Hina Wartawan di Medsos, Warga Magetan Dibui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar konferensi pers kasus penghinaan profesi wartawan.
Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan saat menggelar konferensi pers kasus penghinaan profesi wartawan.

i

SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Bijaklah dalam menggunakan media sosial. Jika tidak ingin mengalami apa yang menimpa Abdul Aziz (23) warga Kecamatan Sidorejo, Kabupaten Magetan. Ia harus berurusan dengan pihak kepolisian setelah berkomentar di Facebook dan menghina profesi wartawan.

"Jadi ada yang melaporkan unggahan media sosial. Tersangka ini menghina profesi teman-teman media," ujar Kapolres Madiun Kota, AKBP Dewa Putu Eka Darmawan, Kamis (29/7/2021).

Dewa menjelaskan, pengaduan itu diterima pada 20 Juli 2021. Sedangkan pelaku berkomentar pada 19 Juli 2021. Abdul Aziz telah menulis hinaan dalam kolom komentar postingan akun Facebook Danang Sri Kuncoro pada Grup Forum Wong Medhion.

"Laiyo endi video pas detik-detik wonge mati tenan kenek corona opo ora. Opo mati mergo obat, neng agama diajarne, pekerjaan paling hina itu seorang wartawan. Kenapa bisa hina? Karena selalu menyampaikan berita-berita untuk saling memfitnah sana sini alias hosx. (Kalau iya mana video detik-detik orangnya meninggal karena corona atau tidak. Atau meninggal karena obat. Karena agama saja mengajarkan pekerjaan paling hina adalah wartawan. Kenapa hina? Karena selalu menyampaikan berita untuk saling fitnah alias hoaks)," tulis Abdul Aziz.

Dari komentar itulah, Abdul Aziz dilaporkan ke Polres Madiun Kota.

"Setelah kami lakukan penyelidikan, kami amankan yang bersangkutan di rumahnya 27 Juli," terang Dewa.

Dalam pemeriksaan pelaku mengakui telah memposting komentar tersebut, setelah adanya video yang beredar bahwa ada ulama yang menghirup nafas pasien Covid-19.

Dalam konferensi pers yang digelar Polres Madiun Kota, Aziz meminta maaf. Dia mengakui kalau perbuatannya menyinggung wartawan dan beberapa pihak. Dia berjanji akan lebih bijak dalam bermedsos.

‘’Saya memohon maaf yang sebesar–besarnya pada seluruh wartawan. Khususnya wartawan di Madiun,’’ kata Aziz.

Dewa menyebut bahwa penyidik menjerat MAA dengan Pasal 45 Ayat 3 UU RI Nomor 19 Tahun 2016 perubahan atas UU RI Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Tranksaksi Elektronika (ITE).

 

 

Berita Terbaru

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Takmir Masjid di Bayubang Lamongan Ajukan Pemindahan Gardu Trafo, PLN Patok Rp 80 Juta Menjadi Viral

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Takmir Masjid At-Taqwa di Desa Bayubang Kecamatan Solokuro Lamongan Jawa Timur, dibuat murka oleh pelayanan PLN, lantaran…

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Dampak Efesiensi, Pemkab Lamongan Pangkas Perjalanan Dinas Sampai 50 Persen

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 20:08 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Sebagai langkah kongkrit dalam komitmen menjalankan instruksi Pemerintah Pusat untuk efesiensi energi, Pemkab Lamongan telah…

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Tekankan Transparansi dan Akuntabilitas Pembangunan Infrastruktur, KSPI PT PLN Kunjungi GITET Surabaya Selatan

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 18:47 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) terus memperkuat komitmennya dalam menjalankan pembangunan infrastruktur ketenagalistrikan yang bersih dan t…

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Permudah Pengajuan Klaim, BPjS Ketenagakerjaan Hadirkan Fitur Layanan 'Lapak Asik'

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 17:15 WIB

SURABAYA PAGI, Malang - BPJS Ketenagakerjaan menghadirkan fitur antrean online pada Layanan Tanpa Kontak Fisik atau Lapak Asik mulai 1 April 2026 guna …

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Reklamasi Diduga Tanpa Kepastian Izin di Pesisir Gresik, Nelayan Kehilangan Ruang Hidup

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Dugaan pencaplokan wilayah laut kembali mencuat di pesisir Desa Manyarejo, Kecamatan Manyar, Kabupaten Gresik. Kawasan yang b…

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Sidang Perdana Kasus Dugaan Korupsi Dana Hibah Ponpes Al Ibrohimi Gresik Digelar di Pengadilan Tipikor Surabaya

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

Kamis, 02 Apr 2026 15:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Gresik — Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) Surabaya mulai menyidangkan perkara dugaan korupsi dana hibah Pemerintah Provinsi Jawa T…