KUD Minatani Diduga Jual Air Minum Kemasan Galon Tanpa Ijin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor KUD Minatani. SP/MUHAJIRIN
Kantor KUD Minatani. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - KUD Minatani Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjual air minum kemasan galon yang belum miliki izin. Meskipun praktek usaha ilegal ini sudah operasional kurang lebih 3 tahun berjalan.

Air minum kemasan galon seperti informasi yang didapat surabayapagi.com ini menyebutkan, air yang dijual ke masyarakat sekitar itu,  diambilkan dari air bawah tanah yang ada di Desa Pambon Kecamatan Brondong, atau sekitar 2 KM dari lokasi kantor KUD yang lama di jalan raya daendels Sidayu Brondong. 

"Airnya ambil dari air pengeboran yang ada di Desa Pambon Brondong," kata salah satu warga  setempat yang namanya minta tidak dipublikasikan kepada surabayapagi.com  Kamis (6/5/2021).

Meski belum memiliki izin edar, namun pihak KUD Minatani cukup nekad, air kemasan galon ini diberi nama "Hidro" untuk bisa menggaet pelanggan dan bisa bersaing di pasar umum seperti air kemasan pada umumnya.

Namun praktek nakal KUD Minatani ini akhirnya tercium oleh aparat Kepolisian. Masih menurut sumber itu, pernah pihak Polisi dari Polda Jawa Timur mendatangi kantor KUD Minatani untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran tidak menyertakan izin dalam operasional air tersebut.

Namun sumber itu tidak tahu persis kelanjutan dari kedatangan anggota Polda Jawa Timur itu. "Polisi dari Polda Jawa Timur pernah datang ke kantor KUD Minatani perkiraan kurang lebih dua bulan berjalan ini, tapi kelanjutannya seperti apa, itu yang saya tidak tahu," terangnya.

Terpisah Ketua KUD Minatani Brondong, H. Kasulasa saat dihubungi tidak membantah kalau KUD pernah didatangi oleh Polisi Polda Jawa Timur di Kantornya terkait dengan unit usaha air kemasan galon tersebut.

Dan menurutnya urusan itu sudah selesai, pihak Kepolisian juga sudah memberikan saran agar segera untuk mengurus ijin, dan tidak memberi label air kemasan itu sebelum izin nya keluar. "Arahan dari kepolisian sudah kami lakukan, dan saat ini izin masih dalam proses pengajuan, maaf ini saya ada rapat dengan mitra di Pambon," kata Kasulasa saat dihubungi via handphone nya.

Dan saat ini air kemasan galon masih beroperasi meski ijin tidak ada. "Kalau air kemasan galon tidak kami beri label justru itu yang aman, dan kami terus berusaha agar ijin segera turun," katanya.

Sekedar diketahui dalam pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi. Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002. 

Selain itu, uji kelayakan mutu air yang diproduksi, sesuai pasal UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Kalau melanggar dalam ketentuan ini seperti disebutkan dalam Bab III, Pasal 80 ayat 4 juncto pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal 300 juta. jir

Berita Terbaru

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Jumat Berkah, Lukas 4:18–19

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:49 WIB

SURABAYAPAGI.com – KASIH Yesus di mata jemaat saat ini dipandang sebagai sumber kekuatan yang nyata, teladan pengampunan yang tanpa syarat, serta dorongan u…

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

PRABOWO, BICARA HATI PDIP, PKB ACUNGI JEMPOL

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Presiden Prabowo Subianto berbicara mengenai kondisi koalisi politik di era pemerintahannya, termasuk sikap PDI Perjuangan. P…

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Herdman Lega Pahami Taktik Darinya

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Timnas Indonesia sedang garang di kandang menjelang menjamu Timnas Kamboja di Piala AFF 2026. Skuad Garuda juga tampil produktif. P…

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Legenda Timnas Indonesia Optimistik Tim Asuhan Herdman Juara Piala AFF 2026

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Dua legenda Timnas Indonesia, Bambang Pamungkas dan Cristian Gonzales, menyatakan optimisme tinggi terhadap kiprah tim asuhan John …

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Shin Tae-yong, tak Siap 100% Hadapi Persebaya

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Persebaya Surabaya vs Persija Jakarta laga Grup Piala Presiden 2026 bakal berlangsung di Stadion Gelora Bung Tomo, Surabaya,…

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Piala Presiden 2026, Diikuti Klub dari Brunei dan Singapura

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

Senin, 27 Jul 2026 01:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Piala Presiden langgeng digelar hingga tahun 2026. Di Stadion Si Jalak Harupat, Kabupaten Bandung, Jawa Barat, Sabtu (25/7/2026),…