Surabaya Zona Oranye, Masyarakat Diimbau Sholat Id di Rumah

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Masyarakat diimbau melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1442 H di rumah. SP/SRBY
Masyarakat diimbau melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1442 H di rumah. SP/SRBY

i

SURABAYAPAGI,Surabaya - Mengingat status Kota Surabaya berada di zona oranye, Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya mengimbau agar masyarakat melaksanakan ibadah salat Idulfitri 1442 H di rumah. Imbauan ini tercantum dalam SE Wali Kota yang ditandatangani Eri Cahyadi Wali Kota Surabaya pada Sabtu (8/5/2021).

Berdasarkan zonasi penyebaran Covid-19 pada situs Satgas Covid-19 Nasional yang menetapkan Surabaya berada di zona oranye. Sehingga salat Idulfitri 1 Syawal 1442 H dilakukan di rumah masing-masing.

Koordinator Protokol Komunikasi Gugus Tugas Percepatan Penanganan Covid-19 Surabaya  Muhammad Fikser meminta RT/RW mengetahui persebaran Covid-19 melalui situs Lawan Covid, sebagai panduan menggelar ibadah salat Idulfitri terbatas di wilayahnya.

“Surabaya zona kuning-oranye, tapi ada beberapa RW yang hijau. Jadi kalau mengacu zona hijau, boleh (menggelar salat Id). Sebatas di wilayahnya,” kata Fikser, Minggu (9/5/2021).

Mengacu pada pelaksanaan salat Idulfitri tahun lalu yang dilakukan secara terbatas, tahun ini Pemkot juga kembali mengimbau takmir masjid melalui RT/RW untuk melaksanakannya di rumah, gang atau kampung.

Pihaknya mengaku tidak bisa melarang keinginan warga untuk salat berjamaah.

“Itu imbauan, tapi tidak bisa menahan keinginan warga untuk salat Id. Tetapi protokol kesehatan harus dijaga, walaupun sekadar imbauan tapi kalo ada yang salat ini yang kita hati-hati,” lanjutnya.

Dia juga mengatakan Satgas Covid-19 tengah menjalin komunikasi dengan Dinas Sosial untuk mendata masjid mana saja yang sekiranya akan menggelar Salat Idulfitri.

“Di situ Satgas Covid akan turun kalau masih ada yang Salat Id. Satgas Covid akan mengeluarkan semacam rekomendasi boleh tidaknya. Kalau tidak diijinkan mohon dimaklumi, bukan melarang tapi demi keselamatan bersama,” imbuhnya.

Panitia pelaksanaan ibadah keagamaan diminta untuk melaksanakan assessment sebelum ibadah.

Nantinya petugas gabungan dari Pemkot yang akan menilai dan melihat alur prokes yang disiapkan panitia seperti akses pintu keluar-masuk jemaah hingga jumlah peserta dan luas tempat ibadah. Apabila rekomendasi ini tidak ditaati atau dilewati oleh panitia, Satgas punya kewenangan untuk membubarkan.

“Kalau assessment tidak memberikan persetujuan, maka Satgas covid punya kewajiban untuk menghentikan,” kata Fikser.

Fikser menekankan, assessment ini bukan hanya untuk ibadah Salat Id saja, tapi berlaku standar di semua aktivitas umum yang mendatangkan massa.

Selain itu surat edaran tersebut juga mengimbau agar meniadakan takbir keliling dan menyiarkan takbir secara virtual dari masjid dan musala, sesuai ketersediaan perangkat telekomunikasi di masjid dan musala.

Pemkot juga mengimbau agar silaturahim hanya dilakukan bersama keluarga terdekat dan tidak menggelar open house/halal bihalal di lingkungan kantor atau komunitas.

Dengan berlakunya surat edaran ini maka ketentuan terkait pelaksanaan salat Idulfitri yang diatur dalam SE Wali Kota Surabaya sebelumnya dicabut dan dinyatakan tidak berlaku.sb/na

 

Berita Terbaru

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Ada Dispensasi Tarif Parkir Bagi Pasien Rawat Inap RSUD Notopuro

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Kebijakan tarif progresif parkir di RSUD Notopuro Sidoarjo di bahas dalam forum hearing bersama DPRD Sidoarjo, sejumlah pihak…

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Kolaborasi Lintas Sektor Warnai Turnamen Domino di Surabaya, Padukan Kompetisi dan Aktivasi Publik

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Turnamen domino yang digelar di Grand City Mall Surabaya menghadirkan konsep berbeda dengan memadukan kompetisi, hiburan, dan i…

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Kembangkan Kawasan Agroeduwisata, Program TJSL PLN UIT JBM Tembus Nominator TOP CSR Award 2026

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 16:14 WIB

SurabayaPagi, Kediri - Kabar membanggakan datang dari PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM). Melalui program Tanggung Jawab Sosial dan…

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Legislator Wanita Kota Mojokerto Tegas dan Selaras Perjuangkan Masyarakat Cilik

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Di tengah dominasi laki-laki di kursi legislatif, kehadiran Ery Purwanti menjadi simbol kuat emansipasi perempuan modern di Kota…

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Bukti Konservasi Positif, KBS Surabaya Kirim Komodo ke Jepang untuk Breeding

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya menjaga konsistensi dan keberhasilan dalam mengelola serta mengembangbiakkan komodo selama bertahun-tahun, Kebun…

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

MGBK Surabaya Dorong Siswa Eksplorasi Studi Luar Negeri Lewat Seminar Kuliah di Malaysia 2026

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

Rabu, 29 Apr 2026 15:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Seminar dan pameran pendidikan bertajuk “Ayo Kuliah di Malaysia 2026” yang digelar oleh Education Malaysia Global Services (EMGS) berla…