SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Berbisnis ternak ayam ras pedaging (broiler) ternyata tetap prospektif di masa pandemi ini. Pola kemitraan tetap menjadi sandaran para peternak broiler untuk mendapatkan penghasilan yang layak.
Seorang Peternak asal Tangerang, Anita Novrida Pulungan. Dia mengungkapkan skala prioritas bermitra waktu itu minimal 5.000 ekor ayam. Tercatat, hingga tahun 2021 di masa pandemi ini dirinya sudah punya puluhan ribu ekor ayam yang tersebar di dua daerah di Bogor.
"Modalnya (tahun 1998) minimal 5.000 ekor satu lokasi, kita bermitra bisa 2 sampai 3 lokasi. Sampai sekarang saya tuh punya kandang 2, satunya yang 7.000 ekor saya sewa di Ciawi, kandang saya sendiri itu sekitar 25.000 ada di Ciampea (Bogor)," ungkapnya, Selasa (29/6/2021).
Menurutnya, pola kemitraan ini terbukti memberikan prospek yang baik. Pasalnya, meski fluktuasi harga jagung sebagai bahan pakan ternak utama terus naik, sementara bila harga ayam hidup mengalami penurunan itu tidak berpengaruh pada peternakannya.
Terlebih, kata dia, jika harga panen di atas harga kontrak, akan ada bonus yang diterimanya. Sementara, jika harga panen jatuh di bawah harga kontrak, pihaknya tetap pakai harga kontrak yang sudah disepakati kedua pihak.
"Kita rata-rata bisa dapat Rp 2.500-Rp 3.000 per ekor, nanti kita dapat bonus kalau harga ayam hidup sedang tinggi, kita juga dapat bonus prestasi kalau kita menggunakan pakannya lebih efisien" bebernya.
Sebagai informasi, beberapa waktu lalu Kementerian Pertanian melalui Direktorat Jenderal Peternakan dan Kesehatan Hewan (Ditjen PKH) telah memastikan pola kemitraan usaha ayam ras pedaging (broiler) tetap seimbang dan menguntungkan peternak.
Menurut Direktur Jenderal PKH Nasrullah, pola kemitraan telah diamanahkan dalam Permentan No. 13 Tahun 2017 tentang kemitraan usaha peternakan yaitu kerja sama antar usaha peternakan atas dasar prinsip saling memerlukan, memperkuat, menguntungkan, menghargai, bertanggung jawab dan ketergantungan.
"Dalam kemitraan usaha ayam broiler, peternak sebagai pihak plasma mendapatkan jaminan supply DOC, pakan ternak, obat vaksin disinfektan (OVD) dan jaminan pemasaran sesuai harga kontrak mengacu perjanjian tertulis dengan perusahaan sebagai pihak inti," ungkapnya dikutip dari rilis resmi Kementan.
Peternak plasma biasanya menyediakan kandang, sarana peralatan dan tenaga kerja untuk memelihara ayam broiler sejak DOC sampai panen. Kemudian perusahaan berkewajiban menyerap seluruh hasil panen peternak dalam bentuk livebird (LB) dengan harga kontrak.
"Faktanya peternak plasma mendapatkan jaminan pemasaran dan harga panen livebird berdasarkan perjanjian tertulis antara pihak perusahaan sebagai inti dan peternak sebagai plasma. Jadi seimbang," pungkas Nasrullah. Dsy9
Editor : Redaksi