Mudik Ada Jokinya, Sehari Raup Rp 6,8 Juta

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Para pelaku joki pemudik yang diamankan polisi
Para pelaku joki pemudik yang diamankan polisi

i

 

SURABAYAPAGI.COM, Pacitan - Pada lebaran 2021 ini, pemerintah menetapkan larangan mudik untuk mencegah menyebarnya covid-19. Meski telah dilarang, banyak warga yang masih nekad mudik ke kampung halaman untuk menghabiskan lebaran bersama sanak keluarga. Banyak cara dilakukan warga untuk menyiasati agar lepas dari penyekatan larangan mudik. Salah satunya menggunakan jasa joki pemudik.

Meski banyak yang berhasil lolos dengan memanfaatkan joki mudik, namun akhirnya polisi berhasil mengungkap praktik joki pemudik. 12 warga Wonogiri diamankan polisi karena meloloskan para pemudik dengan bertindak sebagai joki pemudik.

"Ada 12 tersangka. Mereka memasukkan pemudik dengan cara ilegal ke Pacitan," ujar Kapolres Pacitan, AKBP Wiwit Ari Wibisono, Selasa (18/5/2021).

Tak hanya menjadi pemandu bagi para pemudik untuk masuk ke pacitan, para pelaku juga memfasilitasi warga Pacitan yang hendak ke luar kota.

 

Modus Joki Sederhana

Kapolres menjelaskan, modus yang digunakan para pelaku terbilang cukup sederhana.

Seorang pelaku mengambil posisi di tepi jalan raya sekitar 200 meter sebelum check point. Saat ada kendaraan melintas dirinya mengibas-kibaskan bendera. Isyarat itu berfungsi memberi petunjuk menuju jalur tikus.

Pada beberapa titik di jalur tikus, sejumlah pria juga berperan sebagai pemandu. Masing-masing juga memegang bendera warna-warni. Mereka menggerakkan kain yang dipasang di ujung bambu tersebut sesuai arah yang hendak dituju.

Wiwit mengatakan, para tersangka yang berusia 15 tahun hingga 40 tahun itu menjadi joki para pemudik mulai 6 sampai 17 Mei 2021 saat larangan mudik diterapkan pemerintah. "Kami tangkap pada tanggal 17 Mei malam. Mereka itu memasukkan ke Pacitan. Juga mengeluarkan pemudik dari Pacitan," ungkap Alumni Akpol 2002 itu.

 

Sehari Raup Rp 6,8 Juta

Menurut Wiwit, 12 tersangka tersebut menjaga dua lokasi, yaitu di depan dan belakang pos penyekatan, dengan tugas masing-masing.

Saat disergap, dari para tersangka disita barang bukti uang Rp 6,8 juta. Dari hasil pemeriksaan, uang itu didapat para tersangka, hanya dalam satu hari saja, yaitu pada 17 Mei 2021.

"Dari hasil pemeriksaan, ada 150 mobil per hari. Para pemudik ditarik uang, mulai Rp 20 ribu, Rp 50 ribu sampai Rp 60 ribu. Bila mobil (pemudik) tidak membayar, pemudik diplang tidak boleh masuk. Tapi kalau membayar diberikan petunjuk," papar Wiwit.

Wiwit menyebut bahwa kasus itu terbongkar setelah pihaknya menerima laporan dari masyarakat. Setelah tim satreskrim berpura-pura jadi pemudik, praktik ilegal itu pun terungkap.

Akibat perbuatannya mereka dijerat dengan pasal 216 ayat 1 KUHP juncto pasal 55 atau 56 KUHP. Hal itu karena mereka diduga dengan sengaja turut serta atau membantu, mencegah, menghalang-halangi atau menggagalkan tindakan ketentuan undang-undang. "Jika terbukti bersalah ancaman pidananya paling lama 4 bulan 2 minggu," tandasnya. cip/can/cr3/ham

Berita Terbaru

Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Situbondo Gercep Kampanyekan Bersih Sampah ke Sekolah

Mitigasi Bencana Banjir, Pemkab Situbondo Gercep Kampanyekan Bersih Sampah ke Sekolah

Selasa, 13 Jan 2026 10:57 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Sebagai upaya mitigasi bencana banjir, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, bergerak cepat (Gercep) mengampanyekan bersih…

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Diterjang Angin Puting Beliung, Puluhan Atap Rumah Warga di Tulungagung Rusak

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Diterjang angin puting beliung pada Senin (12/01/2026) kemarin, sebanyak 41 rumah warga di Kabupaten Tulungagung, dilaporkan…

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Pemkab Probolinggo Komitmen Tekan Angka Stunting Lewat Gerakan ‘Jiwitan Si Manis’

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka menekan angka stunting, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Probolinggo membentuk kolaborasi antara pemerintah…

Dishub Kota Malang Targetkan Rp15 Miliar Retribusi Parkir TJU Tahun 2026

Dishub Kota Malang Targetkan Rp15 Miliar Retribusi Parkir TJU Tahun 2026

Selasa, 13 Jan 2026 10:21 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Pemerintah Kota (Pemkot) Malang melalui Dinas Perhubungan (Dishub) setempat menargetkan pendapatan dari Retribusi Parkir Tepi Jalan…

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Pemkab Ponorogo Catat Alokasi DD Merosot 60 Persen Jadi Rp89,48 Miliar

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 10:01 WIB

SURABAYAPAGI.com, Ponorogo - Menindaklanjuti putusan ari pemerintah pusat melalui kebijakan fiskal Kementerian Keuangan (Kemenkeu), Pemerintah Kabupaten…

Antisipasi Potensi Luapan Banjir, Pemkab Situbondo Masifkan Normalisasi Sungai

Antisipasi Potensi Luapan Banjir, Pemkab Situbondo Masifkan Normalisasi Sungai

Selasa, 13 Jan 2026 09:51 WIB

Selasa, 13 Jan 2026 09:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Dalam rangka mengantisipasi banjir luapan sungai khususnya di wilayah yang kerap menjadi potensi langganan banjir di Situbondo,…