Keroyok dan Aniaya 4 Pesilat Pagar Nusa, 2 Pesilat PSHT Ditangkap

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dua pelaku penganiayaan yang merupakan anggita PSHT
Dua pelaku penganiayaan yang merupakan anggita PSHT

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Keroyok empat angguta perguruan silat Pagar Nusa di Bangsalsari, dua anggota perguruan silat Persaudaraan Setia Hati Terate (PSHT) diamankan polisi. Sementara tujuh orang lain maish buron dan dalam pencarian polisi. Aksi pengeroyokan tersebut terjadi pada Sabtu (17/4) kemarin.

“Saat kejadian, korban sedang berada di lokasi. Salah satu korban mengenakan atribut perguruan silat Pagar Nusa. Oleh tersangka disuruh melepaskan atribut, namun korban tidak mau,” kata Wakil Kepala Polres Jember Komisaris Kadek Ary Mahardika, Kamis (6/5/2021).

Menurut Kadek, penganiayaan bermula saat korban berada di sekitar Jalan Desa Sukorejo, Bangsalsari. Salah satu dari mereka menggunakan kaos bertuliskan Pagar Nusa.

"Kemudian tersangka meminta korban untuk membuka kaos (Pagar Nusa) itu, tapi ditolak oleh korban," kata Kadek.

Karena menolak membuka kaos, tersangka bersama beberapa temannya melakukan aksi pengeroyokan dan mengakibatkan 2 korban mengalami luka serius.

Dari hasil penyelidikan sementara, ada 9 orang yang diduga kuat terlibat dalam kasus penganiayaan itu.

"Dua orang tersangka sudah kita amankan dan 7 orang lainnya masih DPO (Daftar Pencarian Orang)," kata mantan Kasat Lantas Polres Banyuwangi ini.

Kadek mengatakan alasan tersangka meminta korban untuk membuka kaosnya karena merasa lebih dari yang lain.

"Mungkin perguruan lainnya dianggap di bawahnya. Sehingga pada saat di tempat kejadian itu (tersangka) menganggap lebih baik (dari perguruan lainnya)," katanya.

Agar kasus kekerasan antarperguruan silat tidak terus terjadi, Kadek mengaku bahwa Kapolres dan pemerintah daerah mengundang sejumlah perguruan silat yang ada di Jember. Tujuannya agar komitmen bersama menjaga keamanan dan ketertiban masyarakat Jember. Terlebih menjaga untuk tidak melakukan tindakan melawan hukum serta ketersinggungan antar perguruan silat.

"Upaya lain ke depan dari Polres akan terus berkolaborasi dengan Forkopimda dalam rangka menciptakan Kamtibmas," pungkas Kadek.

"Sedangkan dua tersangka yang kita amankan ini sekarang ditahan di Mapolres Jember untuk proses hukum berikutnya," pungkas Kadek.

Kasus tersebut sempat membuat Pengurus Cabang NU Jember geram, sehingga menuntut semua pelaku ditangkap dan diadili. Akibat pengeroyokan itu, Dua orang anggota Pagar Nusa yakni Fauzan (20) dan Wahyudi (25), terluka hingga harus dirawat di rumah sakit.

Mahardika mengatakan, pihaknya dan pemerintah daerah sudah mengumpulkan perguruan silat di Jember. “Dalam rangka menciptakan kamtibmas, sudah ada komitmen untuk tidak ada lagi tindakan-tindakan yang melawan hukum maupun adanya tindakan saling bersinggungan antar perguruan silat. Ke depan hal ini diharapkan tidak terjadi lagi,” katanya.

 

Berita Terbaru

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Lagi, Kejari Ponorogo Sita Rp1,2 Miliar dari Lima Fraksi Terkait Korupsi Tunjangan DPRD

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 08:26 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Tim Penyidik Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo kembali menyita uang tunai sebesar Rp1.240.000.000 dari anggota Dewan Perwakilan…

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Wakil Ketua DPRD Jatim Sri Wahyuni dan Anggota Dewan Bojonegoro Digugat

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sidang gugatan perbuatan melawan hukum yang diajukan oleh Indah Kuntarti ke Wakil Ketua DPRD Jawa Timur Sri, Sukur Priyanto,…

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Kejagung Ajak PPATK Telusuri Aliran Dana Febrie Adriansyah

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:42 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kapuspenkum Kejagung RI Anang Supriatna menegaskan Kasus korupsi yang menjerat mantan Jaksa Agung Muda Bidang Tindak Pidana Khusus…

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Yaqut Tuding Jaksa Dakwa Terima Rp 4,8 M, hanya Asumsi

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:40 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mantan Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Qoumas membantah menerima uang satu rupiah pun terkait kasus dugaan korupsi kuota haji tambahan…

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Pengacara Yaqut Heran Pemilik Maktour tak Ditersangkakan

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:38 WIB

SURABAYAPAGI.com - Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap peran bos PT Makassar Toraja (Maktour), Fuad Hasan Masyhur, dalam…

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

YAQUT TERIMA RP 4,8 M BISA ATUR PANSUS RP 17,8 M

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

Rabu, 12 Agu 2026 07:35 WIB

SURABAYAPAGI.com - Ada peristiwa menarik dalam sidang pembacaan surat dakwaan mantan Menag Yaqut di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) pada Pengadilan…