WBP Lapas Pamekasan Mendapat Pembinaan Bakat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Beberapa WBP saat mengikuti pembinaan bakat di Lapas kelas IIA Pamekasan.
Beberapa WBP saat mengikuti pembinaan bakat di Lapas kelas IIA Pamekasan.

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pamekasan - Dalam rangka meningkatkan mutu dan kualitas narapidana dalam mengaktualisasikan pribadinya sesuai dengan minat, bakat dan keterampilan, lembaga pemsyarakatan (Lapas) kelas IIA Pamekasan melakukan pembinaan terhadap warga binaan.

Kepala Lapas Kelas IIA Pamekasan M. Hanafi menjelaskan, WBP adalah terpidana yang menjalani pidana, dan kemerdekaannya hilang selama di lembaga permasyarakatan. Meski demikian, ada hak-hak narapidana yang tetap dilindungi dalam sistem pemasyarakatan Indonesia.

Hak narapidana diatur dalam Pasal 14 Ayat (1) UU No.12 Tahun 1995 tentang Pemasyarakatan. Salah satunya, yaitu melakukan ibadah sesuai dengan agama atau kepercayaannya dan mendapatkan upah atau premi atas pekerjaan yang dilakukan.

"Para napi juga mendapatkan kesempatan berasimilasi termasuk cuti mengunjungi keluarga, mendapatkan pendidikan dan pengajaran, yang diartikan bahwa narapidana berhak mendapatkan pembinaan dan pelatihan keterampilan kemandirian," jelas M. Hanafi, Selasa (27/4/2021).

Adapun pelatihan keterampilan yang diberikan Lapas Kelas IIA Pamekasan untuk narapidana meliputi pembuatan pupuk organik dan bercocok tanam, serta bidang perikanan dan peternakan dalam satu kawasan yang bertajuk Nato Farm Camp. Pelatihan ini bekerja sama dengan Dinas Ketahanan Pangan, Hortikultura, dan Perkebunan Pamekasan.

Selain itu, ada pula pembinaan bidang wirausaha, yakni dengan melatih narapidana agar bisa membuka usaha cuci motor, hingga pelatihan di bidang konstruksi umum hasil kerja sama dengan Kementerian PUPR. Di antaranya konstruksi bangunan umum, konstruksi besi dengan pengelasannya, yang semuanya dibekali dengan sertifikat.

"Jika para napi itu mengikuti pelatihan dengan serius dan kemudian mempraktikkan ilmu yang didapat dalam kehidupan setelah nanti statusnya bebas, itu akan menjadi bukti nyata manfaat pembinaan di dalam lapas," pungkas M. Hanafi. 

 

Berita Terbaru

Thom Haye Curhat Diteror

Thom Haye Curhat Diteror

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:48 WIB

Digaji Persib Rp 750 Juta per Bulan      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Thom Haye curhat di media sosial, usai membantu Persib Bandung mengalahkan Persija Ja…

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Pemerintah Iran Anggap Pendemo Ayatollah "Musuh Tuhan”

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:43 WIB

Mata Uang Rial Iran Turun 40 Persen Dorong Inflasi Harga Pangan hingga 70 Persen    SURABAYAPAGI.COM, Teheran - Militer Iran menegaskan bakal membela k…

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Prabowo Saksikan Seorang Siswa Beri Aba-aba Makan MBG

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:38 WIB

Saat Peresmian 166 Sekolah Rakyat Secara Serentak di Banjarbaru, Kalsel      SURABAYAPAGI.COM, Banjarbaru - Presiden Prabowo Subianto tiba di Sekolah Rakyat …

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Bulog tak Percaya Harga Beras Naik Jelang Lebaran

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:36 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Direktur Utama Perum Bulog, Ahmad Rizal Ramdhani, mengklaim harga beras di lapangan tetap stabil dan sesuai Harga Eceran Tertinggi…

Direktur Jenderal Pajak Malu

Direktur Jenderal Pajak Malu

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Dampak tiga Pegawai Kantor Pelayanan Pajak (KPP) Madya Jakarta Utara ditangkap oleh KPK, langsung menampar Direktorat Jenderal…

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Hakim Minta JPU Serahkan Hasil Audit, Jaksa Ngeyel

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Senin, 12 Jan 2026 19:26 WIB

Eksepsi terdakwa eks Mendikbudristek Nadiem Makarim Ditolak     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Majelis hakim Pengadilan Tipikor Jakarta Pusat meminta jaksa m…