Surabaya Zona Oranye, Masyarakat Diimbau Sholat Id di Rumah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masyarakat diimbau melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1442 H di rumah. SP/SRBY
Masyarakat diimbau melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1442 H di rumah. SP/SRBY

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Mengingat status Kota Surabaya berada di zona oranye, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1442 H di rumah. Imbauan ini tercantum dalam SE Wali Kota yang ditandatangani Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya pada Sabtu (8/5/2021).

Berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional yang menetapkan Surabaya berada di zona oranye. Sehingga salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dilakukan di rumah masing-masing.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya  Muhammad Fikser meminta RT/RW mengetahui persebaran Covid-19 melalui situs Lawan Covid, sebagai panduan menggelar ibadah salat Idulfitri terbatas di wilayahnya.

“Surabaya zona kuning-oranye, tapi ada beberapa RW yang hijau. Jadi kalau mengacu zona hijau, boleh (menggelar salat Id). Sebatas di wilayahnya,” kata Fikser, Minggu (9/5/2021).

Mengacu pada pelaksanaan salat Idulfitri tahun lalu yang dilakukan secara terbatas, tahun ini Pemkot juga kembali mengimbau takmir masjid melalui RT/RW untuk melaksanakannya di rumah, gang atau kampung.

Pihaknya mengaku tidak bisa melarang keinginan warga untuk salat berjamaah.

“Itu imbauan, tapi tidak bisa menahan keinginan warga untuk salat Id. Tetapi protokol kesehatan harus dijaga, walaupun sekadar imbauan tapi kalo ada yang salat ini yang kita hati-hati,” lanjutnya.

Dia juga mengatakan Satgas Covid-19 tengah menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial untuk mendata masjid mana saja yang sekiranya akan menggelar Salat Idulfitri.

“Di situ Satgas Covid akan turun kalau masih ada yang Salat Id. Satgas Covid akan mengeluarkan semacam rekomendasi boleh tidaknya. Kalau tidak diijinkan mohon dimaklumi, bukan melarang tapi demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

Panitia pelaksanaan ibadah keagamaan diminta untuk melaksanakan assessment sebelum ibadah.

Nantinya petugas gabungan dari Pemkot yang akan menilai dan melihat alur prokes yang disiapkan panitia seperti akses pintu keluar-masuk jemaah hingga jumlah peserta dan luas tempat ibadah. Apabila rekomendasi ini tidak ditaati atau dilewati oleh panitia, Satgas punya kewenangan untuk membubarkan.

“Kalau assessment tidak memberikan persetujuan, maka Satgas covid punya kewajiban untuk menghentikan,” kata Fikser.

Fikser menekankan, assessment ini bukan hanya untuk ibadah Salat Id saja, tapi berlaku standar di semua aktivitas umum yang mendatangkan massa.

Selain itu surat edaran tersebut juga mengimbau agar meniadakan takbir keliling dan menyiarkan takbir secara virtual dari masjid dan musala, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Pemkot juga mengimbau agar silaturahim hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar open house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Dengan berlakunya surat edaran ini maka ketentuan terkait pelaksanaan salat Idulfitri yang diatur dalam SE Wali Kota Surabaya sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.sb/na

 

Berita Terbaru

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

KPK Geledah Rumah Kadiskominfo, Sita 2 HP dan Dokumen SPPD

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:54 WIB

‎SURABAYAPAGI, Kota Madiun – KPK menyita dua handphone dan dokumen SPPD saat menggeledah rumah Kepala Dinas Komunikasi dan Informatika (Diskominfo) Kota Mad…

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Warga Tolak KKMP di Lapangan Josenan, Kelurahan Pilih Pending Proyek ‎

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

Senin, 06 Apr 2026 17:52 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun –Rencana pembangunan Koperasi Kelurahan Merah Putih (KKMP) di Lapangan Josenan, Kecamatan Taman, Kota Madiun ditolak warga. Pem…

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Jelang Keberangkatan, Ratusan Calon Jamaah Haji Asal Lamongan Belum Terima Seragam

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

Senin, 06 Apr 2026 16:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Menjelang keberangkatan ibadah haji 1447 H tahun 2026, ratusan calon jamaah haji (CJH) asal Kabupaten Lamongan, dilaporkan belum…

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Nekat Seberangi Palpin Rel KA Sambil Angkat Sepeda, Kakek 74 Tahun Tewas Disambar Kereta Api

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nandam 74 warga Desa Bendosari Kec.Sanankulon Kab.Blitar nekat seberangi Rel KA yang tak berpalang pintu, yang berujung tertemper…

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

PMI Kota Mojokerto Lampaui Target Kuartal I, Optimistis Capai 22 Ribu Kantong Darah di 2026

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Kinerja Palang Merah Indonesia (PMI) Kota Mojokerto menunjukkan capaian positif di awal tahun 2026. Hingga kuartal pertama, PMI…

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Di Tengah Efisiensi Anggaran, Pemkab Lumajang Pastikan PPPK Aman dan Tetap Terjaga

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

Senin, 06 Apr 2026 15:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - DI tengah maraknya kebijakan efisiensi anggaran imbas konflik di Timur Tengah, tak membuat Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Lumajang…