Perempuan Kendalikan Sabu 13,3 Kg, Dibongkar Polrestabes

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjakan barang bukti berupa narkoba berjenis sabu sabu seberat 13 KG dan 3 orang tersangka, diantaranya perempuan. Sp/arl
Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan menunjakan barang bukti berupa narkoba berjenis sabu sabu seberat 13 KG dan 3 orang tersangka, diantaranya perempuan. Sp/arl

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya- Jaringan Narkoba yang dikendalikan seorang perempuan, Siti Rachmawati (42), warga Surabaya dibongkar Sat Narkoba Polrestabes Surabaya. Siti Rachmawati dibantu dua orang pria Krisna Andika (38), warga Gresik dan Sugeng Priyanto alias Londo (47) warga Jakarta.

Komplotan ini ditangkap atas informasi dari masyarakat terkait peredaran narkoba di Jatim. Tak tanggung-tanggung, dalam kasus sabu seberat 13,3 kilogram dikemas dalam kemasan Teh China.

Kapolrestabes Surabaya, Kombes Pol Akhmad Yusep Gunawan mengapresiasi kinerja Satresnarkoba Polrestabes Surabaya besutan Kompol Daniel Marunduri karena berhasil membongkar jaringan kurir dan bandar narkoba asal Sumatera itu.

 

Mulanya, polisi melakukan penyelidikan hingga akhirnya menangkap tersangka Siti Rahmawati pada Rabu siang 21 Juli 2021 lalu di sebuah rumah kos  di Jalan Pakis Surabaya dengan barang bukti berupa 2,6 kg narkotika jenis sabu.

Kemudian dikembangkan melalui jaringan analisa IT dan kembali menangkap Sugeng dan Krisna. "Selain menjadi kurir, Siti Rahmawati juga sebagai pengedar narkoba jenis sabu. Jumlah narkotika jenis sabu yang diedarkan oleh tersangka ini sebanyak 10 Kilogram, yang kami temukan itu sisanya," imbuhnya.

Sementara dari tangan tersangka Krisna diamankan barang bukti narkotika jenis sabu sebanyak 10 bungkus paket kecil seberat 650,8 gram. 

"Sabu itu diambil oleh tersangka di daerah Wonocolo atas perintah IL, Bandar yang sedang kami lacak keberadannya. Barang datang tiga kilogram dari April dan sisanya 650 gram," terangnya.

Polisi kemudian mengembangkan kasus temuan itu hingga ke atas Krisna dan menangkap Sugeng. Dari penangkapan Sugeng, polisi menemukan 10 kilogram paket sabu dalam kemasan teh China.

Hasil penyidikan, ternyata, Sugeng sudah tujuh kali menerima dan mengedarkan narkotika jenis sabu dengan berat total 90 kilogram. "Yang 10 kilogram ini berhasil kami ungkap. Untuk sekali terima barang komisinya sampai 10 juta rupiah per kilogram," beber Yusep.

Hingga saat ini polisi masih melakukan pengembangan guna mengungkap jaringan di atasnya. Terhadap ketiga tersangka dikenakan Pasal 114 Ayat (2) Subs. Pasal 142 Ayat(2) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan maksimal 20 (dua puluh) tahun penjara. ham/cr3/rm

Berita Terbaru

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Izin Usaha Kadaluwarsa sejak 2024, PT JPC Masih Tetap Beroperasi 

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 21:44 WIB

‎SURABAYA PAGI, Madiun – Meski izin usahanya telah kadaluwarsa sejak Juli 2024, PT Jatim Parkir Center (JPC) yang mengelola lahan parkir di Jalan dr Soetomo, Ko…

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Semangat Idul Adha 1447 H, PLN UID Jatim Hadirkan Kepedulian Sosial Bagi Masyarakat Jawa Timur

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 20:49 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Dalam semangat Hari Raya Idul Adha 1447 Hijriah, PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur bersama Yayasan Baitul Maal (…

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Peringati Hari Lingkungan Hidup, PLN Perkuat Komitmen ESG Melalui GI ANDAL dan Aksi Penghijauan

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:18 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Memperingati Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur (UIT JBM) melaksanakan kegiatan Gardu…

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Petisi Tolak MBG Tembus 31 Ribu Tanda Tangan, BEM Unair Desak Evaluasi Serius Pemerintah

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 19:15 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – Petisi yang digagas Badan Eksekutif Mahasiswa (BEM) Universitas Airlangga (Unair) untuk menghentikan sementara program Makan Bergizi G…

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Sidang Tambang Ilegal, Jaksa Sebut Nama PT Merak Jaya Beton

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:17 WIB

SURABAYA PAGI, Mojokerto – PT Merak Jaya Beton disebut dalam dakwaan JPU (Jaksa Penuntut Umum) dalam sidang di Pengadilan Negeri Mojokerto. Pabrik beton ini d…

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Siswa SMKN 1 Sidoarjo Gelar Karya Siswa Buka Service Motor Berkeliling

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

Selasa, 09 Jun 2026 17:13 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Luar biasa program gelar karya siswa profesional sejak masa pendidikan. Siswa SMKN 1 Sidoarjo melakukan layanan perbaikan…