Sabu dari Malaysia Dikirim ke Madura Transit di Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers penyelundupan sabu di BNNK Gresik.
Konferensi pers penyelundupan sabu di BNNK Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kasus penyelundupan sabu asal Malaysia berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Dari hasil ungkap tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 148,3 gram yang siap yang edar.

Transaksi sabu di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya melakukan transaksi di depan puskesmas.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik mengamankan seorang pria yang hendak mengambil paketan narkoba jenis sabu. Paket tersebut dikirim menuju alamat salah satu puskesmas.

"Tim Gabungan mengamankan seorang pria bernama Madi (42) yang sedang mengambil paket tersebut di depan Puskesmas Bringkoning, Jalan Raya Raseno, Telaga, Banyuates Kabupaten Sampang Madura," terang Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto, Jumat (6/8/2021).

Diketahui paket kardus besar warna coklat. Di dalamnya berisi karpet, pakaian, handuk dan sebuah botol body lotion berisi sabu seberat 148,3 gram dan diselipkan di antara pakaian bekas di dalam paket. Diketahui paket kardus besar itu dikirim dari Malaysia menuju Madura.

Pada Sabtu, 31 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Petugas BNNK Gresik dan BNNP Jatim mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai wilayah Jawa Tengah bahwa diduga ada kiriman paket narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan ke Madura dan paket tersebut transit di Gresik.

Selanjutnya petugas BNNK Gresik, BNNP Jatim, BNNP Jateng dan Bea Cukai Jateng melakukan tindakan berupa pengawasan pengiriman paket ke alamat yang dituju dengan tujuan mengetahui siapa penerima paket tersebut.

Setiba di Gresik, paket tersebut diantar menggunakan mobil ekspedisi ke Sampang Madura. Petugas membuntuti dari Gresik menuju Madura, kemudian paket tersebut turun di depan puskesmas.

Pada pukul 17.15 WIB, Tim Gabungan mengamankan Madi yang sedang mengambil paket tersebut di depan Puskesmas Bringkuning Banyuates. "Pengakuannya, sabu itu akan diedarkan di wilayah Madura. Paket tersebut diturunkan di depan puskesmas untuk mengelabui petugas," tambahnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan petugas adalah dua buah handphone (HP). Petugas melakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Madi dijerat tindak pidana narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Pihaknya bersama BNNP Jawa Timur akan memperketat pengawasan jalur pengiriman paket yang berasal dari jalur Malaysia yang menuju ke Gresik dan Madura khususnya.

Sementara Madi mengaku dijebak untuk mengambil paketan tersebut. "Saya dijebak untuk mengambil paket tersebut," kata bapak dua anak ini. Dari pengakuannya, ia baru pertama terlibat dalam bisnis haram ini. 

 

 

Berita Terbaru

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Daging sapi dan Telur Ayam, Naik!

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:51 WIB

SURABAYAPAGI.com - Komoditas pangan yang mengalami kenaikan harga antara lain beras, cabai, daging sapi dan telur ayam. Berdasarkan Pusat Informasi Harga…

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Proyek Pengolahan Sampah Senilai Rp 2,8 T Dimulai

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:49 WIB

SURABAYAPAGI.com - Pembangunan proyek Pengolahan Sampah Menjadi Energi Listrik (PSEL) Bogor Raya 1 di Galuga, dengan nilai investasi senilai Rp 2,8 triliun…

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

6 WNI China Buka Usaha Foto di Tanggerang, Seminggu Cuan Rp 14 Juta

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:47 WIB

SURABAYAPAGI.com - Enam warga negara Republik Rakyat Tiongkok (RRT) diketahui membuka usaha fotografi secara ilegal, dideportasi. Total enam warga China…

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Proyek IKN Senilai Rp 3,986 Triliun Dikawal Kejagung

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:45 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kejaksaan Agung (Kejagung) ikut mengawal proyek pembangunan jalan di Ibu Kota Nusantara (IKN) untuk tahun anggaran 2026-2027 senilai Rp…

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

LEGAL OPINI: MEMBONGKAR KONSTRUKSI FIKTIF AKTA GADAI SAHAM No. 061/2018

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:43 WIB

Disusun : Dr. TATANG ISTIAWAN WITJAKSONO, S.sos, SH, MM ADVOKAT PERADI NIA: 02.13499 A. KRONOLOGI FAKTA HUKUM (Yang Terjadi di Lapangan) [Induk Akte…

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

JPU TIDAK BERANI TULIS LOCUS DELICTI di SURAT DAKWAAN, BINGUNGKAH

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Senin, 21 Sep 2026 08:40 WIB

Pembaca Yth, Eksepsi saya ini mengupas fakta yang ditulis JPU di surat dakwaan. Temuan ini saya laporkan ke Jaksa Agung Muda Bidang Pengawas dan Komisi…