Janji Kerja di Eropa Berujung Penipuan, 12 WNI Diselundupkan ke Jerman dan Spanyol

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Modus perekrutan kerja ke luar negeri kembali dimanfaatkan sebagai kedok tindak kejahatan. Seorang warga Surabaya, Tjian Giok Soen (49), kini harus berurusan dengan hukum setelah terbukti menyelundupkan belasan WNI ke Jerman dan Spanyol secara ilegal.

Pengungkapan kasus ini bermula dari laporan petugas Arbitrase Kepolisian yang bertugas di Kedutaan Besar Republik Indonesia (KBRI) Berlin pada 17 Februari 2025. Laporan tersebut membuka jalan bagi penyelidikan yang berujung pada penangkapan tersangka oleh Subdit IV Renakta Ditreskrimum Polda Jatim, pada Mei 2025.

Kombes Pol Jules Abraham Abast, Kabid Humas Polda Jatim, mengungkapkan bahwa pelaku memanipulasi para korban agar menggunakan visa turis sebagai jalur masuk ke Eropa. Setelah itu, mereka diarahkan untuk mengajukan permohonan suaka.

"Kepada para tiga pencari kerja tersebut, tersangka mengatakan kepada mereka untuk dapat lebih mudah mencari pekerjaan di Jerman agar menggunakan Visa Turis, kemudian diarahkan untuk mendaftar sebagai pencari Suaka," ungkap Jules saat konferensi pers, Jumat (25/7).

Sesampainya di Jerman, para korban tidak langsung bekerja seperti yang dijanjikan. Mereka justru ditempatkan di kamp pengungsian di kota Sult, Negara Bagian Thüringen. Di sana, mereka bergabung dengan pencari suaka lain dari berbagai negara.

"Ketiga orang yang dibawa oleh tersangka ini, saat ini sudah mendaftarkan diri sebagai pencari suaka. Untuk dapat diterima, mereka menyatakan berbagai alasan yang pada intinya merasa tidak aman dari orang lingkungan sekitar," tambah Jules.

Kompol Ruth Yeni, Kanit II Subdit Renakta, menjelaskan bahwa awal mula hubungan antara korban dan pelaku terjalin lewat jejaring media sosial. Bahkan, salah satu korban sempat menjadi korban penipuan saat hendak berangkat ke Australia.

"Sebelumnya salah satu orang tersebut, pernah mendaftakan diri untuk menjadi TKI di Australia, kemudian berkenalan dengan tersangka sehingga ditawarkan pekerjaan di Jerman," jelas Ruth.

Diketahui, Tjian Giok Soen pernah tinggal dan bekerja di Jerman. Pengalaman itulah yang membuatnya memahami celah hukum yang kemudian ia manfaatkan untuk mengatur jalur pengiriman ilegal tenaga kerja.

"Selama ini tersangka sudah mengirim 12 orang, dimana 9 berada di Jerman dan 3 lainnya di Spanyol. Tersangka melakukan perbuatannya tersebut sejak April 2024, dan mereka masih berada di Camp pengungsian dan belum resmi mendapat Suaka," ujar Jules.

Atas aksinya, Tjian kini terancam pidana penjara maksimal 10 tahun. Ia dijerat dengan Pasal 81 jo Pasal 69 atau Pasal 83 Jo Pasal 68 Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2017 tentang Perlindungan Pekerja Migran Indonesia. Ad

Berita Terbaru

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Istri di Blitar Tewas Diduga Dianiaya Suami

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:35 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Kehebohan awal Februari tepatnya hari Selasa pagi (3 Februari 2026) di desa Boro Kec Selopuro Kabupaten Blitar, sempat kejutan warga…

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

 Pengemudi Becak Lamongan Terima Bantuan Becak Listrik dari Prabowo

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Pengemudi becak Lamongan akhirnya ikut kebagian pemberian becak listrik dari Presiden Republik Indonesia, Prabowo Subianto, yang…

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Perkuat Layanan Prioritas, Bank Jatim Lakukan Kerja Sama dengan KAI Wisata

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) secara resmi telah melakukan kerja sama dengan PT Kereta Api Pariwisata (KAI…

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Pasca Geledah Balai Kota Madiun, KPK Segera Periksa Saksi-Saksi Kasus Dugaan Korupsi Proyek dan CSR 

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:17 WIB

SURABAYA PAGI, Madiun — Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memastikan penyidikan kasus dugaan korupsi proyek pembangunan dan penyaluran Corporate Social R…

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Mokong, Izin PBG Teryata Belum Diajukan Pengembang  PT Zam-Zam Residence

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:14 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Sudah sebulan lebih ini pasca audensi dengan  komisi C DPRD,  PT Zam-Zam teryata masih mokong, enggan untuk mengurus izin P…

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Lahan Reklamasi di Samping SHGB Mie Sedap Belum Kantongi PKKPRL, Maspion Akui Masih Milik Negara

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

Selasa, 03 Feb 2026 16:12 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Gresik — Polemik dugaan pencaplokan wilayah laut melalui penerbitan Sertipikat Hak Guna Bangunan (SHGB) Nomor 01914 di kawasan Pabrik Mie S…