DPO Pencabulan Anak Dibawah Umur Diringkus Team Dhemit Polres Sampang

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka Pencabulan diringkus petugas Polres Sampang. SP/ Gan
Tersangka Pencabulan diringkus petugas Polres Sampang. SP/ Gan

i

SURABAYPAGI.com, Sampang -  ABD Hari (36), warga Desa Torjun Sampang yang merupakan pelaku pencabulan anak dibawah umur akhirnya diringkus Team Dhemit Polres Sampang, Senin (28/6/2021).

Pelaku merupakan Daftar Pencarian Orang (DPO), dan berhasil dibekuk di rumah juragannya, di  perumahan Pondok Villa di daerah Dago, Tangerang Selatan,  minggu (27/6/2021).

Kapolres Sampang AKBP Abdul Hafidz S.IK, M.Si yang di wakili Kasubbag Humas Polres Sampang Iptu Sunarno SH mengatakan, Team Dhemit berhasil mengamankan tersangka di daerah Tangerang Selatan.

“Minggu  (27 Juni 2021)  pelaku tindak pidana pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur berhasil ditangkap team Dhemit,' kata Iptu Sunarno.

Iptu Sunarno menjelaskan bahwa, sebelumnya Abd. Hari telah dilaporkan SPKT Polres Sampang pada hari Sabtu tanggal 13 Februari 2021 lalu.

Tersangka melakukan tindak pencabulan dan persetubuhan terhadap anak dibawah umur yang bernama   Bunga (nama samaran)  yang berusia 4 tahun dan  berdomisili di Kecamatan Torjun Sampang – Madura.

Mantan Kapolsek Robatal juga mengatakan bahwa dalam pelariannya, Abd. Hari berpindah-pindah lokasi persembunyiannya untuk menghindari kejaran aparat pihak berwajib.

"Bahkan sempat melarikan diri ke provinsi Nusa Tenggara Timur (NTT), sebelum dibekuk oleh Team Dhemit di perumahan Pondok Villa di daerah Dago Tangerang Selatan,' terangnya.

Lebih lanjut lagi Iptu Sunarno menuturkan bahwa, dalam perjalanan pulang dari Tangerang menuju Polres Sampang, pelaku mendapatkan hadiah tembakan di kakinya karena berusaha melarikan diri saat meminta ijin mau buang air kecil di rest area Ngawi.

Saat ini pelaku sudah berada di Polres Sampang, untuk dilakukan penyidikan lebih lanjut oleh penyidik Sat. Reskrim Polres Sampang.

"Tersangka  dijerat pasal 81 ayat (3) dan pasal 82 (2) UU RI No. 17 tahun 2016 jo pasal 64 ayat (1) tentang penetapan peraturan pemerintah pengganti UU No. 1 tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU RI No. 23 tahun 2002 tentang perlindungan anak dengan ancaman hukuman paling singkat 5 tahun dan paling lama 15 tahun,"katanya.gan

Berita Terbaru

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kopdes Bikin Biaya Penalti Rp 100 Juta ke Calon Manajer

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:21 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Ada ketentuan biaya penalti Rp 100 juta pada Seleksi Pengadaan SDM Koperasi Desa/Kelurahan Merah Putih dan Kampung Nelayan Merah…

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Menteri Pariwisata, Koleksi Mercedes-Benz G63 Senilai Rp 8,8 Miliar

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:18 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menteri Pariwisata RI Widiyanti Putri telah melaporkan harta kekayaan terbarunya. Dalam laporan paling anyar itu, Widiyanti…

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Grammy Awards, juga Hargai Kategori R&B dan Folk

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:16 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pihak penyelenggara ajang Grammy Awards mengumumkan penambahan kategori penampilan musik pop Asia terbaik, buat ngerayain rilisan…

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Jumat Berkah: Tahun Baru Islam Vs Masehi

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:12 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Tahun Baru Islam, yang baru kita peringati, lebih berfokus pada perenungan spiritual dan muhasabah (evaluasi diri) dibandingkan…

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Hotel Sultan Jakarta, Dieksekusi Saat Masih Ada Tamu Hotel

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Eksekusi hotel Sultan di Jakarta, Kamis (18/6) diwarnai kericuhan dan keunikan. Ricuh ada ratusan masa menghadang. Unik, saat…

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Manuver dari Pengacara Senior Bela Eks Pejabat BGN

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Kamis, 18 Jun 2026 23:00 WIB

Karena Pak Sony tidak jujur. Sebelumnya bersumpah bersih. Tapi info beberapa orang, Sony menerima uang dari Asep secara rutin." Elza Syarief,…