Pemkot Pasuruan Bebaskan Biaya Sewa Rusunawa dari Agustus-September 2021

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Rusunawa di Kelurahan Tembokrejo
Rusunawa di Kelurahan Tembokrejo

i

SURABAYAPAGI.COM, Pasuruan - Pandemi yang melanda Indonesia lebih dari setahun telah memberikan dampak yang besar bagi masyarakat khusunya pada sektor keuangan. Pemerintah telah melakukan berbagai upaya untuk meringankan beban masyarakat di tengah pandemi dan penerapan PPKM level 3-4.

Kabar bahagia bagi para penghuni rumah susun sederhana sewa (rusunawa) di Kota Pasuruan. Pasalnya, Pemkot Pasuruan akan membebaskan biaya sewa rusunawa. Pembebasan biaya sewa berlaku bagi tida rusunawa yang ada.

Kepala Dinas Perumahan Rakyat dan Kawasan Permukiman Kota Pasuruan, Dyah Ermitasari mengatakan, pembebasan biaya sewa itu diberlakukan mulai Agustus sampai September 2021.

“Semua rusunawa yang ada di Kota Pasuruan bebas biaya sewa,” kata Mita, Jumat (06/08/2021).

Di Kota Pasuruan pemkot memiliki tiga rusunawa. Ketiganya yakni rusunawa di Kelurahan Tembokrejo, rusunawa di Kelurahan Petahunan, dan rusunawa di Kelurahan Tambaan.

Pembebasan biaya sewa rusunawa ini ditetapkan berdasar SK Wali Kota Pasuruan nomor 188/175/423.011/2021. Kebijakan ini diambil pemkot dalam rangka meringankan beban masyarakat di tengah situasi pandemi Covid-19.

Sebagaimana diketahui, tahun lalu yakni pada bulan April 2020 pemkot juga pernah memberlakukan kebijakan pembebasan biaya sewa rusunawa selama tiga bulan.

Nah, tarif sewa di tiga rusunawa milik pemkot berbeda-beda. Untuk rusunawa di Kelurahan Petahunan dan Tambaan tarif mulai Rp70 ribu hingga Rp110 ribu. Lalu untuk tarif sewa rusunawa di Kelurahan Tembokrejo mulai Rp225 ribu sampai Rp350 ribu.

 

Berita Terbaru

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Gelar Silaturahmi dan Buka Puasa Bersama Tim, BHS Tegaskan Soliditas Gerindra Surabaya Menuju 2029

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

Kamis, 05 Mar 2026 04:14 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Anggota DPR RI Fraksi Gerindra, Bambang Haryo Soekartono, menggelar silaturahmi dan buka puasa bersama Tim BHS Surabaya di Hotel H…

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Catat Pertumbuhan Signifikan, Moorlife Berbagi dengan 5.000 Anak Yatim di Bulan Ramadan

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:22 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Moorlife menggelar kegiatan buka puasa bersama lebih dari 5.000 anak yatim yang tersebar di 50 titik di seluruh Indonesia dalam p…

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Tawaran RI Jadi Mediator Konflik Dibahas Eks Menlu

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:11 WIB

Presiden Prabowo Subianto, Siap Bertolak ke Teheran jika Indonesia Disetujui Jadi Mediator Konflik Iran-AS-Israel     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta -Tawaran P…

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Pengadilan Ingatkan Kejagung, Wartawan Kritik Bukan Perintangan Penyidikan

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:08 WIB

Sitir Putusan Mahkamah Konstitusi dalam putusan Nomor 145/PUU-XXIII/2025   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Sebanyak tiga orang lolos dari hukuman atau divonis …

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Advokat dan Dosen Bikin Seminar, Bukan Obstruction of Justice

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:06 WIB

Majelis Hakim PN Tipikor Jakarta Nyatakan Jaksa Penuntut Umum Gagal Buktikan Meeting of Mind Terdakwa     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Advokat dan dosen h…

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Advokat Suami-Istri Satu Law Firm Dihukum 14 dan 16 Tahun

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Rabu, 04 Mar 2026 20:04 WIB

Gegara Suap Hakim Rp 60 miliar, 5 Mobil Mewah dan Satu Kapal Milik Advokat Marcella dan Ariyanto, Disita     SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Hakim Pengadilan T…