Insentif Nakes Tidak Maksimal, Legislator Minta Pemkot Refocusing APBD untuk Melunasi Sisa Insentif

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono. SP/Alqomar
Anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya Tjutjuk Supariono. SP/Alqomar

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Setelah lama tertunda, insentif untuk tenaga kesehatan (nakes) puskesmas dan rumah sakit di Surabaya akhirnya cair. Namun, diketahui pembayaran insentif kali ini hanya 75 persen. Beberapa nakes sempat mengeluhkan terkait pembayaran insentif yang tidak maksimal ini. Keluhan ini langsung direspon oleh Pemkot Surabaya yang menyatakan bahwa besaran 75 persen ini sudah dikaji oleh tim ahli dan sudah dikonsultasikan ke Kemenkes serta Kemendagri.

 Tjutjuk Supariono, selaku anggota Komisi D DPRD Kota Surabaya meminta Pemkot untuk memprioritaskan pelunasan insentif nakes ini dengan melakukan refocusing anggaran pada APBD-P nanti. 

 Anggaran insentif nakes 2021 di Rencana Umum Pengadaan (RUP) adalah sekitar 90 Miliar. Kemarin sudah keluar 89 Miliar, padahal tahun anggaran baru setengah jalan. Tjutjuk mengusulkan perlunya refocusing anggaran untuk membayar sisa insentif yang belum dibayarkan oleh Pemkot.

 “Dengan adanya Keputusan Menkes  Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dapat disesuaikan dengan APBD masing-masing. Keuangan Kota Surabaya memang sedang tidak baik. Maka, untuk sementara Pemkot belum mampu membayarkan insentif secara penuh. Namun, saya menghimbau Pemkot Surabaya agar jangan lupa melunasi sisa insentif ini. Kerja cepat nakes harus diapresiasi setinggi-tingginya” ujar politisi PSI tersebut.

 Selain itu, menurutnya, sejak pandemi Covid-19, para nakes sudah bekerja keras dalam penanganan virus asal Wuhan tersebut. Nakes dan masyarakat berhak tahu bagaimana perhitungan perolehan 75 persen untuk insentif nakes di Surabaya.

 “Berdasarkan Keputusan Menkes ini, insentif nakes dibedakan berdasarkan  beban kerja nakes dalam penanganan Covid-19. Semakin tinggi risiko nakes terpapar Covid-19, maka semakin besar insentifnya. Di dalam Keputusan Menkes tersebut juga dipaparkan formula perhitungan insentifnya. Pertanyaan saya, dari mana didapatkan besaran 75 persen tersebut? Formulanya seperti apa?” papar Tjutjuk.

 Merujuk pada Keputusan Menkes Nomor 01.07/MENKES/4239/2021, besaran insentif dengan batas tertinggi untuk dokter spesialis yaitu 15 juta per orang per bulan. Untuk peserta PPDS yaitu 12,5 juta per orang per bulan. Untuk dokter umum dan dokter gigi sebesar 10 juta per orang per bulan. Untuk perawat dan bidan sebesar 7,5 juta per orang per bulan. Dan untuk nakes lainnya yaitu 5 juta per orang per bulan. Alq

 

Berita Terbaru

Dukung Hemat Energi, Wali Kota Probolinggo Ajak ASN Pakai Sepeda ke Kantor Tiap Hari Selasa dan Kamis

Dukung Hemat Energi, Wali Kota Probolinggo Ajak ASN Pakai Sepeda ke Kantor Tiap Hari Selasa dan Kamis

Senin, 06 Apr 2026 14:28 WIB

Senin, 06 Apr 2026 14:28 WIB

SURABAYAPAGI.com, Probolinggo - Dalam rangka mendukung penghematan energi, Wali kota (Walkot) Probolinggo, Jawa Timur, Aminuddin mengajak Aparatur Sipil Negara…

Viral! 15 Rusa di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Terpantau Kurus, Diduga Alami Stress

Viral! 15 Rusa di Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Terpantau Kurus, Diduga Alami Stress

Senin, 06 Apr 2026 13:53 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:53 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Baru-baru ini area kebun binatang mini Pendapa Kongas Arum Kusumaning Bangsa Tulungagung mendapat sorotan tajam terkait…

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Tekan Risiko Pergaulan Menyimpang, Kemenag Trenggalek Sigap Upayakan Literasi Gender

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:26 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Dalam rangka menekan pergaulan bebas yang menyimpang bagi remaja, Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Trenggalek…

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Maraknya Kebijakan WFH, Pemkab Tulungagung Tetap Terapkan Wajib Masuk Kantor

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

Senin, 06 Apr 2026 13:24 WIB

SURABAYAPAGI.com, Tulungagung - Menindaklanjuti kebijakan Pemerintah Pusat terkait pelaksanaan Work From Home (WFH) untuk menghemat BBM imbas perang antara…

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Heboh! Gelombang Keresahan Iklan Videotron 'Aku Harus Mati' di Surabaya, Kini Dicopot

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:19 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Baru-baru ini warga Kota Pahlawan, Surabaya, Jawa Timur juga diresahkan dengan adanya videotron (iklan) promosi film horor…

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Selama Angkutan Lebaran, KAI Daop 7 Madiun Berhasil Amankan Barang Tertinggal Senilai Puluhan Juta Rupiah

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

Senin, 06 Apr 2026 12:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Sebagai wujud komitmen KAI Daop 7 Madiun kepada penumpang KA, tidak perlu khawatir jika barang barang miliknya tertinggal di kereta…