KUD Minatani Diduga Jual Air Minum Kemasan Galon Tanpa Ijin

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kantor KUD Minatani. SP/MUHAJIRIN
Kantor KUD Minatani. SP/MUHAJIRIN

i

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - KUD Minatani Brondong Kabupaten Lamongan Jawa Timur, menjual air minum kemasan galon yang belum miliki izin. Meskipun praktek usaha ilegal ini sudah operasional kurang lebih 3 tahun berjalan.

Air minum kemasan galon seperti informasi yang didapat surabayapagi.com ini menyebutkan, air yang dijual ke masyarakat sekitar itu,  diambilkan dari air bawah tanah yang ada di Desa Pambon Kecamatan Brondong, atau sekitar 2 KM dari lokasi kantor KUD yang lama di jalan raya daendels Sidayu Brondong. 

"Airnya ambil dari air pengeboran yang ada di Desa Pambon Brondong," kata salah satu warga  setempat yang namanya minta tidak dipublikasikan kepada surabayapagi.com  Kamis (6/5/2021).

Meski belum memiliki izin edar, namun pihak KUD Minatani cukup nekad, air kemasan galon ini diberi nama "Hidro" untuk bisa menggaet pelanggan dan bisa bersaing di pasar umum seperti air kemasan pada umumnya.

Namun praktek nakal KUD Minatani ini akhirnya tercium oleh aparat Kepolisian. Masih menurut sumber itu, pernah pihak Polisi dari Polda Jawa Timur mendatangi kantor KUD Minatani untuk melakukan penyelidikan dugaan pelanggaran tidak menyertakan izin dalam operasional air tersebut.

Namun sumber itu tidak tahu persis kelanjutan dari kedatangan anggota Polda Jawa Timur itu. "Polisi dari Polda Jawa Timur pernah datang ke kantor KUD Minatani perkiraan kurang lebih dua bulan berjalan ini, tapi kelanjutannya seperti apa, itu yang saya tidak tahu," terangnya.

Terpisah Ketua KUD Minatani Brondong, H. Kasulasa saat dihubungi tidak membantah kalau KUD pernah didatangi oleh Polisi Polda Jawa Timur di Kantornya terkait dengan unit usaha air kemasan galon tersebut.

Dan menurutnya urusan itu sudah selesai, pihak Kepolisian juga sudah memberikan saran agar segera untuk mengurus ijin, dan tidak memberi label air kemasan itu sebelum izin nya keluar. "Arahan dari kepolisian sudah kami lakukan, dan saat ini izin masih dalam proses pengajuan, maaf ini saya ada rapat dengan mitra di Pambon," kata Kasulasa saat dihubungi via handphone nya.

Dan saat ini air kemasan galon masih beroperasi meski ijin tidak ada. "Kalau air kemasan galon tidak kami beri label justru itu yang aman, dan kami terus berusaha agar ijin segera turun," katanya.

Sekedar diketahui dalam pengelolaan yang dilakukan terhadap air baku mentah atau yang sudah diproses harus melalui beberapa tahapan lagi untuk menjadikannya air siap konsumsi. Proses tersebut harus didukung oleh kinerja mesin dan peralatan pengolahan air minum. Air baku harus diolah hingga sesuai dengan kriteria yang ditetapkan oleh Menteri Kesehatan nomor 907/Permenkes/SK/VII/2002. 

Selain itu, uji kelayakan mutu air yang diproduksi, sesuai pasal UU No 23 Tahun 1992 tentang kesehatan. Kalau melanggar dalam ketentuan ini seperti disebutkan dalam Bab III, Pasal 80 ayat 4 juncto pasal 21 ayat 3 menyatakan, bagi produsen air minum yang menyalahi aturan kesehatan dapat dikenakan penjara, maksimal 15 tahun, dan denda maksimal 300 juta. jir

Berita Terbaru

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Gelar Recovery Air Bushing 500 kV di GISTET Paiton, PLN Perkuat Keandalan untuk Stakeholder Strategis

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 21:00 WIB

SurabayaPagi, Probolinggo - PLN kembali menunjukkan respons cepat, sigap, dan terukur dalam menjaga keandalan sistem kelistrikan di Jawa Timur, khususnya pada…

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

IBT GISTET 500 kV Waru Tiba di Pelabuhan Tanjung Perak, PLN Sokong Kelistrikan Jawa Timur

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 17:29 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) melalui Unit Induk Pembangunan Jawa Bagian Timur dan Bali (UIP JBTB) kembali mencatat kemajuan signifikan dalam p…

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Halal Bihalal SAPMA Jatim Jadi Ajang Konsolidasi dan Penjaringan Kader

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

Sabtu, 11 Apr 2026 08:00 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- – Kegiatan halal bihalal yang digelar PC SAPMA Kota Madiun tak sekadar menjadi ajang silaturahmi, namun juga dimanfaatkan sebagai mo…

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Wujudkan Ketahanan Pangan Dampak Dinamika Global, Bupati Tulungagung Gatut Sunu Salurkan Bantuan CPP

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 16:52 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Tulungagung - Bupati Tulungagung Gatut Sunu Wibowo menyalurkan bantuan pangan Cadangan Pangan Pemerintah (CPP) kepada ribuan warga di…

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Khofifah Dorong Percepatan Sertifikasi Tanah Wakaf, Cegah Sengketa dan Penyusutan Aset

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:45 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Kantor Wilayah Badan Pertanahan Nasional (BPN) Jawa Timur memperkuat kolaborasi dengan pesantren, perguruan tinggi, dan masyarakat u…

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Libatkan 56 Bidang Lomba, LKS Dikmen Jatim 2026 Perluas Kompetisi Lintas Jenjang

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

Jumat, 10 Apr 2026 14:38 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Gubernur Jawa Timur, Khofifah Indar Parawansa, menutup Lomba Kompetensi Siswa (LKS) Pendidikan Menengah (Dikmen) Tingkat Provinsi Jawa …