Dianggap Pamer Pornografi di Depan Publik, Terancam 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinar Candy
Dinar Candy

i

Protes Dinar Candy Berbikini karena PPKM Diperpanjang

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berawal protes karena perpanjangan PPKM Darurat dan PPKM Level, membuat ekonomi disc jockey (DJ) Dinar Candy merosot. Alhasil, Dinar Candy melakukan aksi protes yang sempat viral lantaran aksinya menggunakan bikini di pinggir jalan. Aksi protes berbikini itu ternyata berujung hukum. Dinar Candy ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana terkait aksi Dinar Candy tersebut.

"Jadi setelah kita melalui tahap gelar perkara, kemudian kami mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi. Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," kata Kombes Azis kepada wartawan di Polres Jaksel, Kamis (5/8/2021).

Dari hasil gelar perkara itu pula, penyidik meningkatkan status Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar Candy dijerat UU Pornografi.

"Dari proses penyidikan tersebut, dengan alat bukti yang ada kemudian kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," jelas Azis.

 

Bukti Dinar

Kombes Azis mengungkap bukti-bukti dalam penetapan Dinar Candy sebagai tersangka. Di antaranya ada keterangan saksi dan ahli.

"Ada kelengkapan bukti-bukti pasti ada, karena menggunakan media sosial menggunakan HP, kemudian ada saksi di TKP--tidak hanya dari pihak saudari DC--dan kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan sebagainya," paparnya.

Saat ini polisi masih menggali motif mengapa Dinar Candy harus protes PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan. Polisi menilai aksinya ini melanggar norma kesusilaan.

"Sedang kita dalami (motifnya). Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," jelasnya.

 

Tak Ditahan

Lebih lanjut, Azis menyampaikan Dinar Candy tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dinar Candy dikenai wajib lapor.

"Sementara tidak dilalukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tuturnya.

Dinar diprediksi akan dikenakan pasal berlapis baik UU Pornografi dan UU ITE. Untuk hukuman UU Pornografi, Dinar terancam penjara 10 tahun dan denda 5 miliar. Aturan itu tertuang dalam pasal 36 UU Pornografi no 44 tahun 2008.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian keterangan di pasal 36 tersebut, Kamis (5/8/2021).

 

Direaksi Artis

Sementara itu, masalah Dinar ini menuai reaksi prihatin dari Kiki The Potters. Rupanya, Kiki membocorkan sifat asli Dinar yang selama ini tak diketahui publik.

"Ini anak sebenarnya polos, gw kenal 2016 waktu event di Lampung. Beberapa kali ketemu dijakarta, sempat telepon dia, minta saran. Dari dia belum jadi apa-apa, gw tahu anaknya lempeng-lempeng aja," kata Kiki. "Waktu itu anaknya polos, entah kenapa salah pergaulan dan salah berteman hingga sekarang jadi begini. Orang-orang di sekitarnya kok gak ngingetin."

Kiki juga mendoakan agar Dinar bisa menjadi sosok yang lebih baik. Ia menyarankan agar aksi mencari sensasi dengan mengumbar aurat bisa dihilangkan.

"Segera minta maaf pada publik. Jangan diulangi lagi," ujar Kiki. "Semua orang stres karena pandemi yang belum berakhir. Yang salah cara loe. Sudahi cara-cara seperti ini, bebas menyuarakan pendapat bukan berarti melanggar norma." dsy/er/cr2/rmc

Berita Terbaru

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Pohon Pisang Jadi "Monumen Kekecewaan" Jalan Rusak di Madiun Viral

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 16:40 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun- ‎Sebuah foto jalan berlubang yang ditanami pohon pisang di RT 3 Desa Sidomulyo, Kecamatan Wonoasri, Kabupaten Madiun, viral di media s…

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Jabat Ketum IKBA UNTAG Dorong Kaum Intelektual Bangun Negeri Lebih Baik

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Sidoarjo - Anggota Komisi B DPRD Sidoarjo Kusumo Adi Nugroho, S.E, yang juga politisi PDI Perjuangan ini, berjibaku menggerakkan kaum…

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Gelapkan Uang Ratusan Juta, Admin Toko Keramik Mojokerto Terancam 2 tahun Kurungan

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 15:15 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto- Sidang putusan kasus dugaan penggelapan dengan terdakwa Laili Dwi Anggraini Binti M. Amanu di Pengadilan Negeri Mojokerto ditunda…

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kapolres Gresik Pimpin Pembagian Helm Gratis dalam Operasi Keselamatan Semeru 2026

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:40 WIB

SURABAYAPAGI, Gresik – Upaya Polres Gresik dalam meningkatkan keselamatan berlalu lintas kembali diwujudkan melalui kegiatan simpatik di hari kedua pelaksanaan …

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

MPR RI Kaji Obligasi Daerah untuk Perkuat Kemandirian Fiskal dan Pembiayaan Pembangunan

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Kamis, 05 Feb 2026 14:01 WIB

Surabaya – Majelis Permusyawaratan Rakyat Republik Indonesia (MPR RI) menggelar Sarasehan Kebangsaan bertema “Obligasi Daerah sebagai Salah Satu Alternatif Pem…

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Pembangunan KDKMP Tercepat Nasional, Dandim Lamongan Paparkan Keberhasilannya di Hadapan Presiden dan Petinggi TNI

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

Rabu, 04 Feb 2026 19:11 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Komandan Kodim 0812/Lamongan, Letkol Inf Deni Suryo Anggo Digdo, terpilih mewakili Kodam V/Brawijaya, mendapatkan penghormatan…