Pesta Sabu, Tiga Pemuda Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga terdakwa saat  menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/5) SP/Patrik Cahyo
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/5) SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tiga pengguna narkotika jenis sabu – sabu rela patungan uang demi mendapatkan kenikmatan memakai barang haram. Ketiga terdakwa Anton Rudi Christanto Bin Suharto, Thewit Kristiyawan Bin Suwaji, Reza Rahardiansyah Bin Saad Daniar alm, menjalani sidang penyalahgunaan narkotika.

Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hukum Martin Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronni Bahmari, S.H mendampingi ketiga terdakwa dalam persidangan karena tidak memiliki pengacara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa Anton Rudi Christanto Bin Suharto, Thewit Kristiyawan Bin Suwaji, dan Reza Rahardiansyah Bin Saad Daniar alm bahwa terdakwa melawan hukum dengan mengkonsumsi narkotika tanpa ada surat izin.

“Pengadilan Negeri Surabaya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu yang dilakukan terdakwa,”ucap JPU.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)   UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya saat di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/5).

Kasus penyalahgunaan sabu tersebut pada hari Sabtu   tanggal 27 Maret 2021  sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di dalam kamar rumah Jl. Kunti No.71 Surabaya melakukan pesta narkotika.  Mereka sepakat untuk mengkonsumsi sabu, setelah mengumpulkan uang secara patungan yang masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah uang terkumpul sebesar Rp. 150.000.

Bersama-sama ketiga terdakwa berangkat menuju Jl. Kunti No.71 Surabaya menemui seseorang yang para terdakwa tidak tahu namanya tujuan untuk membeli narkotika jenis Sabu-sabu. Selanjutnya para terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ) kepada penjual narkotika.

Diserahkan 1 (satu) plastic kecil berisi narkotika jenis Sabu-sabu dan selanjutnya setelah 1 (satu) plastic kecil berisi narkotika jenis Sabu-sabu diterima oleh para terdakwa dan meminjam alat yang digunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa juga menghadirkan saksi penangkapan dari Polsek Gubeng, Eko Prayono memberikan kesaksian dalam sidang  tersebut.

“Ketiga terdakwa tertangkap di dalam kamar rumah Jl. Kunti No.71 Surabaya. Ketiga tertangkap saat mengkonsumsi sabu – sabu dan diinterogasi cara pemakaiannya. Serbuk sabu-sabu dimasukan ke dalam pipet kaca, lalu pipet kaca dibakar dari bawah dengan korek api gas / kompor kecil kemudian terdakwa I.  Anton, terdakwa II. Kristiyawan dan terdakwa III. Reza menghisap secara perlahan di mulutnya masing – masing secara  bergantian,”ungkapnya dalam kesaksian.

Setelah hasil pemeriksaan ketiga positif mengkonsumsi sabu tersebut. Berhasil diamankan barang bukti  1 (satu) poket/bungkus plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu berat kurang lebih 0,34 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai,  seperangkat alat nyabu (1) botol kecil cleo yang tutupnya terdapat 2 lubang berisi 2 buah sedotan plastik dan 1 buah korek api,”tutupnya.

Benar yang mulia, saya memakai narkotika baru pertama kali,”ucap Anton saat ditanyai oleh Majelis Hakim di akhir persidangan. Pat

 

Berita Terbaru

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Slogan BERTEMAN, KAI Daop 7 Madiun Tingkatkan Keselamatan dengan Normalisasi Jalur Wilayah Blitar

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

Kamis, 14 Mei 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Terus berkomitmen menjaga keamanan operasional perjalanan kereta api sekaligus keselamatan pengguna jalan pada perlintasan Rel…

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Keberhasilan Tekan Stunting hingga 0,92 Persen, Kota Mojokerto Jadi Rujukan Provinsi NTB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto– Keberhasilan Kota Mojokerto menekan angka stunting hingga di bawah satu persen menarik perhatian Pemerintah Provinsi Nusa Tenggara …

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Jamin Mamin Halal untuk Konsumen, Pemkot Mojokerto Fasilitasi Sertifikasi Halal UMKM secara Bertahap

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 17:03 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Pemerintah Kota Mojokerto terus memperkuat ekosistem produk halal dengan menggelar fasilitasi sertifikasi halal massal bagi p…

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Kenyamanan Warga Jadi Prioritas, Dishub Kota Mojokerto Perkuat Pengawasan Parkir

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Kenyamanan warga menjadi prioritas utama dalam pengelolaan parkir di Kota Mojokerto. Untuk itu, Pemerintah Kota Mojokerto melalui …

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda   ‎

Pencabutan SIP Kios Pasar Pasar Digugat, Para Pedagang Sebut Prosedur Tidak Sesuai Perda  ‎

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 16:02 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Gugatan puluhan pedagang pasar tradisional Kota Madiun terhadap pemerintah Kota Madiun menguak dugaan cacat prosedural dalam p…

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 Diikuti 1.111 Pelari, Angkat Heritage Industri dan Gaya Hidup Sehat

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

Rabu, 13 Mei 2026 15:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik – PT Semen Gresik sukses menggelar Semen Gresik Grissee Running Festival 2026 yang diikuti sebanyak 1.111 peserta di kawasan Wisma J…