Ambil Sabu 8 Kilo di Medan, Holil dan Dedy Ditangkap di Surabaya

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli (berkas terpisah) menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Rabu (16/06/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Holil, Dedy, dan terdakwa Moh Ariyansa, M.Rusli (berkas terpisah) menjalani sidang di ruang Cakra PN Surabaya, secara online, Rabu (16/06/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Dua kurir 8 kilogram sabu-sabu diadili di ruang sidang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya. Mereka adalah Holil bin Bagong dan Dedy Irawan alias Ambon bin M. Malik, Rabu (16/06/2021).

Jaksa Furkon Adi Hermawan,SH menghadirkan Saksi penangkap Firdaus dari Polrestabes Surabaya, menangkap keempat terdakwa bersama-sama yaitu Holil, Dedy, M.Rusly dan Ariyansa pukul empat sore di jalan lintas Semarang.

Saksi menjelaskan menangkap para terdakwa dari pengembangan sebelumnya kalau adanya pengiriman sabu dari Sumatera ke Surabaya.

Ditemukan sabu 8 kilogram di jok tengah mobil Ertiga yang dikemudikan Holil dan Dedy.dan diakui barang sabu tersebut milik Brekele.

"Mobil secara beriringan antara mobil Holil dan Dedy dibelakangnya mobil M.Rusli dan Ariyansa, satu plat nomor L dan satunya W," jelas saksi firdaus.

Kedua mobil tersebut ditangkap saat berhenti di SPBU.

Terhadap keterangan saksi polisi penangkap, terdakwa Holil dan Dedy membenarkan semuanya.

Sidang akan dilanjutkan Rabu pekan depan dengan agenda Pemeriksaan para terdakwa.

 " Baiklah untuk pemeriksaan terdakwa kita tunda Rabu mendatang ya," ucap hakim Fadjarisman sambil mengetikan palu.

Diketahui, dalam dakwaan jaksa bermula adanya telepon masuk ke ponsel terdakwa Holil. pada 5 Januari 2021 dari Rubai alias Brekele (DPO) agar terdakwa Holil dan Dedy mau menerima kiriman sabu yang dikirim dari Kualanamu, Medan.

Keduanya dijanjikan upah senilai Rp 20 juta per kilogram sabu- sabu setiap yang diantar. Kemudian Holil dan Dedy diperintah agar berangkat pada Kamis 14 Januari 2021 menuju ke Kualanamu, Medan dengan melalui jalur darat.

Holil dan Dedey sepakat dan berangkat menuju ke Kualanamu, Medan dengan mengajak saksi Moh Ariyansa lalu terdakwa Holil menghubungi saksi M. Rusli untuk menyewa mobil.

Dengan menggunakan 2 unit mobil dan mereka janjian bertemu di pinggir jalan depan Bakso Solo Jalan Kapas Krampung,  Surabaya.

Setelah itu, Holil, Dedy, dan Moh Ariyansa, berangkat terlebih dahulu menuju Medan melalui Jalan Tol Surabaya – Mojokerto (Sumo) menggunakan Suzuki Ertiga bernopol W 1392 M. Sedangkan M. Rusli masih menunggu satu mobil lainnya untuk dipakai berangkat ke Medan. 

Para terdakwa meminta Rusli dan Ariyansa mengawal proses pengiriman sabu-sabu pesanan Rubai. Rusli dan Ariyansa pun sepakat. Mereka berangkat melalui tol menuju ke Medan.

Setelah itu pada tanggal 21 Januari 2021, mereka diberi kata sandi oleh Rubai dengan ucapan kata ‘Baju Biru’.Mereka menuju lokasi yang telah ditentukan oleh Rubai, untuk menemui seseorang. 

Kemudian terdakwa menerima delapan bungkus The Guanyinwang warna hijau yang berisi sabu- sabu seberat 8,3 kilogram.

Selanjutnya mereka berempat pergi menuju ke Surabaya secara beriring-iringan. Setibanya di kawasan Surabaya aksi para kurir sabu itu ketahuan anggota Kepolisian Polrestabes Surabaya. Mereka pun diamankan beserta barang bukti mobil dan 8,3 kilogram sabu yang ada di dalam bungkus The Guanyinwang warna hijau. Mereka mengaku akan diberi upah Rp 20 juta per gram setelah berhasil mengirim sabu-sabu tersebut. 

Perbuatan para Terdakwa sebagaimana diatur dan diancam pidana dalam Pasal  114 Ayat (2) jo. Pasal 132 Ayat (1) Undang-Undang Republik Indonesia Nomor 35   Tahun 2009 Tentang Narkotika. nbd

Berita Terbaru

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Destinasi Ranu Regulo Jadi Spot Favorit Berkemah di TNBTS dengan View Danau

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 13:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Bagi para pecinta aktivitas berkemah saat berlibur atau berakhir pekan, wajib mengunjungi Ranu Regulo yang saat ini menjadi…

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Terkendala Penundaan Anggaran, TPS di Pasar Pojok Alami Keterlambatan Pembangunan

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:57 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Akibat kebijakan penundaan penyerapan anggaran pascaoperasi tangkap tangan (OTT) KPK terhadap Bupati Tulungagung pada April…

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Segoro Topeng Kaliwungu Jadi Penguat Sektor Ekonomi Berbasis Wisata

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:39 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Melalui kegiatan tari kolosal Segoro Topeng Kaliwungu 2026 tidak hanya sebagai agenda seni budaya, namun juga menjadi penggerak…

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Masuki Masa Tua, Pemkab Madiun Ajak Lansia Terapkan Pola Hidup Sehat dan Mandiri

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Memasuki masa tua, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Madiun, Jawa Timur mengajak masyarakat lanjut usia setempat selalu menerapkan pola…

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Disdukcapil Catat Perekaman KTP Elektronik Surabaya Capai 99,68 Persen

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya melalui Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) sempat mencatat pencapaian…

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Bangunan Roboh, Disdik Tulungagung Anggarkan Rp3 Miliar untuk Perbaikan 25 SD

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

Minggu, 07 Jun 2026 12:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Dalam rangka memperbaiki 25 sekolah dasar (SD) yang mengalami kerusakan pada 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) melalui Dinas…