Dukun Sakti Dicokok Team Macan Kelud Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Roby, dukun gadungan yang diamankan polisi. SP/Hadi Lestariono
Roby, dukun gadungan yang diamankan polisi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Roby Cristian 49 warga Kota Bekasi Jawa Barat ini harus habiskan waktunya di ruang tahanan Polres Blitar Kota, akibat ulahnya yang berkedok dukun sakti yang bisa menghilangkan guna-guna, setelah korban yang ditipu lapor Polisi.

Awalnya kasus ini saat korban DA 26 warga Desa Kebonduren Kec.Ponggok Kab.Blitar ini berkenalan dengan Roby di sebuah warung sekitar bulan Juli 2021 malam, atas kenalan itulah DA alami kerugian sebesar Rp 12 Juta.

Sedang Roby saat itu terhadap DA mengaku sebagai dukun, karena Rumah tangganya DA mendapat guna guna, untuk itulah Roby berdalih bisa membantu korban dengan ritual, selanjutnya atas perbuatannya tersangka Roby yang kos di Jl Batanghari Kota Blitar, itu mengeruk uang korban mencapai Rp 11 juta.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota. Dengan sigap team Macan Kelud Satreskrim Polres Blitar Kota yang dikomandani AKP Momon Suwito SH akhirnya membekuk tersangka.

" Betul tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit, terkena guna guna akibat magic dengan cara melaksanakan ritual dan meminta sejumlah uang pada korban dengan alasan sebagai mahar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (17/9/2021) didampingi Kasat Reskrim dan Ipda Yuno.

Peristiwa itu asal muasalnya korban kenal tersangka pada Juni 2021 di warung Jl Merdeka Barat Kota Blitar. saat ketemu korban itulah tersangka mengaku bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic.

Selanjutnya tersangka yang bertubuh mungil ini menawarkan bisa memagari guna-guna itu dengan cara ritual dengan mandi siraman di grojogan Sewu kota Pujon Malang, serta melaksanakan upacara ritual agar dengan cara wiritan di tempat Kos tersangka dan beberapa benda. Korban percaya dengan rayuan tersangka setiap ritual mandi siraman tersangka meminta uang mahar kepada korban.

Ritual pertama, tersangka meminta uang mahar Rp 500.000 sebagai ganti 1 buah batu akik.

Ritual kedua tersangka meminta uang mahar Rp 2.500.000 untuk memagari istri korban dengan dalih pengambilan batu berlian.

Sedang ritual ketiga, tersangka meminta uang Rp 8.000.000 dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.

Tersangka juga memberikan bungkusan yang katanya berisi batu berlian dan tidak boleh dibuka selama tiga hari kepada istri korban. Namun, ketika dibuka ternyata isinya batu apung.

"Tersangka mengakui tidak mempunyai keahlian spiritual dan perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari korban," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setyawsn S.IK M.Si dalam releasnya (Jumat 17/9).

Untuk tersangka yang disertai bukti bukti dan keterangan korban bisa dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 ke atas.

Dari kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa Dua akik, batu apung, uang dan sebuah ujung tombak dan dua kantong Plastik berisi serbuk dupa, termasuk sebuah kalung terbuat dari besi putih.

Sedang pengakuan tersangka di depan AKBP Dr.Yudhi, dirinya tidak memiliki ilmu apapun termasuk hilangkan guna guna. Les

Berita Terbaru

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Hari Lingkungan Hidup Sedunia, Bupati dan Wakil Bupati Sidoarjo Kompak Tanam Pohon

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 12:00 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo - Hari Lingkungan Hidup Sedunia 2026 diperingati di Kabupaten Sidoarjo. Pemkab Sidoarjo menggerakkan program Sidoarjo Asri atau…

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Raih Gelar Doktor Unair, Gus Fawait Kupas Tuntas Pentingnya Belanja Pemerintah Tepat Sasaran di Jawa Timur

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:30 WIB

SURABAYAPAGI.com, Jember – Bupati Jember, Muhammad Fawait, resmi menuntaskan sidang promosi doktor di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Universitas Airlangga dengan m…

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Perkuat Stok dan Stabilkan Harga, BULOG Mojokerto Gelontor MinyaKita di Pasar Tanjung 

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

Jumat, 12 Jun 2026 10:25 WIB

SURABAYAPAGI.com, Mojokerto – Perum BULOG Kantor Cabang Mojokerto terus memperkuat upaya stabilisasi pasokan dan harga pangan melalui penyaluran minyak goreng M…

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Wakil Panglima TNI Bersama Dirut Agrinas Melihat Langsung Operasional KDKMP di Lamongan

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:33 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Lamongan - Setelah beberapa Minggu lalu Koperasi Desa Kelurahan Merah Putih (KDKMP) telah diresmikan operasionalnya oleh Presiden Prabowo…

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan   ‎

Sidang Perdana Kasus Korupsi Madiun, Maidi Berdalih CSR bukan Syarat Perizinan  ‎

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 21:10 WIB

‎ ‎ SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Walikota non aktif Maidi tampil beda dibanding dua terdakwa lainnya dalam sidang perdana kasus dugaan korupsi dana CSR dan fee …

Demo Tolak BBM Naik 

Demo Tolak BBM Naik 

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

Kamis, 11 Jun 2026 20:15 WIB

SURABAYAPAGI.com - Mahasiswa Universitas Indonesia (BEM UI), Jumat hari ini (12/6), jadwalkan demo tolak BBM naik. Aksi demonstrasi mahasiswa dari BEM UI itu…