Berkas Tak Sesuai, KAI Madiun Tolak 104 Penumpang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Penumpang naik KA jarak jauh saat larangan mudik berlangsung. PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun telah melayani sebanyak 4.263 penumpang. SP/DAOP7
Penumpang naik KA jarak jauh saat larangan mudik berlangsung. PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun telah melayani sebanyak 4.263 penumpang. SP/DAOP7

i

SURABAYAPAGI, Madiun Selama kebijakan larangan mudik Lebaran di tahun ini (periode 6-17 Mei) , 104 calon penumpang PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun telah di tolak keberangkatannya untuk naik di sejumlah stasiun wilayahnya karenakan berkas-berkas persyaratannya tidak sesuai.

“ Para calon penumpang tersebut ditolak naik KA karena tidak melengkapi dokumen yang disyaratkan seperti surat dinas atau surat keterangan non-mudik dan surat dokumen bebas COVID-19 (PCR/antigen/GeNose)” kata Manajer Humas PT KAI Daop 7 Madiun Ixfan Hendriwintoko, Selasa (18/5).

Dari sebanyak 104 yang ditolak tersebut, rinciannya adalah 90 orang tidak membawa surat izin perjalanan yang sesuai dan 14 orang tidak membawa berkas surat bebas COVID-19 yang berlaku.

Secara total, PT KAI (Persero) Daop 7 Madiun telah melayani sebanyak 4.263 pelanggan KA jarak jauh bukan untuk kepentingan mudik ataupun balik lebaran selama periode 6-17 Mei 2021. Atau rata-rata sebanyak 355 pelanggan per hari.

Penumpang yang dikecualikan bukan kepentingan mudik tersebut adalah orang yang memiliki kepentingan untuk bekerja, perjalanan dinas, mengunjungi keluarga sakit, kunjungan duka dikarenakan anggota keluarga meninggal, perjalanan ibu hamil, dan kepentingan non-mudik lainnya.

"Seluruh pelanggan kami telah dilakukan verifikasi berkas-berkasnya terlebih dahulu secara cermat dan teliti. Jika tidak lengkap maka tidak akan kami izinkan untuk berangkat," kata Ixfan.

Ia menambahkan jumlah sebanyak 4.263 pelanggan KA jarak jauh yang dilayani tersebut terpantau turun 69 persen dibanding jumlah pelanggan KA jarak jauh pada masa pengetatan pra-mudik tanggal 22 April sampai dengan 5 Mei 2021. KAI Madiun melayani rata-rata 1.134 pelanggan KA jarak jauh per hari.

"Pada masa peniadaan mudik, kereta api yang beroperasi di wilayah Daop 7 Madiun terdapat 6 KA jarak jauh per hari. Seluruh operasional kereta api berjalan dengan lancar, aman, dan tertib, baik di stasiun maupun di kereta api," katanya.(nt/na)

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…