SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Sebagai upaya penegakan aturan serta pengembalian fungsi saluran air dan bahu jalan yang selama ini digunakan untuk berjualan, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) melakukan penertiban Pedagang Kaki Lima (PKL) di sepanjang Jalan Gembong Tebasan, pada Rabu (10/06/2026).
Diketahui, mayoritas pedagang di kawasan Gembong Tebasan menjual pakaian bekas (gembongan). Berdasarkan hasil pemetaan, sebenarnya terdapat tiga titik lokasi di area dalam yang representatif dan mencukupi untuk menampung para pedagang berjualan.
Di satu titik, kawasan merupakan aset milik PD Pasar, sedangkan dua titik lainnya diduga merupakan aset milik swasta yang akan dikonfirmasi lebih lanjut. Oleh karenanya, adanya penertiban ini tidak dilakukan secara serta-merta. Pihaknya telah melalui berbagai tahapan panjang, mulai dari sosialisasi hingga pendataan para pedagang bersama pihak kecamatan dan kelurahan.
“Kami memahami sebagian besar adalah warga Surabaya. Kami tidak melarang mereka mencari nafkah, namun kami arahkan untuk masuk ke dalam area yang semestinya agar tidak melanggar ketentuan," ujar Kepala Bidang Pengendalian Ketentraman dan Ketertiban Umum Satpol PP Surabaya, Mudita Dhira Widaksana, Rabu (10/06/2026).
"Kami akan komunikasikan lagi dengan tokoh masyarakat setempat, Pak Camat, dan Pak Lurah untuk mendorong pedagang masuk ke persil yang ada di tiga titik tersebut. Kekhawatiran pedagang biasanya takut tidak laku, padahal kalau semua tertib masuk ke dalam, areanya sangat mencukupi,” terangnya.
Selain fokus di Gembong Tebasan, pihaknya juga memberi perhatian khusus pada sepanjang Jalan Kapasari mulai dari Traffic Light Ngaglik hingga rel kereta api. Di kawasan tersebut, banyak pedagang yang sebenarnya sudah memiliki toko, namun kerap memajang barang dagangan hingga melebihi batas dan memakan bahu jalan. sb-03/dsy
Editor : Redaksi