Dianggap Pamer Pornografi di Depan Publik, Terancam 10 Tahun Penjara

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Dinar Candy
Dinar Candy

i

Protes Dinar Candy Berbikini karena PPKM Diperpanjang

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Berawal protes karena perpanjangan PPKM Darurat dan PPKM Level, membuat ekonomi disc jockey (DJ) Dinar Candy merosot. Alhasil, Dinar Candy melakukan aksi protes yang sempat viral lantaran aksinya menggunakan bikini di pinggir jalan. Aksi protes berbikini itu ternyata berujung hukum. Dinar Candy ditangkap polisi dan kini telah ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Metro Jakarta Selatan, Kamis (5/8/2021) malam.

Kapolres Metro Jakarta Selatan Kombes Azis Andriansyah menjelaskan pihaknya telah melakukan gelar perkara. Dari hasil gelar perkara tersebut, penyidik menyimpulkan adanya unsur pidana terkait aksi Dinar Candy tersebut.

"Jadi setelah kita melalui tahap gelar perkara, kemudian kami mengumpulkan beberapa bukti dan keterangan saksi. Kemudian dari hasil penyelidikan tersebut kita tingkatkan ke status penyidikan," kata Kombes Azis kepada wartawan di Polres Jaksel, Kamis (5/8/2021).

Dari hasil gelar perkara itu pula, penyidik meningkatkan status Dinar Candy sebagai tersangka. Dinar Candy dijerat UU Pornografi.

"Dari proses penyidikan tersebut, dengan alat bukti yang ada kemudian kami menetapkan saudari DC sebagai tersangka dalam dugaan tindak pidana pornografi sebagaimana tercantum dalam pasal pidana UU Nomor 36 Tahun 2008 dengan ancaman 10 tahun atau denda Rp 5 miliar," jelas Azis.

 

Bukti Dinar

Kombes Azis mengungkap bukti-bukti dalam penetapan Dinar Candy sebagai tersangka. Di antaranya ada keterangan saksi dan ahli.

"Ada kelengkapan bukti-bukti pasti ada, karena menggunakan media sosial menggunakan HP, kemudian ada saksi di TKP--tidak hanya dari pihak saudari DC--dan kemudian ada keterangan ahli, baik itu ahli di bidang kesusilaan, kemudian budaya dan sebagainya," paparnya.

Saat ini polisi masih menggali motif mengapa Dinar Candy harus protes PPKM dengan cara berbikini di pinggir jalan. Polisi menilai aksinya ini melanggar norma kesusilaan.

"Sedang kita dalami (motifnya). Yang jelas apapun yang dilakukan di Indonesia ini ada norma atau ada etika, ada norma budaya, ada norma agama yang berlaku dari masyarakat kita. Nah tindakan yang bersangkutan ini tidak mengindahkan norma budaya," jelasnya.

 

Tak Ditahan

Lebih lanjut, Azis menyampaikan Dinar Candy tidak ditahan meski telah ditetapkan sebagai tersangka. Dinar Candy dikenai wajib lapor.

"Sementara tidak dilalukan penahanan, tapi sudah ditetapkan tersangka. Ya pasti wajib lapor," tuturnya.

Dinar diprediksi akan dikenakan pasal berlapis baik UU Pornografi dan UU ITE. Untuk hukuman UU Pornografi, Dinar terancam penjara 10 tahun dan denda 5 miliar. Aturan itu tertuang dalam pasal 36 UU Pornografi no 44 tahun 2008.

"Setiap orang yang mempertontonkan diri atau orang lain dalam pertunjukan atau di muka umum yang menggambarkan ketelanjangan, eksploitasi seksual, persenggamaan, atau yang bermuatan pornografi lainnya sebagaimana dimaksud dalam Pasal 10 dipidana dengan pidana penjara paling lama 10 (sepuluh) tahun dan/atau pidana denda paling banyak Rp5.000.000.000,00 (lima miliar rupiah)," demikian keterangan di pasal 36 tersebut, Kamis (5/8/2021).

 

Direaksi Artis

Sementara itu, masalah Dinar ini menuai reaksi prihatin dari Kiki The Potters. Rupanya, Kiki membocorkan sifat asli Dinar yang selama ini tak diketahui publik.

"Ini anak sebenarnya polos, gw kenal 2016 waktu event di Lampung. Beberapa kali ketemu dijakarta, sempat telepon dia, minta saran. Dari dia belum jadi apa-apa, gw tahu anaknya lempeng-lempeng aja," kata Kiki. "Waktu itu anaknya polos, entah kenapa salah pergaulan dan salah berteman hingga sekarang jadi begini. Orang-orang di sekitarnya kok gak ngingetin."

Kiki juga mendoakan agar Dinar bisa menjadi sosok yang lebih baik. Ia menyarankan agar aksi mencari sensasi dengan mengumbar aurat bisa dihilangkan.

"Segera minta maaf pada publik. Jangan diulangi lagi," ujar Kiki. "Semua orang stres karena pandemi yang belum berakhir. Yang salah cara loe. Sudahi cara-cara seperti ini, bebas menyuarakan pendapat bukan berarti melanggar norma." dsy/er/cr2/rmc

Berita Terbaru

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Mendiktisaintek Geleng geleng Kepala

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:50 WIB

SURABAYAPAGI : Menteri Pendidikan Tinggi, Sains, dan Teknologi (Mendiktisaintek), Brian Yuliarto,geleng geleng kepala oleh ulah 4 warga negara Indonesia (WNI)…

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Prabowo, Arahkan Koki MBG tak Potong Ayam Lebih dari 14

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:34 WIB

SURABAYAPAGI :Presiden Prabowo Subianto ini teliti. Saat rapat konsolidasi program MBG di SentulInternational Convention Center (SICC), Bogor, Jawa Barat…

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Yusril: Kasus Silmy Karim, Tamparan Keras bagi Pemerintah

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

Jumat, 05 Jun 2026 00:10 WIB

SURABAYAPAGI : Kasus dugaan korupsi yang menyeret delapan pejabat Direktorat Jenderal Imigrasidan Wakil Menteri Imigrasi dan Pemasyarakatan Silmy Karim,…

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Seminar Nasional dan Munas, FKDK BPD SI Tetapkan Kepengurusan Baru Serta Dorong Transformasi BPD

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 19:21 WIB

SurabayaPagi, Semarang - Forum Komunikasi Dewan Komisaris Bank Pembangunan Daerah Seluruh Indonesia (FKDK BPD SI) secara resmi telah menyelenggarakan Seminar…

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Merasa Dirugikan, Pengusaha Ponorogo Ajukan Gugatan Senilai Rp17 Miliar

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 18:40 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, MADIUN - BRI Kantor Cabang Madiun didugat perdata oleh  pengusaha Ponorogo terkait lelang aset yang diklaim milik Yunan Helmy Nasution. Guga…

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Tertarik Kepemimpinan Perempuan, SD Muhammadiyah 3 Ikrom Taman, undang Wabup Hj. Mimik Idayana dalam podcastnya

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

Kamis, 04 Jun 2026 17:09 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Perbincangan inspiratif yang dipandu Hana Nusaibah Abdillah itu berlangsung hangat di ruang Perpustakaan SD Muhammadiyah 3 Ikrom.…