Polisi Tindak Tegas Pemilik Sound System

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Polisi mengamankan barang bukti berupa sound system yang diduga dipakai untuk aktivitas yang melanggar protokol kesehatan. SP/Dik
Polisi mengamankan barang bukti berupa sound system yang diduga dipakai untuk aktivitas yang melanggar protokol kesehatan. SP/Dik

i

SURABAYAPAGI.COM, Jember - Satreskrim Polres Jember mengambil tindakan tegas dan mengamankan barang bukti berupa sound system yang diduga dipakai untuk aktivitas yang melanggar protokol kesehatan.

Pemilik barang yang tergabung dalam Jember Sound System Comunity (JSSC) telah melakukan aktivitas yang menimbulkan kerumunan sehingga berpotensi menjadi klaster baru covid-19.

Kasat Reskrim Polres Jember, AKP Komang Yogi Arya Wiguna, SIK, mengatakan polres Jember sedang mengambil tindakan atas aktivitas dari komunitas sound system yang menimbulkan keresahan masyarakat khususnya pada masa pandemi.

"Satreskrim Polres dan Polsek berhasil mengamankan beberapa barang bukti diantaranya 5 unit truck merk Mitsubishi, 5 unit sound system dan 5 unit ganset,"ujarnya.

Ia juga menjelaskan sedang memeriksa terduga para pelaku. "Kami sedang memeriksa terduga pelaku dengan barang bukti lima truck dari Jember Sound System Comunity beserta genset dan salonnya, lighting, power supply, lampu dan lainnya," terangnya senin (10/8/2021) pukul 20:00 Wib.

Selain itu, Satreskrim juga memeriksa salah satu Kades yang diduga menjadi panitia. Kita ambil keterangan dari pemilik sound system dan aparat desa setempat. "Total yang dimintai keterangan 19 saksi," imbuh Yogi.

Kita masih mendalami motif dari pelaku yang melakukan aktivitas tersebut apakah secara terkoordinir. "Yang jelas telah menimbulkan kerumunan, tidak ada cuci tangan, menjaga jarak dan sebagainya sehingga melanggar protokol kesehatan," tegasnya.

Dirinya berharap agar masyarakat lebih bijak menyikapi peristiwa seperti itu. Kami menghimbau kepada masyarakat atau elemen apapun untuk menahan diri tidak melakukan kegiatan yang mengumpulkan masyarakat yang banyak.

"Jika masih melanggar akan kita kenakan undang-undang kekarantinaan dan undang-undang wabah penyakit," jelas Yogi.

Bagi masyarakat yang menyebar-luaskan berita-berita seperti aktivitas tersebut dan menimbulkan kerumunan diharap oleh Kasat Reskrim untuk lebih berhati-hati. "Untuk yang menyebarkan postingan (konten-konten yang kami anggap ada pelanggaran hukum) di media sosial dan lainnya tentu kami pelajari apakah ada pelanggaran ITE," pungkasnya.

Seperti yang diketahui di berbagai media (terutama medsos) pada hari Sabtu 8 Mei 2021 pukul 22:00 WIB sampai Minggu dini hari 02:30 WIB ada semacam pertunjukan adu suara dari sound system di Desa Glundengan, Kecamatan Wuluhan. Kegiatan tersebut ditonton ribuan orang tanpa mengindahkan prokes. dik

Berita Terbaru

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Minat Konsumen Nyaris Nol, Lamborghini Batalkan Peluncuran Konsep Mobil Listrik Murni

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Baru-baru ini, merek kendaraan mewah Lamborghini membuat kejutan dengan memperkenalkan konsep mobil listrik, arah strateginya kini…

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Honda Navi Tetap Jadi Motor Mini Favorit di AS, Hadirkan Warna Baru 2026

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Pabrikan otomotif asal Jepang, Honda dalam beberapa tahun terakhir menjadi salah satu sepeda motor kecil paling menonjol dan…

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Libatkan Peran PA Kota Madiun, Pemkot Komitmen Tingkatkan Edukasi Hukum Islam

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Dalam rangka penguatan pembangunan sumber daya manusia (SDM) di bidang hukum islam, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur yang…

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

PT Weichuang Kantongi Izin Kawasan Berikat, Serap 120 Tenaga Kerja

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 12:00 WIB

‎SURABAYA PAGI, Ngawi – Direktorat Jenderal Bea dan Cukai (DJBC) melalui Kanwil DJBC Jawa Timur II menerbitkan izin fasilitas Kawasan Berikat pertama tahun 2026…

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Lewat Program ‘Wenak’ Banyuwangi Bantu Ribuan Usaha Warung Rakyat

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Dalam rangka mengembangkan usaha pelaku usaha mikro dan kecil agar usaha yang masih berkembang, Pemerintah Kabupaten Banyuwangi,…

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Cegah Potensi KLB Terkait Keamanan Pangan, Pemkab Ponorogo Perketat Operasional SPPG

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

Selasa, 24 Feb 2026 11:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Guna mencegah potensi kejadian luar biasa (KLB) akibat persoalan keamanan pangan, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Ponorogo, Jawa…