ANALISA BERITA

Amandemen UUD 1945, Pusako: Kehendak Para Elite

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari
Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Menurut saya  wacana amandemen UUD 1945 ini untuk memasukan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) hanya kehendak para elite. Bukan keinginan masyarakat.

Karena Saya lihat wacana amandemen UUD 1945 terkesan buru-buru dan dilempar oleh segelintir elite politik. Padahal, sebelumnya tidak ada partai politik yang mewacanakan amandemen UUD 1945 saat kampanye Pemilu 2019.

Indikatornya mudah untuk menentukan apakah niat perubahan UUD ini berasal dari publik. Pertama apakah niat perubahan ini dikampanyekan dalam pemilu sebelumnya.

Saya mencatat tidak satu pun partai dalam pemilu 2019 yang lalu mengkampanyekan isu perubahan konstitusi.

Jadi kalau kemudian menjawab tanda tanya atau pernyataan dari Bu Wakil Ketua Bu Lestari. Saya bisa menjawabnya bahwa ini bukan kepentingan publik tapi kepentingan elite.

Bila wacana amandemen UUD 1945 merupakan usulan masyarakat, sudah sepatutnya disuarakan sejak pemilu. Kemudian terjadi dialog antara partai politik dengan elemen masyarakat.

Maka kepentingan kalau dari partai mayoritas atau koalisi mayoritas akan dominan. Pertarungan tidak akan sehat. Sewaktu-waktu akan merugikan partai tertentu.

Bahkan, bukan tidak mungkin merugikan juga kalau kondisi berbalik, merugikan partai mayoritas. Orang akan merasa pertarungan tidak fair maka terjadi pertarungan politik

Saya menilai wacana Amandemen UUD 1945 saat ini tidak ada sangkut pautnya dengan itu kondisi terkini. Amandemen bukan sesuatu yang mendesak seperti pandemi Covid-19.

Kedua apa indikator perubahan UUD dianggap perlu, yaitu kebutuhan kekinian. Saya mau mengatakan begini, kebutuhan publik hari ini apa sih, Covid-19 di depan mata banyak korban berjatuhan. Pelayanan kesehatan yang tidak menyeluruh, tidak mencukupi publik secara baik.

Alasan Amandemen UUD 1945 untuk memasukkan Pokok-Pokok Haluan Negara (PPHN) demi keberlanjutan pembangunan juga tidak bisa diterima. Menurut saya, Garis Besar Haluan Negara (GBHN) sejak orde lama dan baru tidak ada data pembangunan berkelanjutan.

Fakta kemudian, selama kemudian digunakan GHBN baik di order lama orde baru tidak ada pembangunan yang berkelanjutan. Yang ada pembangunan dikelola secara berkelanjutan oleh kelompok tertentu. Sejak kapan pembangunan di orde baru dan order lama brrkelanjutan dengan GBHN.

Padahal,bila niatnya hanya ingin sekedar memasukan PPHN, rencana itu tidaklah relevan. Alasannya, program pembangunan berkelanjutan sudah diatur dalam Undang-undang No 25 Tahun 2004 tentang Sistem Perencanaan Pembangunan Nasional.

UU 25 inilah kemudian penting menciptakan pembangunan berkelanjutan. Apa yang menjadi penyebabnya tidak terjadinya pembangunan berkelanjutan dibawah UUD ini, pertama kepentingan politik yang sangat egois.

Faktanya tidak ada proses pengawasan agar betul-betul proses pembangunan sesuai dengan UU ini. Jadi tidak bisa disalahkan pembangunan yang tidak berkelanjutan karena tidak ada GBHN. Yang jelas karena UUD ini tidak diawasi tidak ditegakkan oleh berbagai pihak-pihak

(Disampaikan Direktur Pusat Studi Konstitusi (Pusako) Fakultas Hukum Universitas Andalas, Feri Amsari saat diskusi virtual yang disiarkan melalui YouTube @Rerie Lestari Moerdijat, Rabu (1/9))

Berita Terbaru

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Permata Bank Ajak Nasabah Surabaya Lewat Wealth Wisdom 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:32 WIB

SURABAYAPAGI.com - Di tengah pertumbuhan ekonomi Jawa Timur yang mencapai 5,72% pada triwulan II 2026[1], kebutuhan untuk mengelola kekayaan secara adaptif dan…

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

CEO Danantara Sebut Sejumlah BUMN Segera Melantai di Bursa

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:30 WIB

SURABAYAPAGI.com - Chief Executive Officer (CEO) Badan Pengelola Investasi (BPI) Danantara Rosan Perkasa Roeslani mengatakan bahwa sejumlah badan usaha milik…

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Rupiah Menguat Dipengaruhi Cadangan Devisa Indonesia yang Tetap Kuat

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:29 WIB

SURABAYAPAGI.com - Nilai tukar rupiah terhadap dolar AS pada penutupan perdagangan Rabu bergerak menguat 12 poin atau 0,07 persen menjadi Rp17.887 per dolar AS…

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

BPN Imbau Masyarakat Tak Gunakan Perantara untuk Urus Tanah

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:27 WIB

SURABAYAPAGI.com - Kementerian Agraria dan Tata Ruang/Badan Pertanahan Nasional (ATR/BPN) terus berkomitmen meningkatkan layanan pertanahan bagi masyarakat,…

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Daop 8 Layani 9,78 Juta Pelanggan Hingga Triwulan III 2026

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:26 WIB

SURABAYAPAGI.com - PT KAI Daerah Operasi (Daop) 8 Surabaya melayani sebanyak 9.789.933 pelanggan selama Januari hingga September atau triwulan III 2026,…

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Angka Cerai Gugat Meroket, Alasan Dominan Efek ‘In This Economy’

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

Kamis, 08 Okt 2026 07:23 WIB

SURABAYAPAGI.com, Magetan - Pengadilan Agama (PA) Magetan mencatat hingga September 2026, jumlah perkara yang diajukan perempuan untuk mengakhiri perkawinan di…