SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Pria yang diduga melakukan akses ilegal dan mengaku sebagai hacker 'Bjorka', ditangkap Direktorat Reserse Siber Polda Metro Jaya. Pria asal Kakas Barat, Minahasa, Sulawesi Utara (Sulut) berinisial WFT (22).
Pelaku diduga berniat melakukan pemerasan terhadap bank tersebut. Polisi melakukan penyelidikan mendalam dan bermuara pada sosok pria WFT asal Minahasa, Sulut.
"Peran dari tersangka, yang bersangkutan adalah pemilik akun media sosial X, yang dulu kita kenal dengan nama Twitter, media sosial X dengan nama akun Bjorka dan @bjorkanesiaa," kata Kasubbid Penmas Bidhumas Polda Metro Jaya AKBP Reonald Simanjuntak kepada wartawan, Kamis (2/10/2025).
Wakil Direktur Siber Direktorat Siber Polda Metro Jaya, AKBP Fian Yunus, mengatakan pihaknya melakukan penyelidikan selama 6 bulan. WFT ditangkap di Desa Totolan, Kakas Barat, Minahasa pada Selasa (23/9).
"Didapatkan fakta bahwa pelaku adalah pemilik daripada akun X dengan nama Bjorka dan Bjorkanesiaa dan juga kita menemukan barang bukti digital dari komputer dan handphone yang digunakan, berbagai macam tampilan akun nasabah salah satu bank swasta yang digunakan oleh pelaku dan memposting dengan niat untuk melakukan pemerasan," jelasnya.
Berdasarkan penyelidikan, WFT mengaku sebagai Bjorka sejak 2020. Herman menyebutkan duit pemerasan yang diminta belum diberikan.
"Perihal pemerasan, faktanya terhadap case yang sedang kita tangani ini belum terjadi, jadi motif dia melakukan adalah untuk melakukan pemerasan, tetapi karena tidak dituruti atau tidak direspon oleh pihak bank, maka pihak bank berupaya untuk melapor ke pihak kepolisian," tuturnya
Kepada polisi, dia mengaku mendapatkan data ilegal dari dark web. Data tersebut kemudian dijualnya dengan harga puluhan juta.
"Ada beberapa data-data perbankan dan juga ada data perusahaan-perusahaan kesehatan, juga ada data-data perusahaan-perusahaan swasta yang ada di Indonesia, yang juga diklaim dan diperoleh oleh pelaku di mana pelaku juga melakukan jual beli data tersebut melalui akun-akun media sosial lainnya," ujarnya.
Itu memposting dengan tampilan salah satu akun nasabah bank swasta dan mengirimkan pesan juga ke akun resmi bank tersebut dan mengklaim bahwa sudah melakukan hack kepada 4,9 juta akun database nasabah," jelasnya.
Saat ini WFT sudah ditetapkan sebagai tersangka dan ditahan. Dia dijerat dengan Pasal 46 juncto Pasal 30 dan/atau Pasal 48 juncto Pasal 32 dan/atau Pasal 51 ayat (1) juncto Pasal 35 UU Informasi dan Transaksi Elektronik dengan ancaman pidana paling lama 12 tahun penjara. n erc, jk/rmc
Editor : Moch Ilham