Sabu dari Malaysia Dikirim ke Madura Transit di Gresik

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Konferensi pers penyelundupan sabu di BNNK Gresik.
Konferensi pers penyelundupan sabu di BNNK Gresik.

i

SURABAYAPAGI.COM, Gresik - Kasus penyelundupan sabu asal Malaysia berhasil dibongkar Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik. Dari hasil ungkap tersebut, petugas mengamankan barang bukti sabu seberat 148,3 gram yang siap yang edar.

Transaksi sabu di tengah pandemi Covid-19 terus dilakukan dengan berbagai cara untuk mengelabui petugas. Salah satunya melakukan transaksi di depan puskesmas.

Badan Narkotika Nasional (BNN) Kabupaten Gresik mengamankan seorang pria yang hendak mengambil paketan narkoba jenis sabu. Paket tersebut dikirim menuju alamat salah satu puskesmas.

"Tim Gabungan mengamankan seorang pria bernama Madi (42) yang sedang mengambil paket tersebut di depan Puskesmas Bringkoning, Jalan Raya Raseno, Telaga, Banyuates Kabupaten Sampang Madura," terang Kepala BNNK Gresik, AKBP Supriyanto, Jumat (6/8/2021).

Diketahui paket kardus besar warna coklat. Di dalamnya berisi karpet, pakaian, handuk dan sebuah botol body lotion berisi sabu seberat 148,3 gram dan diselipkan di antara pakaian bekas di dalam paket. Diketahui paket kardus besar itu dikirim dari Malaysia menuju Madura.

Pada Sabtu, 31 Juli 2021 sekitar pukul 09.00 WIB Petugas BNNK Gresik dan BNNP Jatim mendapatkan informasi dari petugas Bea Cukai wilayah Jawa Tengah bahwa diduga ada kiriman paket narkotika jenis sabu yang akan dikirimkan ke Madura dan paket tersebut transit di Gresik.

Selanjutnya petugas BNNK Gresik, BNNP Jatim, BNNP Jateng dan Bea Cukai Jateng melakukan tindakan berupa pengawasan pengiriman paket ke alamat yang dituju dengan tujuan mengetahui siapa penerima paket tersebut.

Setiba di Gresik, paket tersebut diantar menggunakan mobil ekspedisi ke Sampang Madura. Petugas membuntuti dari Gresik menuju Madura, kemudian paket tersebut turun di depan puskesmas.

Pada pukul 17.15 WIB, Tim Gabungan mengamankan Madi yang sedang mengambil paket tersebut di depan Puskesmas Bringkuning Banyuates. "Pengakuannya, sabu itu akan diedarkan di wilayah Madura. Paket tersebut diturunkan di depan puskesmas untuk mengelabui petugas," tambahnya.

Barang bukti lainnya yang diamankan petugas adalah dua buah handphone (HP). Petugas melakukan penyidikan lebih lanjut.

Tersangka Madi dijerat tindak pidana narkotika pasal 114 ayat 2, pasal 112 ayat 2 UU RI Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana paling singkat 5 tahun dan maksimal 20 tahun atau seumur hidup.

Pihaknya bersama BNNP Jawa Timur akan memperketat pengawasan jalur pengiriman paket yang berasal dari jalur Malaysia yang menuju ke Gresik dan Madura khususnya.

Sementara Madi mengaku dijebak untuk mengambil paketan tersebut. "Saya dijebak untuk mengambil paket tersebut," kata bapak dua anak ini. Dari pengakuannya, ia baru pertama terlibat dalam bisnis haram ini. 

 

 

Berita Terbaru

Pemkab Catat per Januari-Juni, Produksi Padi di Situbondo Meningkat Capai 225.736 Ton

Pemkab Catat per Januari-Juni, Produksi Padi di Situbondo Meningkat Capai 225.736 Ton

Rabu, 08 Jul 2026 10:26 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Situbondo - Musim panen padi serentak, Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Situbondo, mencatat selama periode Januari-Juni 2026 produksi padi…

Pemkot Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Milik Negara Bernilai Miliaran

Pemkot Blitar Musnahkan Jutaan Batang Rokok Ilegal dan Barang Milik Negara Bernilai Miliaran

Rabu, 08 Jul 2026 10:05 WIB

Rabu, 08 Jul 2026 10:05 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Pemerintah Kota Blitar bersama Aparat Penegak Hukum (APH) di Blitar Raya musnahkan barang bukti sitaan berupa jutaan batang rokok…

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Ungkap Aktor Intelektual Korupsi Suplai Batu Bara

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:52 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Mantan Penyidik KPK, Yudi Purnomo Harahap, meminta aktor intelektual kasus ini ditangkap. "Curiga bahwa ini ada aktor intelektual…

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Sepakbola tak boleh untuk Perebutan Kekuasaan Politik

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:50 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Buntut FIFA memutuskan menangguhkan sanksi kartu merah Balogun, yang ditelan pada babak 32 besar Piala Dunia 2026, menarik mantan…

Trump, Puji Harry Kane

Trump, Puji Harry Kane

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Presiden Amerika Serikat Donald Trump memuji performa Harry Kane di Piala Dunia 2026. Dia menyebut kapten Timnas Inggris itu…

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Ali Khamenei, Dimakamkan Setelah 4 Bulan, untuk Keamanan

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

Selasa, 07 Jul 2026 21:48 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Prosesi yang membawa jenazah pemimpin tertinggi Iran yang meninggal dunia, Ayatollah Ali Khamenei, dihadiri oleh jutaan orang di…