Pegawai Finance Cabuli Anak Teman di Dalam Mobil

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Tersangka pencabulan dan barang bukti berupa pakaian korban yang diamankan polisi.
Tersangka pencabulan dan barang bukti berupa pakaian korban yang diamankan polisi.

i

SURABAYAPAGI.COM, Banyuwangi - Seorang pegawai finance berinisial SW (51) harus berurusan dengan pihak kepolisian. Pelaku asal Surabaya itu diamankan polisi karena mencabuli anak di bawah umur. Mirisnya, korban yang dicabuli berulang kali oleh pelaku adalah anak temannya sendiri.

Kapolresta Banyuwangi AKBP Nasrun Pasaribu, S.I.K. melalui Kasubag Humas Iptu Lita Kurniawan menjelaskan, korban mengenal tersangka berawal ketika ibu korban, WL (49), bertemu dengan tersangka pada bulan Maret 2020 lalu. Ibu korban dan tersangka adalah teman semasa sekolah.

Sejak pertemuan tersebut, korban yang tinggal di kosan dan bersekolah di salah satu SMA/SMK di Banyuwangi ini sering diajak keluar oleh tersangka yang diketahui berprofesi sebagai pegawai perusahaan finance di Kabupaten Jember. Hingga akhirnya keduanya berpacaran.

"Peristiwa pencabulan pertama kali dilakukan pada bulan Juli 2020 lalu. Tersangka meraba-raba bagian intim tubuh korban saat berada di dalam mobil," kata Iptu Lita, Sabtu (14/8/2021).

Awalnya, jelas Lita, saat itu tersangka menjemput korban pukul 20.00 WIB di kosannya untuk diajak makan malam. Selanjutnya sekitar pukul 23.00 WIB, tersangka memarkirkan mobilnya di pinggir jalan sekitar kawasan Watu Dodol, Kecamatan Kalipuro. Di dalam mobil tersebut tersangka memegang tangan korban sembari merayu.

“Aku sayang kamu, aku mau nikah sama kamu kalau kamu sudah lulus,” kata Lita menirukan rayuan tersangka kepada korban.

Kemudian, lanjut Lita, tersangka mengarahkan korban untuk tidur di bahunya sambil berkata "Kamu bahagia ya, aku bakal nyenengin kamu terus." Setelah korban bersandar di bahunya, tersangka mulai meraba-raba bagian intim korban dari luar bajunya.

Selang beberapa lama kemudian, tersangka melanjutkan perjalanan pulang ke kosan korban. Dalam perjalanan tersebut, sambil menyetir, tersangka terus melancarkan aksi cabulnya.

"Tangan kanannya pegang setir, sedangkan tangan kirinya tetap meraba-raba bagian intim korban," ujar Lita.

Setelah kejadian tersebut, tersangka sering mengajak korban untuk keluar bersama, dan perbuatan cabul tersebut selalu dilakukan di dalam mobil tersangka.

"Selama berpacaran mulai bulan Juli 2020 sampai dengan bulan April 2021, korban diduga telah dicabuli lebih dari 100 kali," ungkap Lita.

"Tak hanya itu, apabila keduanya tidak bisa bertemu, tersangka juga sering merayu korban untuk bersedia melakukan video call sex dengan keadaan telanjang," tambahnya.

Hingga akhirnya hubungan terlarang itu pun diketahui ibu korban. Setelah didesak, korban menceritakan perbuatan cabul yang dilakukan tersangka selama sembilan bulan berpacaran. Tersangka pun dilaporkan ibu korban ke polisi.

"Saat ini tersangka sudah kami tahan. Barang buktinya juga sudah kami amankan," tegasnya.

Atas perbuatannya, tersangka dijerat pasal 82 UU RI No. 17 Tahun 2016 tentang penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti UU NO. 1 Tahun 2016 tentang perubahan kedua atas UU No. 23 Tahun 2002 tentang perlindungan anak menjadi Undang-Undang atau pasal 32 JO pasal 6 sub pasal 37 Undang-Undang Republik Indonesia No. 44.

Sementara itu, Hery Sampurno, S.H. Kuasa Hukum JW (ibu korban) mengapresiasi Kepolisian Resort Kota Banyuwangi karena bertindak cepat dengan meringkus tersangka SW.

"Berdasarkan keterangan ibu korban, modus tersangka awalnya akan menjodohkan korban dengan anak tersangka yang seumuran. Namun malah anaknya (korban) yang jadi korban cabul," kata Hery.

Pengacara yang juga dikenal dengan nama Capunk ini pun meminta polisi untuk mengembangkan kasus tersebut. Karena diduga tersangka memiliki kelainan seks dan korbannya disinyalir masih banyak lagi yang juga masih di bawah umur.

"Untuk sementara ini hanya klien kami yang melaporkan. Tak menutup kemungkinan korbannya masih banyak lagi," tutup Hery. 

Berita Terbaru

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Cari Figur Berintegritas, Pemkot Surabaya Buka Pendaftaran Calon Pimpinan BAZNAS Periode 2026–2031

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:38 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya resmi membuka pendaftaran seleksi Calon Pimpinan Badan Amil Zakat Nasional (BAZNAS) Kota…

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Posyandu Keluarga Mawar 3 Desa Dukuhsari Jabon Raih Juara Harapan 1 Lomba Posyandu Berprestasi Tingkat Jawa Timur 2026

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:33 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo — Kabar membanggakan datang dari dunia kesehatan masyarakat Kabupaten Sidoarjo. Posyandu Keluarga Mawar 3 yang terletak di Desa D…

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim, atas Dugaan Salah Tahan Pimred Surabaya Pagi Raditya M. Khadaffi

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 20:13 WIB

SURABAYAPAGI, Surabaya: Sidang Praperadilan terhadap Kapolda Jatim atas dugaan salah tahan Pimred Raditya M. Khadaffi digelar di Pengadilan Negeri Surabaya,…

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Jadi Otak Mark Up Tunjangan Perumahan Dewan Rp 3,6 M, Eks Ketua DPRD Ponorogo Sunarto Ditahan

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 19:07 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo-Kejaksaan Negeri (Kejari) Ponorogo resmi menahan mantan Ketua DPRD Ponorogo periode 2019–2024 yang kini masih menjabat anggota DPRD p…

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Sidang Maidi : JPU KPK Dalami Kedekatan Maidi dengan Pemilik Butik, ATM dan Panggilan "Bu Nyai" Jadi Perhatian 

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 18:26 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) mengungkap sejumlah fakta kedekatan hubungan terdakwa Wali Kota Mad…

DPRD Surabaya Dorong RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah

DPRD Surabaya Dorong RT dan RW Aktif Mendata Anak Putus Sekolah

Kamis, 06 Agu 2026 17:03 WIB

Kamis, 06 Agu 2026 17:03 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya – Alokasi anggaran pendidikan di Surabaya sebesar Rp2,5 triliun, atau sedikit di atas 20 persen dari total APBD 2026 sebesar Rp12,7 t…