DPR Awasi Laporan Jenderal TNI ke Polda

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Ferry Irwandi
Ferry Irwandi

i

Legislator Minta TNI Hormati Supremasi Sipil, HAM dan Jati Diri Bangsa, Terkait Dugaan Pencemaran Nama Baik oleh CEO Malaka Project Ferry Irwandi

 

 

 

 

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hingga Jumat (12/9/2025) sudah tiga Legislator yang mengkritik kedatangan Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring bersama tiga jenderal ke Polda Metro Jaya mengklaim menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan pegiat media sosial sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Salah satu legislator itu adalah purnawirawan jenderal TNI-AD.

Ferry Irwandi, dalam diskusi zoom bertajuk 'Bahaya Militerisme: Ancaman Pembela HAM dan Militerisasi Ruang Siber' yang digelar oleh Koalisi Masyarakat Sipil dan ditayangkan via Youtube Imparsial, Jumat (12/9), mengaku hingga saat ini belum tahu soal perkara yang menjeratnya. Ia mengaku bingung mengapa ia diperkarakan oleh TNI.

"Terkait case saya kenapa saya diperkarakan segitunya, dicari segitunya, saya nggak tahu sampai sekarang," kata Ferry dalam diskusi.

Lalu, Ferry menanggapi pernyataan terbaru TNI soal tindakan pidana yang lebih serius. Ferry mempertanyakan siapa yang ia sakiti.

"Yang terakhir ini dapat lagi, dapat tindakan pidana yang lebih serius, saya kayak kagum gitu," katanya.

"Mereka ini kenapa? Siapa yang saya sakiti," lanjutnya.

Dia juga membahas soal Menko Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan, Yusril Ihza Mahendra yang telah berbicara terkait kasusnya. Baginya hal ini aneh karena ia hanya warga sipil biasa.

"Orang seorang Pak Yusril Ihza Mahendra udah ngomong, Pak Mahfud udah ngomong, semua udah ngomong, udah lah ini, mereka masih berpikir kami menemukan tindak pidana lebih serius. Setelah kemarin mentok. Saya warga sipil biasa, apa yang jadi cari?" ujarnya.

Ferry pun kembali mempertanyakan upaya TNI untuk mencari dugaan tindak pidana tersebut. Ia mempertanyakan apa yang membuat ia dianggap mengancam.

"Saya malah bingung ketika ditanya, dicari-cari cyber, dicari Puspen TNI, dibilang ada tindakan ancaman serius, apa yang saya ancam ya? Makanya saya juga wonder, bingung juga," ungkapnya.

Ferry Tak Bisa Dijerat Pasal Pencemaran Nama Baik UU ITE

 

Sorotan Anggota DPR RI

Wakil Ketua Komisi III DPR Rano Alfath, Jumat (12/9) menanggapi soal TNI tak bisa melaporkan CEO Malaka Project Ferry Irwandi terkait pencemaran nama baik ke polisi karena putusan Mahkamah Konstitusi (MK). Rano yakin Polri tidak akan memproses mengenai laporan yang bertentangan dengan konstitusi.

Rano menilai pelaporan pencemaran nama baik tidak bisa dilakukan institusi setelah putusan MK mengatur UU ITE bahwa pencemaran nama baik hanya dapat dilakukan oleh individu.

"Dalam konteks ini, saya berpendapat bahwa upaya lembaga negara untuk mengajukan laporan pencemaran nama baik tidak memiliki landasan yuridis yang kuat. Putusan MK bersifat final dan mengikat, sehingga wajib menjadi rujukan dalam setiap proses penegakan hukum," kata Rano kepada wartawan, Jumat (12/9/2025).

Rano yakin Polri akan mengkaji laporan berdasarkan hukum yang berlaku, termasuk terkait putusan MK tersebut. Dia yakin Polri akan memastikan proses penegakan hukum tidak akan bertentangan dengan konstitusi,

"Saya meyakini Polri akan menempatkan diri secara objektif dan profesional. Kalaupun ada laporan masuk, tentu akan dikaji secara mendalam kesesuaiannya dengan hukum positif maupun putusan MK. Saya percaya Polri akan memastikan bahwa penegakan hukum tidak bertentangan dengan konstitusi, apalagi menimbulkan kesan kriminalisasi terhadap ekspresi dan kritik publik," katanya.

Di sisi lain, Rano yakin TNI tidak akan menindaklanjuti perkara tersebut ke pihak kepolisian. "Saya juga meyakini TNI sebagai institusi negara yang besar, matang, dan memiliki tradisi panjang dalam menjaga kehormatan bangsa akan mengambil langkah yang bijak dengan tidak menindaklanjuti perkara ini ke kepolisian," sambungnya.

Rano menegaskan pihaknya mengawasi penegakan hukum untuk memberi kepastian, keadilan dan perlindungan. Dia mengatakan putusan MK harus dipatuhi pihak mana pun.

"Di Komisi III, kami akan terus mengingatkan bahwa fungsi hukum adalah memberi kepastian, keadilan dan perlindungan. Putusan MK sudah menjadi pedoman utama, sehingga siapa pun yang menggunakan kewenangan hukum harus tunduk dan patuh pada putusan tersebut," ujarnya.

Lebih lanjut, politikus PKB ini menuturkan penyampaian kritik sah-sah saja dilakukan dalam iklim demokrasi. Namun dia mengingatkan kritik tersebut disampaikan tanpa menyerang martabat pribadi.

"Pada dasarnya di negara demokrasi kritik adalah hal yang wajar sekaligus penting sebagai mekanisme kontrol publik. Namun perlu saya sampaikan bahwa kritik tersebut sebaiknya disampaikan secara sehat, proporsional dan dengan pikiran jernih. Kritik yang baik tentu tetap menjunjung etika, berlandaskan fakta, serta tidak diarahkan untuk menyerang martabat pribadi," kata Rano.

 

Pelaporan TNI tak Sesuai Perundang-undangan

Anggota Komisi III DPR Abdullah meminta TNI tak melanjutkan laporan ke polisi terhadap CEO Malaka Project Ferry Irwandi. Abdullah menilai pelaporan itu tak sesuai dengan perundang-undangan dan putusan Mahkamah Konstitusi (MK).

"Saya menilai tak perlu dilanjutkan karena rencana pelaporan tersebut tidak sesuai dengan UUD 1945, UU TNI, dan Putusan MK Perkara Nomor 105/PUU-XXII/2024," kata Abdullah kepada wartawan, Kamis (11/9/2025).

Abdullah menilai TNI tak punya legal standing untuk melaporkan Ferry ke jalur hukum. Abdullah menilai dugaan tindak pidana pencemaran nama baik tak berlaku untuk institusi berdasarkan putusan MK.

"Padahal berkumpul dan menyampaikan pendapat adalah hak yang dilindungi (UU) dan ini adalah mekanisme yang mesti dijalankan untuk terus meningkatkan kualitas demokrasi melalui partisipasi rakyat dan check and balances antarlembaga," ujar Abdulllah.

Legislator PKB ini menilai rencana pelaporan ini berpotensi mempersempit ruang demokrasi. Abdullah khawatir rencana pelaporan tersebut justru membuat masyarakat sipil jadi takut atau ekstra hati-hati dalam menyampaikan pendapatnya ke depan

"Artinya menghormati supremasi sipil, menghormati HAM dan berpegang pada jati diri bangsa," ungkapnya.

 

Pensiunan Jenderal Bintang Dua

Sebelumnya, anggota Komisi I DPR TB Hasanuddin, yang pensiunan Jenderal bintang dua meminta Mabes TNI menjelaskan secara terbuka tindakan apa yang dilakukan oleh pegiat media sosial Ferry Irwandi hingga dianggap melanggar hukum atau mengancam pertahanan siber. TB Hasanuddin mempertanyakan sikap yang dilakukan oleh TNI.

"Perlu dijelaskan secara terang oleh Mabes TNI atau Dansatsiber, tindakan apa yang dilakukan oleh Ferry Irwandi sehingga dianggap mengancam pertahanan siber di lingkungan Kemenhan maupun TNI," kata TB Hasanuddin, sekretaris militer empat presiden dalam keterangannya, Rabu (10/9/2025).

Legislator PDIP itu menyinggung UU ITE setelah putusan Mahkamah Konstitusi (MK) menyatakan pencemaran nama baik terhadap institusi tak bisa diproses secara pidana. Frasa 'orang lain' dalam Pasal 27A UU ITE dinilai membatasi hanya untuk individu perseorangan yang merasa dirugikan dan tidak mencakup lembaga pemerintah, korporasi, profesi, atau jabatan.

 

Penegasan Menko Hukum

Menteri Koordinator (Menko) Hukum, HAM, Imigrasi, dan Pemasyarakatan (Kumham Imipas) Yusril Ihza Mahendra menegaskan TNI tidak bisa melaporkan kreator konten, Ferry Irwandi, atas dugaan pencemaran nama baik. Ia menyinggung putusan Mahkamah Konstitusi (MK) yang menyatakan institusi tidak bisa melaporkan pencemaran nama baik.

"Berdasarkan putusan Mahkamah Konstitusi dalam kasus pencemaran nama baik itu korbannya yang harus melaporkan itu adalah individu, bukan institusi. Saya kira clear masalah itu," kata Yusril Kamis (11/9/2025).

Yusril juga menyampaikan pihak TNI sekadar berkonsultasi dengan pihak kepolisian terkait pencemaran nama baik. Ia menyebut pihak kepolisian sudah menjawab hal tersebut.

"TNI itu berkonsultasi dengan kepolisian apakah bisa institusi itu melapor sebagai korban, tapi sudah dijawab oleh pihak kepolisian," tutur Yusril.

 

Klaim Dansatsiber TNI

Dansatsiber TNI Brigjen Juinta Omboh Sembiring sebelumnya mengklaim menemukan dugaan tindak pidana yang dilakukan pegiat media sosial sekaligus pendiri Malaka Project, Ferry Irwandi. Niatan jenderal TNI itu ke Polda Metro Jaya terungkap.

Juinta menyambangi Polda Metro Jaya pada Senin (8/9).

Jo mengatakan menemukan sejumlah dugaan tindak pidana sehingga berkonsultasi dengan Polda Metro Jaya.

Pada saat itu Jo Juinta tidak menerangkan secara rinci temuan dugaan tindak pidana yang ditemukan satuan siber TNI terkait Ferry Irwandi. Dia menyebut hal tersebut menjadi domain penyidik nantinya.

"Nanti kan ada penyidikan, nanti biar kita lanjutkan," jelas Jo Sembiring.n  jk/erc/cr2/rmc

Berita Terbaru

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Bank Mandiri Taspen dan PT Taspen Serahkan Santunan kepada Ahli Waris Almarhum Rahmad Gobel

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 11:15 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Bank Mandiri Taspen bersama PT Taspen menyerahkan santunan kepada ahli waris Almarhum Rahmad Gobel, Anggota DPR RI periode 2…

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo   ‎

Sidang Maidi, Direktur PT Rajawali Akui Serahkan Dana Kampanye Maidi ke Camat Manguharjo  ‎

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

Jumat, 24 Jul 2026 10:15 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Nama Camat Manguharjo, Lita Febriana Hapsari, muncul dalam persidangan dugaan pemerasan dengan modus CSR dan gratifikasi fee proyek …

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…