DPO Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Team Dhemit Polres Sampang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Pencabulan diringkus petugas Polres Sampang. SP/ Gan
Tersangka Pencabulan diringkus petugas Polres Sampang. SP/ Gan

i

SURABAYPAGI.com, Sampang -  ABD Hari (36), warga Desa Torjun Sampang yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya diringkus Team Dhemit Polres Sampang, Senin (28/6/2021).

Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berhasil dibekuk di rumah juragannya, di  perumahan Pondok Villa di daerah Dago, Tangerang Selatan,  minggu (27/6/2021).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH mengatakan, Team Dhemit berhasil mengamankan tersangka di daerah Tangerang Selatan.

“Minggu  (27 Juni 2021)  pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap team Dhemit,' kata Iptu Sunarno.

Iptu Sunarno menjelaskan bahwa, sebelumnya Abd. Hari telah dilaporkan SPKT Polres Sampang pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 lalu.

Tersangka melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bernama   Bunga (nama samaran)  yang berusia 4 tahun dan  berdomisili di Kecamatan Torjun Sampang – Madura.

Mantan Kapolsek Robatal juga mengatakan bahwa dalam pelariannya, Abd. Hari berpindah-pindah lokasi persembunyiannya untuk menghindari kejaran aparat pihak berwajib.

"Bahkan sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebelum dibekuk oleh Team Dhemit di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan,' terangnya.

Lebih lanjut lagi Iptu Sunarno menuturkan bahwa, dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya karena berusaha melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang.

"Tersangka  dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"katanya.gan

Berita Terbaru

Warga Keluhkan Portal Perumahan Tutupi Akses Jalan Anak Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Duduk Bareng

Warga Keluhkan Portal Perumahan Tutupi Akses Jalan Anak Sekolah, Pimpinan DPRD Surabaya Ajak Semua Pihak Duduk Bareng

Selasa, 17 Mar 2026 10:40 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Penutupan akase jalan menuju SD (Sekolah Dasar) Negeri Rungkut Menanggal 2 perumahan perumahan Rungkut Menanggal Harapan…

Percepat Perbaikan Jalan Ruas Tulungagung-Trenggalek, BBPJN Targetkan H-10 Lebaran Rampung

Percepat Perbaikan Jalan Ruas Tulungagung-Trenggalek, BBPJN Targetkan H-10 Lebaran Rampung

Selasa, 17 Mar 2026 10:35 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:35 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Balai Besar Pemeliharaan Jalan Nasional (BBPJN) Kementerian Pekerjaan Umum terus berkomitmen dalam menyelesaikan perbaikan di…

Tol Prosiwangi Difungsikan Kembali, Tercatat 2.500 Kendaraan Keluar Masuk di Momen Arus Mudik Lebaran

Tol Prosiwangi Difungsikan Kembali, Tercatat 2.500 Kendaraan Keluar Masuk di Momen Arus Mudik Lebaran

Selasa, 17 Mar 2026 10:23 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Selama arus angkutan mudik lebaran, PT Jasa Marga Prosiwangi (Probolinggo-Situbondo-Banyuwangi) mencatat sebanyak sekitar 2.500…

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Salurkan Bansos untuk Disabilitas dan Lansia Non-Produktif

Tingkatkan Kesejahteraan, Pemkot Madiun Salurkan Bansos untuk Disabilitas dan Lansia Non-Produktif

Selasa, 17 Mar 2026 10:18 WIB

Selasa, 17 Mar 2026 10:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai salah satu wujud nyata dalam meningkatkan kesejahteraan masyarakatnya, Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur…

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Bupati Yani Buka Musrenbang RKPD 2027, Tekankan Pembangunan Tetap Prioritaskan Kebutuhan Dasar

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik – Bupati Gresik Fandi Akhmad Yani secara resmi membuka Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) Rencana Kerja Pemerintah Daerah …

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Empat Parpol Setuju Gaji Menterinya Dipotong

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Senin, 16 Mar 2026 20:09 WIB

Prabowo Nyatakan Penyesuaian Anggaran Digunakan untuk Bantu Masyarakat Lemah   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Wacana potong gaji anggota kabinet dan anggota …