Perempuan Kendalikan Sabu 13,3 Kg, Dibongkar Polrestabes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjakan barang bukti berupa narkoba berjenis sabu sabu seberat 13 KG dan 3 orang tersangka, diantaranya perempuan. Sp/arl
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjakan barang bukti berupa narkoba berjenis sabu sabu seberat 13 KG dan 3 orang tersangka, diantaranya perempuan. Sp/arl

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Jaringan Narkoba yang dikendalikan seorang perempuan, Siti Rachmawati (42), warga Surabaya dibongkar Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Siti Rachmawati dibantu dua orang pria Krisna Andika (38), warga Gresik dan Sugeng Priyanto alias Londo (47) warga Jakarta.

Komplotan ini ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jatim. Tak tanggung-tanggung, dalam kasus sabu seberat 13,3 kilogram dikemas dalam kemasan Teh China.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya besutan Kompol Daniel Marunduri karena berhasil membongkar jaringan kurir dan bandar narkoba asal Sumatera itu.

 

Mulanya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Siti Rahmawati pada Rabu siang 21 Juli 2021 lalu di sebuah rumah kos  di Jalan Pakis Surabaya dengan barang bukti berupa 2,6 kg narkotika jenis sabu.

Kemudian dikembangkan melalui jaringan analisa IT dan kembali menangkap Sugeng dan Krisna. "Selain menjadi kurir, Siti Rahmawati juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Jumlah narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka ini sebanyak 10 Kilogram, yang kami temukan itu sisanya," imbuhnya.

Sementara dari tangan tersangka Krisna diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus paket kecil seberat 650,8 gram. 

"Sabu itu diambil oleh tersangka di daerah Wonocolo atas perintah IL, Bandar yang sedang kami lacak keberadannya. Barang datang tiga kilogram dari April dan sisanya 650 gram," terangnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus temuan itu hingga ke atas Krisna dan menangkap Sugeng. Dari penangkapan Sugeng, polisi menemukan 10 kilogram paket sabu dalam kemasan teh China.

Hasil penyidikan, ternyata, Sugeng sudah tujuh kali menerima dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat total 90 kilogram. "Yang 10 kilogram ini berhasil kami ungkap. Untuk sekali terima barang komisinya sampai 10 juta rupiah per kilogram," beber Yusep.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 142 Ayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. ham/cr3/rm

Berita Terbaru

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Luncurkan Program ELSINDUK GEMES, PLN UIT JBM Dorong Ekonomi Sirkular dari Pengelolaan Bank Sampah

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:16 WIB

SurabayaPagi, Gresik – PT PLN (Persero) Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT JBM) kembali menunjukkan komitmennya dalam mendukung pembangunan b…

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Aktivis Pemuda Apresiasi Upaya Sinergi Komdigi Berantas Judol

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 23:02 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Upaya pemerintah dalam memberantas praktik judi online (judol) terus mendapatkan dukungan dari berbagai elemen masyarakat. Kalangan…

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

2 Hektar Hutan Perhutani di Sampung Ponorogo Terbakar, Diduga Sengaja Dibakar OTB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:18 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Kebakaran hutan melanda kawasan perhutani di Petak 62 RPH Ngangsiran, BKPH Sampung, KPH Madiun, yang masuk dalam wilayah Kecamatan…

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Sensus Ekonomi Ponorogo Capai 58,62 Persen, BPS Beber Faktor Penghambat 

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 21:10 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo- Pelaksanaan Sensus Ekonomi (SE) 2026 di Kabupaten Ponorogo menunjukkan progres positif. Berdasarkan data Aplikasi FASIH Pendataan SE…

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

BEM Nusantara Jatim Kirim Karangan Bunga ke Kejati, Protes Penanganan Kasus Eks Jampidsus

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:06 WIB

‎ ‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya – BEM Nusantara Jawa Timur mengirim karangan bunga ke Kejaksaan Tinggi (Kejati) Jawa Timur, Selasa (21/7/2026), sebagai aksi simb…

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan  ‎

Persidangan Ungkap PT JPC Tidak Miliki Perjanjian Kontraktual Langsung Dengan Pemilik Lahan ‎

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

Selasa, 21 Jul 2026 20:03 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Sidang gugatan perdata sengketa pengelolaan lahan parkir yang melibatkan PT Jatim Parkir Center (JPC) kembali bergulir di Pen…