Kereta Api Lokal di Surabaya Kembali Beroperasi Mulai Besok

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
PT KAI Daop 8 Surabaya kembali menjalankan kereta api (KA) lokal pada 12 sampai 20 Juli 2021. SP/ANT
PT KAI Daop 8 Surabaya kembali menjalankan kereta api (KA) lokal pada 12 sampai 20 Juli 2021. SP/ANT

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya kembali menjalankan kereta api (KA) lokal pada 12 sampai 20 Juli 2021. Sebelumnya, pada awal PPKM darurat Daop 8 Surabaya membatalkan sebanyak 17 perjalanan KA, masing-masing 9 perjalanan KA jarak jauh dan 8 perjalanan KA lokal.

Manager Humas KAI Daop 8 Surabaya, Luqman Arif  mengatakan yang hanya diperbolehkan hanya bagi pelaku perjalanan untuk perkantoran sektor esensial dan sektor kritikal, sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan terkait.

"Kebijakan ini menyesuaikan dengan SE Kemenhub No 50 Tahun 2021 tentang Perubahan atas SE Menteri Perhubungan Nomor 42 tahun 2021 tentang Petunjuk Pelaksanaan Perjalanan Orang Dalam Negeri Dengan Transportasi Perkeretaapian Pada Masa Pandemi COVID-19," kata Luqman Arif  di Surabaya, Minggu (11/7/2021).

Setiap pelanggan KA Lokal wajib menunjukkan surat tanda registrasi pekerja atau surat keterangan lainnya yang dikeluarkan oleh pemerintah daerah setempat, atau surat tugas yang ditandatangani pimpinan perusahaan atau pejabat minimal eselon 2 (untuk pemerintahan) dan berstempel/cap basah atau tanda tangan elektronik.

Hal ini sesuai Instruksi Mendagri Nomor 18 Tahun 2021, bidang yang menjadi sektor esensial adalah keuangan dan perbankan, pasar modal, TI dan komunikasi, perhotelan non penanganan karantina COVID-19, dan Industri orientasi ekspor.

Luqman menyebut, sektor kritikal masing-masing seperti bidang kesehatan, keamanan dan ketertiban masyarakat, penanganan bencana, energi, logistik, transportasi dan distribusi, makanan minuman dan penunjangnya, pupuk dan petrokimia, semen dan bahan bangunan, obyek vital nasional, proyek strategis nasional, konstruksi, dan utilitas dasar.

Sementara itu, daftar KA lokal yang akan beroperasi di wilayah Daop 8 Surabaya per 12 Juli 2021 masing-masing KA ekonomi lokal relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Sidoarjo (PP), kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Kota-Stasiun Bangil (PP).

Kemudian KRD relasi Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Lamongan (PP), KRD relasi Stasiun Indro-Stasiun Surabaya Pasar Turi-Stasiun Sidoarjo (PP).

Untuk memperketat ketentuan itu, kata Luqman, setiap petugas di stasiun keberangkatan akan melakukan pemeriksaan seluruh persyaratan pelanggan sebelum diizinkan melakukan perjalanannya.

"Jika ada yang tidak lengkap, maka yang bersangkutan tidak akan diizinkan untuk berangkat dan uang tiket akan dikembalikan 100 persen," tegas Luqman.

Upaya ini, kata dia, untuk mendukung kebijakan pemerintah dalam rangka menekan penyebaran COVID-19 di masyarakat.

"Pengetatan persyaratan diharapkan dapat menekan mobilitas masyarakat melalui transportasi kereta api di masa PPKM Darurat ini," kata Luqman.Sb1/na

Berita Terbaru

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Targetkan Pembebasan Lahan Sekolah Rakyat Tuntas Oktober, Pemkab: Tinggal 25 Persen

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 13:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Menindaklanjuti program unggulan Presiden Prabowo terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan,…

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Momentum HUT RI: Pemkot Surabaya Gelar Doa Lintas Agama, Komitmen Jaga Persatuan

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:42 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Dalam rangka mengenang perjuangan para pahlawan sekaligus memperkuat komitmen menjaga persatuan dan keamanan di Kota Surabaya,…

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Pemkot Mulai Siapkan Paskibraka Surabaya Jadi Duta Kampung Pancasila 2027

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 12:07 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pasca tugas mengibarkan bendera pada HUT ke-81 Kemerdekaan RI telah selesai, saat ini Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya tengah…

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Perluas Jangkauan Akses Layanan Kesehatan, Pemkab Jember Luncurkan Program JCK

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember - Dalam rangka menyambut peringatan Hari Ulang Tahun ke-81 Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Jember terus memperluas…

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Perkuat Kepedulian Sosial, Pemkab Trenggalek Bedah 17 Rumah Tak Layak Huni

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 11:06 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka memperingati HUT ke-81 Kemerdekaan Republik Indonesia, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Trenggalek, kembali…

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Masuki Musim Panen 2026, Pemkab Pamekasan Pantau Pembelian Tembakau

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

Selasa, 18 Agu 2026 10:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Pamekasan - Memasuki musim panen 2026, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Pamekasan, mulai memantau pembelian tembakau di sejumlah pabrikan di…