Dukun Sakti Dicokok Team Macan Kelud Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Roby, dukun gadungan yang diamankan polisi. SP/Hadi Lestariono
Roby, dukun gadungan yang diamankan polisi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Roby Cristian 49 warga Kota Bekasi Jawa Barat ini harus habiskan waktunya di ruang tahanan Polres Blitar Kota, akibat ulahnya yang berkedok dukun sakti yang bisa menghilangkan guna-guna, setelah korban yang ditipu lapor Polisi.

Awalnya kasus ini saat korban DA 26 warga Desa Kebonduren Kec.Ponggok Kab.Blitar ini berkenalan dengan Roby di sebuah warung sekitar bulan Juli 2021 malam, atas kenalan itulah DA alami kerugian sebesar Rp 12 Juta.

Sedang Roby saat itu terhadap DA mengaku sebagai dukun, karena Rumah tangganya DA mendapat guna guna, untuk itulah Roby berdalih bisa membantu korban dengan ritual, selanjutnya atas perbuatannya tersangka Roby yang kos di Jl Batanghari Kota Blitar, itu mengeruk uang korban mencapai Rp 11 juta.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota. Dengan sigap team Macan Kelud Satreskrim Polres Blitar Kota yang dikomandani AKP Momon Suwito SH akhirnya membekuk tersangka.

" Betul tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit, terkena guna guna akibat magic dengan cara melaksanakan ritual dan meminta sejumlah uang pada korban dengan alasan sebagai mahar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (17/9/2021) didampingi Kasat Reskrim dan Ipda Yuno.

Peristiwa itu asal muasalnya korban kenal tersangka pada Juni 2021 di warung Jl Merdeka Barat Kota Blitar. saat ketemu korban itulah tersangka mengaku bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic.

Selanjutnya tersangka yang bertubuh mungil ini menawarkan bisa memagari guna-guna itu dengan cara ritual dengan mandi siraman di grojogan Sewu kota Pujon Malang, serta melaksanakan upacara ritual agar dengan cara wiritan di tempat Kos tersangka dan beberapa benda. Korban percaya dengan rayuan tersangka setiap ritual mandi siraman tersangka meminta uang mahar kepada korban.

Ritual pertama, tersangka meminta uang mahar Rp 500.000 sebagai ganti 1 buah batu akik.

Ritual kedua tersangka meminta uang mahar Rp 2.500.000 untuk memagari istri korban dengan dalih pengambilan batu berlian.

Sedang ritual ketiga, tersangka meminta uang Rp 8.000.000 dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.

Tersangka juga memberikan bungkusan yang katanya berisi batu berlian dan tidak boleh dibuka selama tiga hari kepada istri korban. Namun, ketika dibuka ternyata isinya batu apung.

"Tersangka mengakui tidak mempunyai keahlian spiritual dan perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari korban," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setyawsn S.IK M.Si dalam releasnya (Jumat 17/9).

Untuk tersangka yang disertai bukti bukti dan keterangan korban bisa dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 ke atas.

Dari kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa Dua akik, batu apung, uang dan sebuah ujung tombak dan dua kantong Plastik berisi serbuk dupa, termasuk sebuah kalung terbuat dari besi putih.

Sedang pengakuan tersangka di depan AKBP Dr.Yudhi, dirinya tidak memiliki ilmu apapun termasuk hilangkan guna guna. Les

Berita Terbaru

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Isu AHY di Pusaran MBG, Emil Dardak Pastikan Kader Demokrat Jatim Tidak Percaya

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 20:44 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mencuatnya Nama Agus Harimurti Yudhoyono (AHY) di persoalan Program Makan Bergizi Gratis (MBG) membuat kader di Jawa Timur ikut…

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Peringati Bulan Bung Karno, PDIP Surabaya Siapkan Cetak Pemimpin Muda dari Gen Z

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 16:36 WIB

SURABAYA PAGI, Surabaya - Menghadapi tantangan baru era politik digital menjadi perhatian PDI Perjuangan Kota Surabaya dalam rangkaian Peringatan Bung Karno…

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Semarak HUT ke-108 Kota Mojokerto, Warga Prajurit Kulon Gelar Senam Bersama

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 12:36 WIB

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto – Semangat hidup sehat mewarnai peringatan Hari Ulang Tahun ke-108 Kota Mojokerto melalui kegiatan Senam Bersama yang digelar K…

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Angkatan ke-41 tahun 2026

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

Sabtu, 13 Jun 2026 10:17 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Acara pelepasan Murid SMP Negeri 1 Jabon Sidoarjo kelas IX angkatan ke-41 tahun 2026 depan halaman sekolah oleh Kepala SMP Negeri 1…

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

1000 Pramuka Garuda Kota Kediri Dilantik, Mbak Vinanda Tekankan Pembentukam Karakter Generasi Muda

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:40 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri – Kwartir Cabang (Kwarcab) Gerakan Pramuka Kota Kediri menggelar kegiatan Seleksi dan Pelantikan Pramuka Garuda tingkat Penggalang, P…

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Pertegas Visi Kota Agamis, Ini Langkah Tegas Mbak Wali Berantas Peredaran Miras Ilegal di Kota Kediri

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 20:09 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Menjelang peringatan 1 Muharram yang lekat dengan momen malam 1 Suro, Pemerintah Kota Kediri mengambil langkah agresif untuk menjaga…