Dukun Sakti Dicokok Team Macan Kelud Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Roby, dukun gadungan yang diamankan polisi. SP/Hadi Lestariono
Roby, dukun gadungan yang diamankan polisi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Roby Cristian 49 warga Kota Bekasi Jawa Barat ini harus habiskan waktunya di ruang tahanan Polres Blitar Kota, akibat ulahnya yang berkedok dukun sakti yang bisa menghilangkan guna-guna, setelah korban yang ditipu lapor Polisi.

Awalnya kasus ini saat korban DA 26 warga Desa Kebonduren Kec.Ponggok Kab.Blitar ini berkenalan dengan Roby di sebuah warung sekitar bulan Juli 2021 malam, atas kenalan itulah DA alami kerugian sebesar Rp 12 Juta.

Sedang Roby saat itu terhadap DA mengaku sebagai dukun, karena Rumah tangganya DA mendapat guna guna, untuk itulah Roby berdalih bisa membantu korban dengan ritual, selanjutnya atas perbuatannya tersangka Roby yang kos di Jl Batanghari Kota Blitar, itu mengeruk uang korban mencapai Rp 11 juta.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota. Dengan sigap team Macan Kelud Satreskrim Polres Blitar Kota yang dikomandani AKP Momon Suwito SH akhirnya membekuk tersangka.

" Betul tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit, terkena guna guna akibat magic dengan cara melaksanakan ritual dan meminta sejumlah uang pada korban dengan alasan sebagai mahar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (17/9/2021) didampingi Kasat Reskrim dan Ipda Yuno.

Peristiwa itu asal muasalnya korban kenal tersangka pada Juni 2021 di warung Jl Merdeka Barat Kota Blitar. saat ketemu korban itulah tersangka mengaku bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic.

Selanjutnya tersangka yang bertubuh mungil ini menawarkan bisa memagari guna-guna itu dengan cara ritual dengan mandi siraman di grojogan Sewu kota Pujon Malang, serta melaksanakan upacara ritual agar dengan cara wiritan di tempat Kos tersangka dan beberapa benda. Korban percaya dengan rayuan tersangka setiap ritual mandi siraman tersangka meminta uang mahar kepada korban.

Ritual pertama, tersangka meminta uang mahar Rp 500.000 sebagai ganti 1 buah batu akik.

Ritual kedua tersangka meminta uang mahar Rp 2.500.000 untuk memagari istri korban dengan dalih pengambilan batu berlian.

Sedang ritual ketiga, tersangka meminta uang Rp 8.000.000 dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.

Tersangka juga memberikan bungkusan yang katanya berisi batu berlian dan tidak boleh dibuka selama tiga hari kepada istri korban. Namun, ketika dibuka ternyata isinya batu apung.

"Tersangka mengakui tidak mempunyai keahlian spiritual dan perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari korban," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setyawsn S.IK M.Si dalam releasnya (Jumat 17/9).

Untuk tersangka yang disertai bukti bukti dan keterangan korban bisa dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 ke atas.

Dari kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa Dua akik, batu apung, uang dan sebuah ujung tombak dan dua kantong Plastik berisi serbuk dupa, termasuk sebuah kalung terbuat dari besi putih.

Sedang pengakuan tersangka di depan AKBP Dr.Yudhi, dirinya tidak memiliki ilmu apapun termasuk hilangkan guna guna. Les

Berita Terbaru

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Merawat Harapan di Hari Kartini, Srikandi PLN Kembali Gelar Posyandu Disabilitas di Malang

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 17:31 WIB

SurabayaPagi, Malang — Dalam rangka menyambut Hari Kartini, Srikandi PLN Unit Pelaksana Transmisi (UPT) Malang berkolaborasi dengan Yayasan Bersama Anak Bangsa …

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

DBMCKTR: Menunggu Penghitungan Retribusi, Izin PBG Perum Grand Zam-Zam Segera Terbit

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:40 WIB

SURABAYAPAGI.com, Lamongan - Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Bandeng Lele melontarkan kritik keras terhadap kinerja pihak-pihak terkait, dalam penanganan dugaan…

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Siap Tampung 1000 Siswa, Progres Pembangunan Sekolah Rakyat Surabaya Tahap II Capai 45 Persen

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:31 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Menindaklanjuti program terbaru Presiden Prabowo Subianto terkait Sekolah Rakyat (SR), saat ini untuk progres pembangunan Sekolah…

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Hari Pertama Penerapan WFH, Pemkot Surabaya Tegaskan Pantau ASN Lewat Aplikasi ‘Kantorku’

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:22 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Di hari pertama penerapan  work from home (WFH) pada Jumat (10/04/2026), Pemerintah Kota (Pemkot) Surabaya menegaskan tetap …

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Satgas MBG Trenggalek Bakal Beri Sanksi Suspend, Jika SPPG Abaikan Standar Standar Kualitas

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:04 WIB

SURABAYAPAGI.com, Trenggalek - Satuan Tugas (Satgas) Makan Bergizi Gratis (MBG) Kabupaten Trenggalek dengan tegas menyatakan bahwa seluruh Satuan Pelayanan…

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Satreskrim Polres Blitar Kota Bekuk Pengedar Uang Palsu Lembaran Rp100 Ribuan

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

Senin, 13 Apr 2026 15:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Akhirnya Satreskrim berhasil bekuk pria berusia 50 tahun yang di duga pengedar uang palsu. Ditangkapnya seorang Pria setengah baya…