Menko Perekonomian Desak OJK Perpanjang Program Restrukturisasi Hingga 2023

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Menko Airlangga Hartarto
Menko Airlangga Hartarto

i

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Menteri Koordinator Bidang Perekonomian Airlangga Hartarto meminta kepada Otoritas Jasa Keuangan (OJK) untuk memperpanjang program restrukturisasi kredit bank bagi dunia usaha dan masyarakat hingga 2023 mendatang.


Menurut aturan yang berlaku saat ini, kebijakan restrukturisasi kredit hanya diberikan sampai April 2022. Ketentuan itu tertuang di Peraturan OJK (POJK) Nomor 48 /POJK.03/2020 tentang Perubahan atas Peraturan OJK Nomor 11/POJK.03/2020 tentang Stimulus Perekonomian Nasional sebagai Kebijakan Countercyclical Dampak Penyebaran Coronavirus Disease 2019.


“Sekarang OJK sedang mempersiapkan untuk ini, kami sudah minta diperpanjang sampai 2023,” ungkap Airlangga di Rakerkonas Asosiasi Pengusaha Indonesia (Apindo) ke-31, Rabu (25/8/2021).


Selain meminta kebijakan restrukturisasi kredit diperpanjang, Airlangga menegaskan pemerintah juga mempertimbangkan agar persyaratan pengajuan restrukturisasi bisa dipermudah.

Pebisnis bisa Bertahan

Pengusaha meminta adanya revisi perpanjangan masa relaksasi atau keringanan restrukturisasi kredit perbankan dari satu tahun menjadi tiga tahun. Alasan pengusaha supaya pebisnis masih bisa bertahan di masa pandemi ini yang masih serba susah.


Ketua Umum Apindo, Hariyadi Sukamdari mengatakan, Apindo sedang mengusulkan revisi Peraturan Otoritas Jasa Keuangan (POJK) Nomor 48 Tahun 2020 soal relaksasi restrukturisasi.


"Intinya dari revisi peraturan itu adalah perpanjangan relaksasi restrukturisasi, sebelumnya kan ada POJK 11 dan 48 diperpanjang hanya 1 tahun dan POJK 48 ini akan berakhir pada Maret 2022, kami sudah berunding dengan teman-teman Perbanas melihat dampak pandemi ini akan panjang sehingga setahun-setahun itu akan sulit," kata Hariyadi dalam Rakornas Apindo, Selasa (24/8/2021).


"Kami mohon kepada OJK dan dukungannya dari pemerintah untuk diperpanjang jadi tiga tahun, jadi selesai di tahun 2025 dari 2022," tambahnya. n erc/rmc

Berita Terbaru

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Destinasi Alam Coban Talun Malang, Suguhkan Spot Instagramable yang Diburu Wisatawan

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:44 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Destinasi wisata Coban Talun, yang merupakan salah satu air terjun yang berada di wilayah Kecamatan Bumiaji, Kota Batu menyimpan…

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Siapkan Posko Mudik EV, BYD Fasilitasi Fast Charging di Jalur Trans Jawa Selama Ramadhan

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Sebagai bentuk komitmen BYD untuk turut mendukung kenyamanan pemudik saat akan pulang ke kampung halaman, kini BYD menghadirkan…

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Siap Tantang BYD Atto 3, MG 4X Mulai Bersaing di Segmen SUV Listrik Kompak

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:20 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - MG, yang merupakan pabrikan unggul asal Inggris kembali memamerkan crossover listrik terbarunya yang bernama ‘MG 4X’, yang memang di…

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Jetour Hadirkan Program Free Check-Up di 12 Showroom dan Siaga Bengkel di Momen Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 13:11 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jakarta - Menjelang arus mudik lebaran 2026, berbagai persiapan biasanya dilakukan masyarakat sebelum melakukan perjalanan ke kampung…

Berpanorama Alam, Wisata Jolotundo Nganjuk Jadi Destinasi Pilihan Berlibur saat Lebaran

Berpanorama Alam, Wisata Jolotundo Nganjuk Jadi Destinasi Pilihan Berlibur saat Lebaran

Minggu, 15 Mar 2026 12:56 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 12:56 WIB

SURABAYAPAGI.com, Nganjuk - Wisata alam Jolotundo Glamping & Edu Park di lereng Gunung Wilis, Desa Bajulan, Kecamatan Loceret, Kabupaten Nganjuk, dapat menjadi…

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Sesuai Raperda, Kota Malang Tetapkan Tata Kelola Parkir Gunakan Skema Bagi Hasil

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

Minggu, 15 Mar 2026 12:46 WIB

SURABAYAPAGI.com, Malang - Berdasarkan Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) tentang Penyelenggaraan Perparkiran yang sudah dibuat tinggal menunggu pengesahan…