Pesta Sabu, Tiga Pemuda Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga terdakwa saat  menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/5) SP/Patrik Cahyo
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/5) SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tiga pengguna narkotika jenis sabu – sabu rela patungan uang demi mendapatkan kenikmatan memakai barang haram. Ketiga terdakwa Anton Rudi Christanto Bin Suharto, Thewit Kristiyawan Bin Suwaji, Reza Rahardiansyah Bin Saad Daniar alm, menjalani sidang penyalahgunaan narkotika.

Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hukum Martin Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronni Bahmari, S.H mendampingi ketiga terdakwa dalam persidangan karena tidak memiliki pengacara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa Anton Rudi Christanto Bin Suharto, Thewit Kristiyawan Bin Suwaji, dan Reza Rahardiansyah Bin Saad Daniar alm bahwa terdakwa melawan hukum dengan mengkonsumsi narkotika tanpa ada surat izin.

“Pengadilan Negeri Surabaya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu yang dilakukan terdakwa,”ucap JPU.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)   UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya saat di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/5).

Kasus penyalahgunaan sabu tersebut pada hari Sabtu   tanggal 27 Maret 2021  sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di dalam kamar rumah Jl. Kunti No.71 Surabaya melakukan pesta narkotika.  Mereka sepakat untuk mengkonsumsi sabu, setelah mengumpulkan uang secara patungan yang masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah uang terkumpul sebesar Rp. 150.000.

Bersama-sama ketiga terdakwa berangkat menuju Jl. Kunti No.71 Surabaya menemui seseorang yang para terdakwa tidak tahu namanya tujuan untuk membeli narkotika jenis Sabu-sabu. Selanjutnya para terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ) kepada penjual narkotika.

Diserahkan 1 (satu) plastic kecil berisi narkotika jenis Sabu-sabu dan selanjutnya setelah 1 (satu) plastic kecil berisi narkotika jenis Sabu-sabu diterima oleh para terdakwa dan meminjam alat yang digunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa juga menghadirkan saksi penangkapan dari Polsek Gubeng, Eko Prayono memberikan kesaksian dalam sidang  tersebut.

“Ketiga terdakwa tertangkap di dalam kamar rumah Jl. Kunti No.71 Surabaya. Ketiga tertangkap saat mengkonsumsi sabu – sabu dan diinterogasi cara pemakaiannya. Serbuk sabu-sabu dimasukan ke dalam pipet kaca, lalu pipet kaca dibakar dari bawah dengan korek api gas / kompor kecil kemudian terdakwa I.  Anton, terdakwa II. Kristiyawan dan terdakwa III. Reza menghisap secara perlahan di mulutnya masing – masing secara  bergantian,”ungkapnya dalam kesaksian.

Setelah hasil pemeriksaan ketiga positif mengkonsumsi sabu tersebut. Berhasil diamankan barang bukti  1 (satu) poket/bungkus plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu berat kurang lebih 0,34 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai,  seperangkat alat nyabu (1) botol kecil cleo yang tutupnya terdapat 2 lubang berisi 2 buah sedotan plastik dan 1 buah korek api,”tutupnya.

Benar yang mulia, saya memakai narkotika baru pertama kali,”ucap Anton saat ditanyai oleh Majelis Hakim di akhir persidangan. Pat

 

Berita Terbaru

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…

Lailatul Qadr

Lailatul Qadr

Kamis, 12 Mar 2026 19:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:25 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setiap Ramadan, kita sering memburu datangnya Lailatul Qadar. Di antara seluruh malam dalam bulan yang mulia itu, ada satu malam…