KUD Minatani Diduga Jual Air Minum Kemasan Galon Tanpa Ijin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor KUD Minatani. SP/MUHAJIRIN
Kantor KUD Minatani. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - KUD Minatani Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjual air minum kemasan galon yang belum miliki izin. Meskipun praktek usaha ilegal ini sudah operasional kurang lebih 3 tahun berjalan.

Air minum kemasan galon seperti informasi yang didapat surabayapagi.com ini menyebutkan, air yang dijual ke masyarakat sekitar itu,  diambilkan dari air bawah tanah yang ada di Desa Pambon Kecamatan Brondong, atau sekitar 2 KM dari lokasi kantor KUD yang lama di jalan raya daendels Sidayu Brondong. 

"Airnya ambil dari air pengeboran yang ada di Desa Pambon Brondong," kata salah satu warga  setempat yang namanya minta tidak dipublikasikan kepada surabayapagi.com  Kamis (6/5/2021).

Meski belum memiliki izin edar, namun pihak KUD Minatani cukup nekad, air kemasan galon ini diberi nama "Hidro" untuk bisa menggaet pelanggan dan bisa bersaing di pasar umum seperti air kemasan pada umumnya.

Namun praktek nakal KUD Minatani ini akhirnya tercium oleh aparat Kepolisian. Masih menurut sumber itu, pernah pihak Polisi dari Polda Jawa Timur mendatangi kantor KUD Minatani untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran tidak menyertakan izin dalam operasional air tersebut.

Namun sumber itu tidak tahu persis kelanjutan dari kedatangan anggota Polda Jawa Timur itu. "Polisi dari Polda Jawa Timur pernah datang ke kantor KUD Minatani perkiraan kurang lebih dua bulan berjalan ini, tapi kelanjutannya seperti apa, itu yang saya tidak tahu," terangnya.

Terpisah Ketua KUD Minatani Brondong, H. Kasulasa saat dihubungi tidak membantah kalau KUD pernah didatangi oleh Polisi Polda Jawa Timur di Kantornya terkait dengan unit usaha air kemasan galon tersebut.

Dan menurutnya urusan itu sudah selesai, pihak Kepolisian juga sudah memberikan saran agar segera untuk mengurus ijin, dan tidak memberi label air kemasan itu sebelum izin nya keluar. "Arahan dari kepolisian sudah kami lakukan, dan saat ini izin masih dalam proses pengajuan, maaf ini saya ada rapat dengan mitra di Pambon," kata Kasulasa saat dihubungi via handphone nya.

Dan saat ini air kemasan galon masih beroperasi meski ijin tidak ada. "Kalau air kemasan galon tidak kami beri label justru itu yang aman, dan kami terus berusaha agar ijin segera turun," katanya.

Sekedar diketahui dalam pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi. Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002. 

Selain itu, uji kelayakan mutu air yang diproduksi, sesuai pasal UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Kalau melanggar dalam ketentuan ini seperti disebutkan dalam Bab III, Pasal 80 ayat 4 juncto pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal 300 juta. jir

Berita Terbaru

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Kasus Dugaan Penggelapan Rp 28 Miliar, Kuasa Hukum Rahmat Muhajirin Ungkap Perkembangan di Bareskrim dan Polda Jatim

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 17:29 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perkembangan laporan dugaan tindak pidana penggelapan dan laporan palsu yang dilaporkan pihak Subandi terhadap kliennya, terus…

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

DPRD Tetapkan Program Pembentukan Perda Kabupaten Sumenep Tahun 2026

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sumenep- Dewan Perwakilan Rakyat Daerah (DPRD) kabupaten Sumenep menggelar Rapat Paripurna  dengan agenda Penetapan Program Pembentukan P…

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut  UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Tabayyun 189 Calon Ketua DPC PKB Jatim Ikut UKK Tahap Satu, Lulus Baru Bisa Maju

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 16:20 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Malang – Sebanyak 189 calon Ketua Dewan Pimpinan Cabang (DPC) PKB se-Jawa Timur telah mengikuti tahapan Uji Kelayakan dan Kepatutan (UKK) t…

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Bukan Dicuri, Hilangnya Lampu Lalin di Perak Timur Gegara Kejatuhan Dahan Pohon

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini, media sosial (medsos) dihebohkan dengan video lampu lalu lintas yang hilang di Traffic Light Jalan Perak Timur.…

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Libatkan 40 Cabor, Piala Wali Kota Surabaya 2026 Jadi Ajang Seleksi Atlet Porprov 2027

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 15:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai mematangkan pembinaan atlet menuju ajang Pekan Olahraga Provinsi (Porprov) X Jawa Timur…

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Dukung Efisiensi BBM, Pemkot Surabaya Lelang Puluhan Kendaraan Dinas dengan Masa Pakai Lebih dari 7 Tahun

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

Minggu, 12 Apr 2026 14:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mendukung efisiensi penggunaan bahan bakar minyak (BBM), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mulai melelang sebanyak…