Dukun Sakti Dicokok Team Macan Kelud Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Roby, dukun gadungan yang diamankan polisi. SP/Hadi Lestariono
Roby, dukun gadungan yang diamankan polisi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Roby Cristian 49 warga Kota Bekasi Jawa Barat ini harus habiskan waktunya di ruang tahanan Polres Blitar Kota, akibat ulahnya yang berkedok dukun sakti yang bisa menghilangkan guna-guna, setelah korban yang ditipu lapor Polisi.

Awalnya kasus ini saat korban DA 26 warga Desa Kebonduren Kec.Ponggok Kab.Blitar ini berkenalan dengan Roby di sebuah warung sekitar bulan Juli 2021 malam, atas kenalan itulah DA alami kerugian sebesar Rp 12 Juta.

Sedang Roby saat itu terhadap DA mengaku sebagai dukun, karena Rumah tangganya DA mendapat guna guna, untuk itulah Roby berdalih bisa membantu korban dengan ritual, selanjutnya atas perbuatannya tersangka Roby yang kos di Jl Batanghari Kota Blitar, itu mengeruk uang korban mencapai Rp 11 juta.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota. Dengan sigap team Macan Kelud Satreskrim Polres Blitar Kota yang dikomandani AKP Momon Suwito SH akhirnya membekuk tersangka.

" Betul tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit, terkena guna guna akibat magic dengan cara melaksanakan ritual dan meminta sejumlah uang pada korban dengan alasan sebagai mahar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (17/9/2021) didampingi Kasat Reskrim dan Ipda Yuno.

Peristiwa itu asal muasalnya korban kenal tersangka pada Juni 2021 di warung Jl Merdeka Barat Kota Blitar. saat ketemu korban itulah tersangka mengaku bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic.

Selanjutnya tersangka yang bertubuh mungil ini menawarkan bisa memagari guna-guna itu dengan cara ritual dengan mandi siraman di grojogan Sewu kota Pujon Malang, serta melaksanakan upacara ritual agar dengan cara wiritan di tempat Kos tersangka dan beberapa benda. Korban percaya dengan rayuan tersangka setiap ritual mandi siraman tersangka meminta uang mahar kepada korban.

Ritual pertama, tersangka meminta uang mahar Rp 500.000 sebagai ganti 1 buah batu akik.

Ritual kedua tersangka meminta uang mahar Rp 2.500.000 untuk memagari istri korban dengan dalih pengambilan batu berlian.

Sedang ritual ketiga, tersangka meminta uang Rp 8.000.000 dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.

Tersangka juga memberikan bungkusan yang katanya berisi batu berlian dan tidak boleh dibuka selama tiga hari kepada istri korban. Namun, ketika dibuka ternyata isinya batu apung.

"Tersangka mengakui tidak mempunyai keahlian spiritual dan perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari korban," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setyawsn S.IK M.Si dalam releasnya (Jumat 17/9).

Untuk tersangka yang disertai bukti bukti dan keterangan korban bisa dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 ke atas.

Dari kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa Dua akik, batu apung, uang dan sebuah ujung tombak dan dua kantong Plastik berisi serbuk dupa, termasuk sebuah kalung terbuat dari besi putih.

Sedang pengakuan tersangka di depan AKBP Dr.Yudhi, dirinya tidak memiliki ilmu apapun termasuk hilangkan guna guna. Les

Berita Terbaru

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Tak Dibatasi Usia, Perkuat Silaturrahmi Antar Alumni SDN Kapanjin Sumenep

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

Minggu, 22 Mar 2026 20:33 WIB

SURABAYA PAGI, Sumenep-Merajut benang historis kebersamaan para alumni SDN Kapanjin era 80-an, bertempat di Hotel Myze kab. Sumenep. Suasana berbahagia ini,…

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Raih Kemenangan di Hari yang Fitri, Masjid An-Nur Dukuhsari Jabon Gelar Sholat Idulfitri 1447 H/2026 M Sabtu Ini

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

Sabtu, 21 Mar 2026 07:49 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Marilah Kita Merajut Tali Persaudaraan untuk meraih kemenangan dan keberkahan di Hari Raya Idulfitri 1447 Hijriah/tahun 2026…

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Terjebak Hampir 12 Jam, Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Terjatuh Dalam Septic Tank

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 13:36 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Nenek di Blitar Ditemukan Tewas Lansia tewas  Karminem 60 warga Desa Krisik Kec.Gandusari Kabupaten Blitar, di temukan tewas dalam …

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Kokola Group Konsisten Dampingi Mudik Gratis Jatim, Tebar Sharing Happylicious untuk 4.000 Pemudik

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

Jumat, 20 Mar 2026 12:37 WIB

SURABAYAPAGI.com, Surabaya - Program Mudik Gratis Angkutan Lebaran tahun 2026/1447 H yang diselenggarakan oleh Pemerintah Provinsi (Pemprov) Jawa Timur tak…

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Tersulut Emosi, Pelaku Bakar Rukonya Sendiri, Kerugian Tembus Puluhan Juta

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:45 WIB

SURABAYAPAGI.com, Blitar - Warga di Blitar tergopoh gopoh padamkan api yang membakar sebuah Ruko milik Pasutri Adi Kurniawan dan Sri Sulastri warga Desa…

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Program KURMA 2026, Adira Finance Fasilitasi 300 Pemudik dengan Bus ke Solo dan Yogyakarta

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

Kamis, 19 Mar 2026 14:13 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – PT Adira Dinamika Multi Finance Tbk kembali menggelar program mudik gratis Kembali Seru Bersama (KURMA) 2026 untuk mendukung perjalanan …