ANALISA BERITA

Amandemen UUD 1945, Pusako: Kehendak Para Elite

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menurut saya  wacana amandemen UUD 1945 ini untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya kehendak para elite. Bukan keinginan masyarakat.

Karena Saya lihat wacana amandemen UUD 1945 terkesan buru-buru dan dilempar oleh segelintir elite politik. Padahal, sebelumnya tidak ada partai politik yang mewacanakan amandemen UUD 1945 saat kampanye Pemilu 2019.

Indikatornya mudah untuk menentukan apakah niat perubahan UUD ini berasal dari publik. Pertama apakah niat perubahan ini dikampanyekan dalam pemilu sebelumnya.

Saya mencatat tidak satu pun partai dalam pemilu 2019 yang lalu mengkampanyekan isu perubahan konstitusi.

Jadi kalau kemudian menjawab tanda tanya atau pernyataan dari Bu Wakil Ketua Bu Lestari. Saya bisa menjawabnya bahwa ini bukan kepentingan publik tapi kepentingan elite.

Bila wacana amandemen UUD 1945 merupakan usulan masyarakat, sudah sepatutnya disuarakan sejak pemilu. Kemudian terjadi dialog antara partai politik dengan elemen masyarakat.

Maka kepentingan kalau dari partai mayoritas atau koalisi mayoritas akan dominan. Pertarungan tidak akan sehat. Sewaktu-waktu akan merugikan partai tertentu.

Bahkan, bukan tidak mungkin merugikan juga kalau kondisi berbalik, merugikan partai mayoritas. Orang akan merasa pertarungan tidak fair maka terjadi pertarungan politik

Saya menilai wacana Amandemen UUD 1945 saat ini tidak ada sangkut pautnya dengan itu kondisi terkini. Amandemen bukan sesuatu yang mendesak seperti pandemi Covid-19.

Kedua apa indikator perubahan UUD dianggap perlu, yaitu kebutuhan kekinian. Saya mau mengatakan begini, kebutuhan publik hari ini apa sih, Covid-19 di depan mata banyak korban berjatuhan. Pelayanan kesehatan yang tidak menyeluruh, tidak mencukupi publik secara baik.

Alasan Amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan pembangunan juga tidak bisa diterima. Menurut saya, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak orde lama dan baru tidak ada data pembangunan berkelanjutan.

Fakta kemudian, selama kemudian digunakan GHBN baik di order lama orde baru tidak ada pembangunan yang berkelanjutan. Yang ada pembangunan dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu. Sejak kapan pembangunan di orde baru dan order lama brrkelanjutan dengan GBHN.

Padahal,bila niatnya hanya ingin sekedar memasukan PPHN, rencana itu tidaklah relevan. Alasannya, program pembangunan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

UU 25 inilah kemudian penting menciptakan pembangunan berkelanjutan. Apa yang menjadi penyebabnya tidak terjadinya pembangunan berkelanjutan dibawah UUD ini, pertama kepentingan politik yang sangat egois.

Faktanya tidak ada proses pengawasan agar betul-betul proses pembangunan sesuai dengan UU ini. Jadi tidak bisa disalahkan pembangunan yang tidak berkelanjutan karena tidak ada GBHN. Yang jelas karena UUD ini tidak diawasi tidak ditegakkan oleh berbagai pihak-pihak

(Disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat diskusi virtual yang disiarkan melalui YouTube @Rerie Lestari Moerdijat, Rabu (1/9))

Berita Terbaru

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Ekspor Jatim Turun 2,92 Persen, Impor Melesat 14,36 Persen hingga Mei 2026

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:30 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Ekspor Jawa Timur masih menghadapi tekanan hingga Mei 2026. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat nilai ekspor sepanjang…

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

BPS Jatim: Inflasi Juni 2026 Naik 0,30 Persen, Dipicu Bensin dan Tiket Pesawat

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 17:26 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - Pada Juni 2026, Provinsi Jawa Timur kembali mencatat inflasi. Badan Pusat Statistik (BPS) Jawa Timur mencatat inflasi secara bulanan…