Tegas! Tiga Pilar Kecamatan Benowo Beri Sanksi Pelanggar PPKM Darurat

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Petugas memberikan sosialisasi kepada pedagang yang melanggar aturan jam malam . SP/ANGGADIA MUHAMMAD
Petugas memberikan sosialisasi kepada pedagang yang melanggar aturan jam malam . SP/ANGGADIA MUHAMMAD

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Demi menekan angka penularan virus Covid - 19 di wilayah Kecamatan Benowo, jajaran petugas tiga pilar menggelar patroli guna mendukung Pemberlakuan Pembatasan Kegiatan Masyarakat (PPKM) Darurat, Minggu (4/7/2021) malam.

Kegiatan yang dilaksanakan mulai pukul 20.00 WIB ini, menargetkan para pelanggar protokol kesehatan dan aturan jam malam. 

Pantauan Surabaya Pagi saat mengikuti patroli, petugas menemukan beberapa pedagang yang nekat melanggar batas jam yang ditentukan yakni pukul 20.00 WIB. Selain melanggar, beberapa pedagang tampak tidak kooperatif saat diberikan arahan tentang aturan PPKM darurat. Padahal, petugas sudah memberikan pengertian secara humanis. 

"Ini urusan perut pak, anda ini ga ada solusi nutup - nutup begini", ujar salah satu pedagang sambil berteriak di depan petugas. 

Petugas yang mendapatkan respon seperti itu langsung tegas menindak pedagang yang melanggar dengan langsung memberi peringatan hingga penyitaan KTP dan kursi yang disediakan untuk pembeli.

 "Tadi sempet ada yang tidak kooperatif padahal kami sudah dengan baik dan humanis. Untuk itu kita langsung tindak tegas. operasi ini kita mendapatkan 5 KTP dan puluhan kursi", ujar Kanit Binmas Polsek Benowo, Ipda Sukardi. 

Selain itu, Sukardi juga menambahkan bahwa dibanding dengan hari pertama penerapan PPKM Darurat, hari kedua menunjukan perkembangan yang signifikan. Setidaknya pada hari kedua ini sudah banyak masyarakat Benowo yang peduli dengan Protokol Kesehatan. 

"Hari kedua Ini sudah mulai banyak yang taat. Kami jajaran Kecamatan Benowo bersama tiga pilar tidak pernah lelah untuk mengingatkan kepada masyarakat, agar selalu tertib protokol kesehatan untuk menghindari sebaran Covid-19. Intinya pemerintah mengharapkan semua warganya itu sehat," tambahnya. 

Akan tetapi, jika dalam jalannya PPKM Darurat ini ditemukan pedagang yang bandel, pihaknya tak segan-segan akan melakukan penyegelan tempat usaha dan dilarang berjualan hingga batas waktu PPKM Darurat ini berakhir, yaitu 20 Juli 2021 mendatang. (ang)

Berita Terbaru

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Kuasa Hukum Minta Sugiri Bebas Murni

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 16:31 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya– Tim Penasihat Hukum Bupati nonaktif Ponorogo Sugiri Sancoko angkat suara mengenai konstruksi dakwaan Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi P…

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Bupati Gus Barra Salurkan Insentif bagi 1.661 Kepsek dan Guru PAUD

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:41 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto - Pemerintah Kabupaten Mojokerto mengucurkan bantuan insentif jasa pendidik tahun anggaran 2026 kepada 1.661 kepala sekolah dan…

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Anggarkan Rp400 Miliar, Pemkab Sidoarjo Percepat Pembebasan Lahan Flyover Gedangan

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Sebagai langkah strategis mempercepat pembebasan lahan proyek Flyover Gedangan, saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Sidoarjo…

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Tandai 182 Bangunan, Pemkot: Normalisasi Ruang Sungai Kalianak Surabaya Masuki Tahap III

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengembalikan fungsi sungai sekaligus mengurangi risiko banjir di wilayah Kecamatan Asemrowo dan Kecamatan…

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Sambut HUT RI ke-81, Pemkot Surabaya Perbolehkan Tarik Sumbangan Tanpa Paksaan

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 15:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya baru saja menerbitkan Surat Edaran (SE) Nomor 100.3.4.3/16871/436.1.1/2026 terkait sumbangan…

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Genjot Layanan Kependudukan, Disdukcapil Trenggalek Tuntaskan 100 Akta Kelahiran Anak

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 14:47 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Hingga Juni 2026, Dinas Kependudukan dan Pencatatan Sipil (Disdukcapil) Kabupaten Trenggalek mencatat capaian membanggakan dalam…