeluarkan Surat Izin Usaha Pengelolaan Pasar Rakyat (IUP2R) Nomor 503/01.0/436/7.21/2021 kepada PT Nampi Kawan Baru selaku pengelola Pasar Buah Koblen pada 14 Januari 2021 dan wajib daftar ulang pada 14 Januari 2026.

Kepala Disbudpar Surabaya Antiek Sugiharti sebelumnya mengatakan keberadaan Pasar buah di sekitaran bekas Penjara Koblen merupakan cagar budaya tipe C, tapi di dalam undang-undang yang baru tidak memakai tipe C. "Kalau di undang-undang yang baru sudah tidak memakai tipe (C)," ujarnya.

Ia menjelaskan sesuai undang-undang maupun perda, pihaknya merekomendasikan agar bekas Penjara Koblen digunakan untuk kepentingan pemanfaatannya. "Jadi kami lebih kepada pemeliharaan atau menjaga keberadaan cagar budaya itu," katanya.

Kalau untuk zona atau pelaksanaannya, menurut dia, sesuai keperuntukan sesuai dengan tata ruang yang ada. "Kalau itu memang peruntukannya untuk jasa perdagangan, ya, digunakan untuk perdagangan. Kalau peruntukannya untuk perumahan, ya, untuk perumahan. Jadi secara hukum seperti itu," katanya. tr/na

Berita Terbaru

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Rekomendasi Laptop Terbaik 2026, ASUS Andalkan Ketahanan dan Layanan Purnajual

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 16:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – ASUS memperkuat layanan purnajual untuk pengguna laptop di Indonesia. Salah satu langkah yang dilakukan adalah memperpanjang masa g…

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Seorang Laki-laki Asal Malang Tewas di Kamar Kos-kosan Blitar

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Rabu ( 9 September 2026 ) pukul 17.00, warga Desa Tingal Kec.Garum Kab.Blitar di kejutkan adanya tewasnya seorang laki laki sekitar…

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

11 Anggota Fraksi Demokrat Absen saat Gubernur Bahas APBD 2027, Emil Pasang Badan

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.COM, SURABAYA — Rapat Paripurna DPRD Provinsi Jawa Timur, Kamis (10/9/2026), dengan agenda penyampaian Nota Keuangan Gubernur atas Rancangan Perda …

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kesadaran Lindungi Pekerja lewat Jamsostek

Pemkot Mojokerto Dorong Perusahaan Tingkatkan Kesadaran Lindungi Pekerja lewat Jamsostek

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Wakil Wali Kota Mojokerto Rachman Sidharta Arisandi meminta perusahaan dan pemberi kerja meningkatkan kesadaran dalam memberikan…

UMKM di Bondowoso Keluhkan Stok Beras Premium dan Medium Menipis

UMKM di Bondowoso Keluhkan Stok Beras Premium dan Medium Menipis

Kamis, 10 Sep 2026 15:23 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bondowoso - Baru-baru ini sejumlah pelaku Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM) mulai mengeluhkan kesulitan mendapatkan beras jenis premium…

Lewat Perjanjian Kerja Sama, Pemkab Tekan Angka Pernikahan Anak di Situbondo

Lewat Perjanjian Kerja Sama, Pemkab Tekan Angka Pernikahan Anak di Situbondo

Kamis, 10 Sep 2026 15:18 WIB

Kamis, 10 Sep 2026 15:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Melalui menandatangani Perjanjian Kerja Sama (PKS) dengan para pihak yang berwenang Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo…