ANALISA BERITA

Amandemen UUD 1945, Pusako: Kehendak Para Elite

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menurut saya  wacana amandemen UUD 1945 ini untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya kehendak para elite. Bukan keinginan masyarakat.

Karena Saya lihat wacana amandemen UUD 1945 terkesan buru-buru dan dilempar oleh segelintir elite politik. Padahal, sebelumnya tidak ada partai politik yang mewacanakan amandemen UUD 1945 saat kampanye Pemilu 2019.

Indikatornya mudah untuk menentukan apakah niat perubahan UUD ini berasal dari publik. Pertama apakah niat perubahan ini dikampanyekan dalam pemilu sebelumnya.

Saya mencatat tidak satu pun partai dalam pemilu 2019 yang lalu mengkampanyekan isu perubahan konstitusi.

Jadi kalau kemudian menjawab tanda tanya atau pernyataan dari Bu Wakil Ketua Bu Lestari. Saya bisa menjawabnya bahwa ini bukan kepentingan publik tapi kepentingan elite.

Bila wacana amandemen UUD 1945 merupakan usulan masyarakat, sudah sepatutnya disuarakan sejak pemilu. Kemudian terjadi dialog antara partai politik dengan elemen masyarakat.

Maka kepentingan kalau dari partai mayoritas atau koalisi mayoritas akan dominan. Pertarungan tidak akan sehat. Sewaktu-waktu akan merugikan partai tertentu.

Bahkan, bukan tidak mungkin merugikan juga kalau kondisi berbalik, merugikan partai mayoritas. Orang akan merasa pertarungan tidak fair maka terjadi pertarungan politik

Saya menilai wacana Amandemen UUD 1945 saat ini tidak ada sangkut pautnya dengan itu kondisi terkini. Amandemen bukan sesuatu yang mendesak seperti pandemi Covid-19.

Kedua apa indikator perubahan UUD dianggap perlu, yaitu kebutuhan kekinian. Saya mau mengatakan begini, kebutuhan publik hari ini apa sih, Covid-19 di depan mata banyak korban berjatuhan. Pelayanan kesehatan yang tidak menyeluruh, tidak mencukupi publik secara baik.

Alasan Amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan pembangunan juga tidak bisa diterima. Menurut saya, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak orde lama dan baru tidak ada data pembangunan berkelanjutan.

Fakta kemudian, selama kemudian digunakan GHBN baik di order lama orde baru tidak ada pembangunan yang berkelanjutan. Yang ada pembangunan dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu. Sejak kapan pembangunan di orde baru dan order lama brrkelanjutan dengan GBHN.

Padahal,bila niatnya hanya ingin sekedar memasukan PPHN, rencana itu tidaklah relevan. Alasannya, program pembangunan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

UU 25 inilah kemudian penting menciptakan pembangunan berkelanjutan. Apa yang menjadi penyebabnya tidak terjadinya pembangunan berkelanjutan dibawah UUD ini, pertama kepentingan politik yang sangat egois.

Faktanya tidak ada proses pengawasan agar betul-betul proses pembangunan sesuai dengan UU ini. Jadi tidak bisa disalahkan pembangunan yang tidak berkelanjutan karena tidak ada GBHN. Yang jelas karena UUD ini tidak diawasi tidak ditegakkan oleh berbagai pihak-pihak

(Disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat diskusi virtual yang disiarkan melalui YouTube @Rerie Lestari Moerdijat, Rabu (1/9))

Berita Terbaru

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat Gelar Pelayanan Publik Terpadu, Pastikan Keamanan Pangan Melalui Forum YASINAN

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:51 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sumbawa Barat - Pemerintah Kabupaten Sumbawa Barat (KSB) kembali menunjukkan komitmennya dalam memberikan pelayanan prima kepada masyarakat,…

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Hutan Perhutani di Bukit Angel Ponorogo Terbakar 2 Hektar, Petugas Tidak Ada

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 16:05 WIB

SURABAYA PAGI, Ponorogo— Kawasan hutan produktif milik Perhutani di kawasan Bukit Angel, Desa Tulung, Kecamatan Sampung, Kabupaten Ponorogo, mengalami k…

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional  ‎

Elanno Arka Juara Adu Wani Wali Kota Cup 2026, Bidik Prestasi hingga Tingkat Nasional ‎

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Madiun – Kerja keras dan latihan rutin membuahkan hasil bagi Elanno Arka Mahasura. Atlet muda binaan IBCA BFC MMA Kota Madiun itu sukses m…

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Smartwatch Premium dengan Health Insights Berbasis AI untuk Trail Running, Diving& Kesehatan Preventif

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 13:00 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Galaxy Watch Ultra 2 hadir dengan bodi titanium yang 12 persen lebih tipis dibandingkan generasi sebelumnya, namun dibekali baterai 800 mAh…

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Diduga Kecanduan Judol, Karyawan BUMN di Blitar Ditemukan Tewas Gantung Diri

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 12:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar — Teriakan seorang wanita warga Desa Selopuro, RT 03 RW 03, Kecamatan Selopuro, Kabupaten Blitar, memecahkan sunyinya pagi subuh S…

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Jurgen Klopp Kembali dari Pensiun Setelah Dua Tahun dan Kembali Melatih

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

Sabtu, 25 Jul 2026 11:50 WIB

SURABAYAPAGI.COM : Jurgen Klopp secara resmi kembali melatih, menggantikan Julian Nagelsmann sebagai pelatih timnas Jerman. Mantan pelatih Liverpool itu sudah…