Illegal Logging di Lumajang Dibongkar Polisi

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Pelaku dan barang bukti kayu yang diamankan polisi.
Pelaku dan barang bukti kayu yang diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Lumajang - Kasus pencurian kayu jati secara ilegal yang berasal dari kawasan hutan berhasil diungkap Resmob Polsek Pasirian Resort Lumajang bersama Perhutani.

Polisi menetapkan lelaki berinisial Z bin S alias Pak La sebagai tersangka dalam kasus tersebut.

Paur Subbag Humas Polres Lumajang Ipda Andrias Shinta kepada wartawan mengatakan, pengungkapan tersebut bermula dari laporan Perhutani dan informasi dari masyarakat tentang adanya kayu jati dalam bentuk balokan dan gelondongan di dalam gudung milik tersangka di Desa Bago, Kecamatan Pasirian, kabupaten Lumajang.

Polisi pun bergerak setelah mendapatkan laporan tersebut. Alhasil, petugas Polsek Pasirian dan Tim Resmob mendatangi lokasi yang di maksud oleh warga.

“Tiba di Gudang Petugas Polsek bersama Unit Resmob mendapati 150 balok kayu jati dan 1 gelondong kayu jati di dalam gudang,” ujar Andrias Shinta, Rabu (28/4/2021).

Lanjut Shinta, pascapenggerebekan gudang milik tersangka pada Senin (26/4/2021) sekitar pukul 20.30 WIB, tak lama berselang tersangka berinisial Z bin S alias Pak La menyerahkan diri ke Satreskrim Polres Lumajang.

Pencuri kayu jati dibekuk Petugas gabungan unit Tipidter, Tim Resmob, Polsek Pasirian, dan Perhutani.

“Saat ini tersangka masih menjalani pemeriksaan lebih lanjut di Satreskrim Polres Lumajang,” ungkapnya.

Atas kejadian tersebut pihak Perhutani diklaim mengalami kerugian Rp. 200 juta lebih.

“Barang bukti berhasil diamankan 150 balok kayu jati, 1 glondong kayu jati, tersangka dijerat pasal 87 ayat 1 huruf c UU RI No. 18 tahun 2013” pungkas Andrias Shinta.

 

 

Berita Terbaru

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Pansus BUMD DPRD Jatim Bakal Jalan-Jalan ke Luar Negeri Bulan Depan

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 21:32 WIB

Surabaya, Surabayapagi.com - Dokumen resmi hasil Rapat Badan Musyawarah (Banmus) tertanggal 23 Februari 2026, tercantum agenda kegiatan Perjalanan ke Luar…

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Surabaya Raih Predikat Kota Terbaik Pertama dalam Pengelolaan Sampah se-Indonesia Tahun 2025

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 20:06 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Kota Surabaya kembali menorehkan prestasi sebagai salah satu daerah dengan kinerja lingkungan terbaik di Indonesia. Berdasarkan…

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Dorong Ekonomi Lokal, JConnect Ramadan Vaganza 2026 Resmi Dibuka di Balai Kota Surabaya

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:51 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Halaman Balai Kota Surabaya kembali semarak dengan dibukanya gelaran JConnect Ramadan Vaganza 2026, Rabu (25/2). Event yang…

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Hakim Khawatir Orang Atasnamakan Majelis

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:40 WIB

Jelang Vonis Kamis Hari Ini, dalam Perkara Dugaan Korupsi Minyak Mentah yang Rugikan Negara Rp 285 triliun      SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Ketua pe…

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Tiga Partai dan Akademisi Setuju Batas Parlemen dihapus

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:37 WIB

Hasil Pemilu 2024, Ada 50 juta hingga 60 juta Suara Rakyat Terbuang Sia-sia Akibat Parliamentary Threshold 4%     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putusan MK a…

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Pasal Praktik Nepotisme Presiden atau Wapres, Digugat ke MK

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

Rabu, 25 Feb 2026 19:34 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pemohon sebagai pemilih berpotensi tidak memiliki kesempatan memilih calon presiden pilihan sendiri secara bebas jika ada keluarga…