Pesta Sabu, Tiga Pemuda Disidang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ketiga terdakwa saat  menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/5) SP/Patrik Cahyo
Ketiga terdakwa saat menjalani sidang penyalahgunaan narkotika di Ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Jawa Timur, Senin (24/5) SP/Patrik Cahyo

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Tiga pengguna narkotika jenis sabu – sabu rela patungan uang demi mendapatkan kenikmatan memakai barang haram. Ketiga terdakwa Anton Rudi Christanto Bin Suharto, Thewit Kristiyawan Bin Suwaji, Reza Rahardiansyah Bin Saad Daniar alm, menjalani sidang penyalahgunaan narkotika.

Penasihat Hukum yang ditunjuk oleh Majelis Hukum Martin Ginting di Pengadilan Negeri Surabaya, Ronni Bahmari, S.H mendampingi ketiga terdakwa dalam persidangan karena tidak memiliki pengacara.

Jaksa Penuntut Umum (JPU) Hasan Efendi membacakan surat dakwaan terhadap ketiga terdakwa Anton Rudi Christanto Bin Suharto, Thewit Kristiyawan Bin Suwaji, dan Reza Rahardiansyah Bin Saad Daniar alm bahwa terdakwa melawan hukum dengan mengkonsumsi narkotika tanpa ada surat izin.

“Pengadilan Negeri Surabaya, Percobaan atau permufakatan jahat untuk melakukan Secara tanpa hak atau melawan hukum memiliki, menyimpan menguasai atau menyediakan Narkotika golongan I bukan tanaman jenis sabu sabu yang dilakukan terdakwa,”ucap JPU.

Perbuatan  terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal 112 Ayat (1)   UU RI Nomor 35 tahun 2009 tentang Narkotika,”ungkapnya saat di ruang Candra, Pengadilan Negeri Surabaya, Senin (24/5).

Kasus penyalahgunaan sabu tersebut pada hari Sabtu   tanggal 27 Maret 2021  sekitar pukul 17.30 Wib bertempat di dalam kamar rumah Jl. Kunti No.71 Surabaya melakukan pesta narkotika.  Mereka sepakat untuk mengkonsumsi sabu, setelah mengumpulkan uang secara patungan yang masing-masing Rp. 50.000,- (lima puluh ribu rupiah) setelah uang terkumpul sebesar Rp. 150.000.

Bersama-sama ketiga terdakwa berangkat menuju Jl. Kunti No.71 Surabaya menemui seseorang yang para terdakwa tidak tahu namanya tujuan untuk membeli narkotika jenis Sabu-sabu. Selanjutnya para terdakwa menyerahkan uang sebesar Rp. 150.000,- (seratus lima puluh ribu ) kepada penjual narkotika.

Diserahkan 1 (satu) plastic kecil berisi narkotika jenis Sabu-sabu dan selanjutnya setelah 1 (satu) plastic kecil berisi narkotika jenis Sabu-sabu diterima oleh para terdakwa dan meminjam alat yang digunakan untuk menghisap narkotika jenis sabu-sabu.

Jaksa juga menghadirkan saksi penangkapan dari Polsek Gubeng, Eko Prayono memberikan kesaksian dalam sidang  tersebut.

“Ketiga terdakwa tertangkap di dalam kamar rumah Jl. Kunti No.71 Surabaya. Ketiga tertangkap saat mengkonsumsi sabu – sabu dan diinterogasi cara pemakaiannya. Serbuk sabu-sabu dimasukan ke dalam pipet kaca, lalu pipet kaca dibakar dari bawah dengan korek api gas / kompor kecil kemudian terdakwa I.  Anton, terdakwa II. Kristiyawan dan terdakwa III. Reza menghisap secara perlahan di mulutnya masing – masing secara  bergantian,”ungkapnya dalam kesaksian.

Setelah hasil pemeriksaan ketiga positif mengkonsumsi sabu tersebut. Berhasil diamankan barang bukti  1 (satu) poket/bungkus plastik kecil Narkotika jenis sabu-sabu berat kurang lebih 0,34 gram, 1 (satu) buah pipet kaca bekas pakai,  seperangkat alat nyabu (1) botol kecil cleo yang tutupnya terdapat 2 lubang berisi 2 buah sedotan plastik dan 1 buah korek api,”tutupnya.

Benar yang mulia, saya memakai narkotika baru pertama kali,”ucap Anton saat ditanyai oleh Majelis Hakim di akhir persidangan. Pat

 

Berita Terbaru

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

19 Sekolah Muhammadiyah di Gresik Raih Penghargaan atas Kenaikan Jumlah Murid

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 16:27 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik - Sebanyak 19 sekolah Muhammadiyah di Kabupaten Gresik menerima penghargaan atas keberhasilan meningkatkan jumlah peserta didik secara…

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Daop 7 Madiun Catat Enam Gangguan Perjalanan KA Selama Angkutan Lebaran 2026

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Selama masa Angkutan Lebaran 2026, PT Kereta Api Indonesia (Persero) Daerah Operasi 7 Madiun mencatat adanya enam kejadian gangguan…

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Kurang Waspada! Motor dan Truk Adu Banteng, Pengendara Motor Tewas di TKP

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:55 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Kecelakaan antara pengendara motor dan Truk Isuzu dengan adu banteng yang terjadi pada Minggu (5 April 2026) dini hari mengejutkan…

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Kebijakan Pembatasan Belanja Pegawai 30 Persen dari APBD Akan Resmi Berlaku Tahun 2027

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Terkait kebijakan pembatasan belanja pegawai maksimal 30 persen dari APBD akan resmi diberlakukan tahun 2027. Dimana, postur APBD…

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Usai Santap Nasi Berkat Tahlilan, Puluhan Korban Diduga Alami Keracunan Muntah-Diare

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini viral, seusai menyantap nasi berkat tahlilan di Jalan Sido Kapasan Gang 10, Simokerto, Surabaya, sebanyak puluhan…

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Warga Napis Bojonegoro Akhirnya Miliki Jembatan, Pasca Penantian Puluhan Tahun

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

Minggu, 05 Apr 2026 14:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Setelah menanti selama puluhan tahun, akhirnya kini warga di perbatasan Bojonegoro dan Ngawi bisa bernapas lega lantaran…