Mudik Ada Jokinya, Sehari Raup Rp 6,8 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku joki pemudik yang diamankan polisi
Para pelaku joki pemudik yang diamankan polisi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Pada lebaran 2021 ini, pemerintah menetapkan larangan mudik untuk mencegah menyebarnya covid-19. Meski telah dilarang, banyak warga yang masih nekad mudik ke kampung halaman untuk menghabiskan lebaran bersama sanak keluarga. Banyak cara dilakukan warga untuk menyiasati agar lepas dari penyekatan larangan mudik. Salah satunya menggunakan jasa joki pemudik.

Meski banyak yang berhasil lolos dengan memanfaatkan joki mudik, namun akhirnya polisi berhasil mengungkap praktik joki pemudik. 12 warga Wonogiri diamankan polisi karena meloloskan para pemudik dengan bertindak sebagai joki pemudik.

"Ada 12 tersangka. Mereka memasukkan pemudik dengan cara ilegal ke Pacitan," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (18/5/2021).

Tak hanya menjadi pemandu bagi para pemudik untuk masuk ke pacitan, para pelaku juga memfasilitasi warga Pacitan yang hendak ke luar kota.

 

Modus Joki Sederhana

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku terbilang cukup sederhana.

Seorang pelaku mengambil posisi di tepi jalan raya sekitar 200 meter sebelum check point. Saat ada kendaraan melintas dirinya mengibas-kibaskan bendera. Isyarat itu berfungsi memberi petunjuk menuju jalur tikus.

Pada beberapa titik di jalur tikus, sejumlah pria juga berperan sebagai pemandu. Masing-masing juga memegang bendera warna-warni. Mereka menggerakkan kain yang dipasang di ujung bambu tersebut sesuai arah yang hendak dituju.

Wiwit mengatakan, para tersangka yang berusia 15 tahun hingga 40 tahun itu menjadi joki para pemudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021 saat larangan mudik diterapkan pemerintah. "Kami tangkap pada tanggal 17 Mei malam. Mereka itu memasukkan ke Pacitan. Juga mengeluarkan pemudik dari Pacitan," ungkap Alumni Akpol 2002 itu.

 

Sehari Raup Rp 6,8 Juta

Menurut Wiwit, 12 tersangka tersebut menjaga dua lokasi, yaitu di depan dan belakang pos penyekatan, dengan tugas masing-masing.

Saat disergap, dari para tersangka disita barang bukti uang Rp 6,8 juta. Dari hasil pemeriksaan, uang itu didapat para tersangka, hanya dalam satu hari saja, yaitu pada 17 Mei 2021.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 150 mobil per hari. Para pemudik ditarik uang, mulai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu. Bila mobil (pemudik) tidak membayar, pemudik diplang tidak boleh masuk. Tapi kalau membayar diberikan petunjuk," papar Wiwit.

Wiwit menyebut bahwa kasus itu terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Setelah tim satreskrim berpura-pura jadi pemudik, praktik ilegal itu pun terungkap.

Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 atau 56 KUHP. Hal itu karena mereka diduga dengan sengaja turut serta atau membantu, mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan ketentuan undang-undang. "Jika terbukti bersalah ancaman pidananya paling lama 4 bulan 2 minggu," tandasnya. cip/can/cr3/ham

Berita Terbaru

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

PLN UID Jatim Gelar Senam Sehat Bersama di Darmo Free Day

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

Senin, 20 Jul 2026 20:35 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam rangka menyemarakkan Hari Kemerdekaan Republik Indonesia ke 81 tahun, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur m…

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Permintaan Rp100 Juta dari Polisi dan Rp150 Juta dari Kejaksaan Muncul di Sidang Tipikor Madiun

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:42 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kepala Dinas Pendidikan Kota Madiun Lismawati mengaku berutang Rp250 juta ke koperasi untuk memenuhi permintaan uang yang menurut k…

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Memeriahkan HJL dan Bhayangkara, Lamongan Gelar Vespa Day 2026

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Masih dalam rangkaian Hari Jadi Lamongan ke-457 serta Hari Bhayangkara ke-80 Tahun 2026, PSLB (Paguyuban Scooterist Lamongan…

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Maksimalkan Volume Irigasi, Waduk Gondang Akan Dikeruk

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

Senin, 20 Jul 2026 19:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Dalam rangka mendukung pemaksimalan volume irigasi untuk pertanian, Pemerintah Kabupaten Lamongan bersama Balai Besar Wilayah…

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Peserta Walikota Cup 2026 Kolaps di Lapangan lalu Meninggal 

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:20 WIB

Diduga Serangan Jantung dan Lambatnya Penanganan Medis…

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Buntut Limbah SPPG Grogol, Satgas MBG Ponorogo Ancam Panggil Yayasan dan Mitra

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

Senin, 20 Jul 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo– Satuan tugas (Satgas) Menu Bergizi Gratis ( MBG) Kabupaten Ponorogo bergerak cepat pasca terungkapnya praktik dugaan pembuangan limbah …