Pesta Sabu, Tiga Pemuda Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga terdakwa saat  menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/5) SP/Patrik Cahyo
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/5) SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tiga pengguna narkotika jenis sabu – sabu rela patungan uang demi mendapatkan kenikmatan memakai barang haram. Ketiga terdakwa Anton Rudi Christanto Bin Suharto, Thewit Kristiyawan Bin Suwaji, Reza Rahardiansyah Bin Saad Daniar alm, menjalani sidang penyalahgunaan narkotika.

Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hukum Martin Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronni Bahmari, S.H mendampingi ketiga terdakwa dalam persidangan karena tidak memiliki pengacara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa Anton Rudi Christanto Bin Suharto, Thewit Kristiyawan Bin Suwaji, dan Reza Rahardiansyah Bin Saad Daniar alm bahwa terdakwa melawan hukum dengan mengkonsumsi narkotika tanpa ada surat izin.

“Pengadilan Negeri Surabaya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu yang dilakukan terdakwa,”ucap JPU.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)   UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya saat di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/5).

Kasus penyalahgunaan sabu tersebut pada hari Sabtu   tanggal 27 Maret 2021  sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di dalam kamar rumah Jl. Kunti No.71 Surabaya melakukan pesta narkotika.  Mereka sepakat untuk mengkonsumsi sabu, setelah mengumpulkan uang secara patungan yang masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah uang terkumpul sebesar Rp. 150.000.

Bersama-sama ketiga terdakwa berangkat menuju Jl. Kunti No.71 Surabaya menemui seseorang yang para terdakwa tidak tahu namanya tujuan untuk membeli narkotika jenis Sabu-sabu. Selanjutnya para terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ) kepada penjual narkotika.

Diserahkan 1 (satu) plastic kecil berisi narkotika jenis Sabu-sabu dan selanjutnya setelah 1 (satu) plastic kecil berisi narkotika jenis Sabu-sabu diterima oleh para terdakwa dan meminjam alat yang digunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa juga menghadirkan saksi penangkapan dari Polsek Gubeng, Eko Prayono memberikan kesaksian dalam sidang  tersebut.

“Ketiga terdakwa tertangkap di dalam kamar rumah Jl. Kunti No.71 Surabaya. Ketiga tertangkap saat mengkonsumsi sabu – sabu dan diinterogasi cara pemakaiannya. Serbuk sabu-sabu dimasukan ke dalam pipet kaca, lalu pipet kaca dibakar dari bawah dengan korek api gas / kompor kecil kemudian terdakwa I.  Anton, terdakwa II. Kristiyawan dan terdakwa III. Reza menghisap secara perlahan di mulutnya masing – masing secara  bergantian,”ungkapnya dalam kesaksian.

Setelah hasil pemeriksaan ketiga positif mengkonsumsi sabu tersebut. Berhasil diamankan barang bukti  1 (satu) poket/bungkus plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu berat kurang lebih 0,34 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai,  seperangkat alat nyabu (1) botol kecil cleo yang tutupnya terdapat 2 lubang berisi 2 buah sedotan plastik dan 1 buah korek api,”tutupnya.

Benar yang mulia, saya memakai narkotika baru pertama kali,”ucap Anton saat ditanyai oleh Majelis Hakim di akhir persidangan. Pat

 

Berita Terbaru

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

BTT Meroket Tak Wajar hingga 576 Persen, ‎Telan Porsi 31,6 Persen di APBD Perubahan

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 22:10 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun- Sejumlah fraksi DPRD Kota Madiun mempertanyakan lonjakan signifikan pada pos Belanja Tidak Terduga (BTT) dalam rancangan Perubahan…

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Menko Muhaimin Tekankan Perlindungan Asuransi PMI Tak Boleh Setengah-Setengah

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 21:20 WIB

SurabayaPagi, Malang - Menteri Koordinator Bidang Pemberdayaan Masyarakat A. Muhaimin Iskandar meminta perlindungan asuransi bagi Pekerja Migran Indonesia…

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Luncurkan Perintis Berdaya Connect di Batu, Menko Muhaimin Perkuat Ekosistem Pemberdayaan Ekonomi

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 20:57 WIB

SurabayaPagi, Batu - Pemerintah mendorong optimalisasi aset dan ruang publik untuk memperluas akses pemberdayaan ekonomi masyarakat. Menteri Koordinator Bidang…

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

PLN UIT JBM Perkuat Keandalan Sistem Lewat Siaga Kelistrikan Dukung Launching Program PLTS 100 GWp

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:33 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) memperkuat komitmennya dalam menjaga keandalan sistem…

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

PLTS 100 GWp Diluncurkan, PLN Siap Dukung Akselerasi Pengembangan EBT Menuju Swasembada Energi

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 19:29 WIB

SurabayaPagi, Jembrana - Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, resmi meluncurkan Program Pembangkit Listrik Tenaga Surya (PLTS) 100 gigawatt peak…

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Toyota Perluas Pilihan Elektrifikasi di GIIAS Surabaya, Land Cruiser 300 Hybrid EV Jadi Sorotan

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

Rabu, 26 Agu 2026 18:54 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Toyota-Astra Motor (TAM) menghadirkan sejumlah model kendaraan terbaru pada ajang Gaikindo Indonesia International Auto Show (…