Dianggap Pamer Pornografi di Depan Publik, Terancam 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinar Candy
Dinar Candy

i

Protes Dinar Candy Berbikini karena PPKM Diperpanjang

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berawal protes karena perpanjangan PPKM Darurat dan PPKM Level, membuat ekonomi disc jockey (DJ) Dinar Candy merosot. Alhasil, Dinar Candy melakukan aksi protes yang sempat viral lantaran aksinya menggunakan bikini di pinggir jalan. Aksi protes berbikini itu ternyata berujung hukum. Dinar Candy ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana terkait aksi Dinar Candy tersebut.

"Jadi setelah kita melalui tahap gelar perkara, kemudian kami mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi. Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," kata Kombes Azis kepada wartawan di Polres Jaksel, Kamis (5/8/2021).

Dari hasil gelar perkara itu pula, penyidik meningkatkan status Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar Candy dijerat UU Pornografi.

"Dari proses penyidikan tersebut, dengan alat bukti yang ada kemudian kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," jelas Azis.

 

Bukti Dinar

Kombes Azis mengungkap bukti-bukti dalam penetapan Dinar Candy sebagai tersangka. Di antaranya ada keterangan saksi dan ahli.

"Ada kelengkapan bukti-bukti pasti ada, karena menggunakan media sosial menggunakan HP, kemudian ada saksi di TKP--tidak hanya dari pihak saudari DC--dan kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan sebagainya," paparnya.

Saat ini polisi masih menggali motif mengapa Dinar Candy harus protes PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan. Polisi menilai aksinya ini melanggar norma kesusilaan.

"Sedang kita dalami (motifnya). Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," jelasnya.

 

Tak Ditahan

Lebih lanjut, Azis menyampaikan Dinar Candy tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dinar Candy dikenai wajib lapor.

"Sementara tidak dilalukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tuturnya.

Dinar diprediksi akan dikenakan pasal berlapis baik UU Pornografi dan UU ITE. Untuk hukuman UU Pornografi, Dinar terancam penjara 10 tahun dan denda 5 miliar. Aturan itu tertuang dalam pasal 36 UU Pornografi no 44 tahun 2008.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian keterangan di pasal 36 tersebut, Kamis (5/8/2021).

 

Direaksi Artis

Sementara itu, masalah Dinar ini menuai reaksi prihatin dari Kiki The Potters. Rupanya, Kiki membocorkan sifat asli Dinar yang selama ini tak diketahui publik.

"Ini anak sebenarnya polos, gw kenal 2016 waktu event di Lampung. Beberapa kali ketemu dijakarta, sempat telepon dia, minta saran. Dari dia belum jadi apa-apa, gw tahu anaknya lempeng-lempeng aja," kata Kiki. "Waktu itu anaknya polos, entah kenapa salah pergaulan dan salah berteman hingga sekarang jadi begini. Orang-orang di sekitarnya kok gak ngingetin."

Kiki juga mendoakan agar Dinar bisa menjadi sosok yang lebih baik. Ia menyarankan agar aksi mencari sensasi dengan mengumbar aurat bisa dihilangkan.

"Segera minta maaf pada publik. Jangan diulangi lagi," ujar Kiki. "Semua orang stres karena pandemi yang belum berakhir. Yang salah cara loe. Sudahi cara-cara seperti ini, bebas menyuarakan pendapat bukan berarti melanggar norma." dsy/er/cr2/rmc

Berita Terbaru

Pemkab Dorong Penataan Berkelanjutan, Alun-alun Jombang Bersih dari PKL Liar

Pemkab Dorong Penataan Berkelanjutan, Alun-alun Jombang Bersih dari PKL Liar

Jumat, 24 Apr 2026 12:34 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:34 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jombang - Demi arus lalu lintas yang lebih lancar serta meningkatnya kenyamanan bagi pengunjung, program penataan kawasan Alun-alun Jombang…

Dongkrak Sektor Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Dorong Kebijakan Presisi

Dongkrak Sektor Pariwisata Berkelanjutan, Pemkab Dorong Kebijakan Presisi

Jumat, 24 Apr 2026 12:28 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lumajang - Dalam rangka mendongkrak sektor pariwisata yang berkelanjutan dan berdampak langsung bagi perekonomian masyarakat, Pemerintah…

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Uji Coba Drone Semprot Pupuk Disambut Antusias Sejumlah Petani di Bojonegoro 

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 12:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Bojonegoro - Terbaru, sektor pertanian kini didukung dengan alat-alat canggih untuk mempermudah para petani, salah satunya di areal…

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Tahun 2027, Pemkot Madiun Target Tambahkan 10 Ribu Peserta Pro JKK-JKM

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Madiun - Sebagai langkah dan fokus Pemerintah Kota (Pemkot) Madiun, Jawa Timur khususnya untuk membantu keluarga penerima ketika terjadi…

Dongkrak Perekonomian, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Potensi Wisata Berbasis Alam

Dongkrak Perekonomian, Pemkab Banyuwangi Optimalkan Potensi Wisata Berbasis Alam

Jumat, 24 Apr 2026 11:38 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Banyuwangi - Sebagai langkah strategis dalam mendongkrak perekonomian di Kabupaten Banyuwangi, Jawa Timur, saat ini Pemerintah Kabupaten…

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Per 2026, DPMPTSP Targetkan Investasi Rp454 M Lewat Agenda ‘Situbondo Investor Day’

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

Jumat, 24 Apr 2026 11:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo melalui Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) setempat telah…