Dukun Sakti Dicokok Team Macan Kelud Polres Blitar Kota

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Roby, dukun gadungan yang diamankan polisi. SP/Hadi Lestariono
Roby, dukun gadungan yang diamankan polisi. SP/Hadi Lestariono

i

SURABAYAPAGI.COM, Blitar - Roby Cristian 49 warga Kota Bekasi Jawa Barat ini harus habiskan waktunya di ruang tahanan Polres Blitar Kota, akibat ulahnya yang berkedok dukun sakti yang bisa menghilangkan guna-guna, setelah korban yang ditipu lapor Polisi.

Awalnya kasus ini saat korban DA 26 warga Desa Kebonduren Kec.Ponggok Kab.Blitar ini berkenalan dengan Roby di sebuah warung sekitar bulan Juli 2021 malam, atas kenalan itulah DA alami kerugian sebesar Rp 12 Juta.

Sedang Roby saat itu terhadap DA mengaku sebagai dukun, karena Rumah tangganya DA mendapat guna guna, untuk itulah Roby berdalih bisa membantu korban dengan ritual, selanjutnya atas perbuatannya tersangka Roby yang kos di Jl Batanghari Kota Blitar, itu mengeruk uang korban mencapai Rp 11 juta.

Merasa ditipu, korban melaporkan kasus itu ke Polres Blitar Kota. Dengan sigap team Macan Kelud Satreskrim Polres Blitar Kota yang dikomandani AKP Momon Suwito SH akhirnya membekuk tersangka.

" Betul tersangka mengaku sebagai dukun yang bisa menyembuhkan penyakit, terkena guna guna akibat magic dengan cara melaksanakan ritual dan meminta sejumlah uang pada korban dengan alasan sebagai mahar," kata Kapolres Blitar Kota, AKBP Yudhi Hery Setiawan, Jumat (17/9/2021) didampingi Kasat Reskrim dan Ipda Yuno.

Peristiwa itu asal muasalnya korban kenal tersangka pada Juni 2021 di warung Jl Merdeka Barat Kota Blitar. saat ketemu korban itulah tersangka mengaku bahwa korban dan keluarganya terancam mengalami musibah terkena gangguan guna-guna atau gangguan magic.

Selanjutnya tersangka yang bertubuh mungil ini menawarkan bisa memagari guna-guna itu dengan cara ritual dengan mandi siraman di grojogan Sewu kota Pujon Malang, serta melaksanakan upacara ritual agar dengan cara wiritan di tempat Kos tersangka dan beberapa benda. Korban percaya dengan rayuan tersangka setiap ritual mandi siraman tersangka meminta uang mahar kepada korban.

Ritual pertama, tersangka meminta uang mahar Rp 500.000 sebagai ganti 1 buah batu akik.

Ritual kedua tersangka meminta uang mahar Rp 2.500.000 untuk memagari istri korban dengan dalih pengambilan batu berlian.

Sedang ritual ketiga, tersangka meminta uang Rp 8.000.000 dengan dalih untuk membeli batu merah delima guna memagari rumah dan istri korban.

Tersangka juga memberikan bungkusan yang katanya berisi batu berlian dan tidak boleh dibuka selama tiga hari kepada istri korban. Namun, ketika dibuka ternyata isinya batu apung.

"Tersangka mengakui tidak mempunyai keahlian spiritual dan perbuatan tersebut dilakukan untuk mendapatkan keuntungan dari korban," terang Kapolres Blitar Kota AKBP Dr. Yudhi Hery Setyawsn S.IK M.Si dalam releasnya (Jumat 17/9).

Untuk tersangka yang disertai bukti bukti dan keterangan korban bisa dijerat pasal 378 KUHP dengan ancaman 4 ke atas.

Dari kasus tersebut Polisi menyita barang bukti berupa Dua akik, batu apung, uang dan sebuah ujung tombak dan dua kantong Plastik berisi serbuk dupa, termasuk sebuah kalung terbuat dari besi putih.

Sedang pengakuan tersangka di depan AKBP Dr.Yudhi, dirinya tidak memiliki ilmu apapun termasuk hilangkan guna guna. Les

Berita Terbaru

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Meriahkan Bersih Desa 2026, Warga Dukuhsari Jabon Gelar Hiburan Ludruk Mojokerto

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:15 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Agenda rutin tahunan yang selalu dilaksanakan oleh warga Desa Dukuhsari, Kecamatan Jabon, Sidoarjo, adalah acara tradisi "Tegal D…

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Gerebek Eks Tol HK, Wabup Sidoarjo Mimik Idayana Segel Kafe Karaoke dan Sita Puluhan Miras

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

Minggu, 05 Jul 2026 07:10 WIB

SURABAYAPAGI.com, Sidoarjo – Setelah warung remang-remang di eks Tol HK Jabon menjadi sorotan publik akibat maraknya praktik maksiat di kawasan tersebut, k…

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Turnamen Elite Sepak Bola Putri U-15 & U-18 Digelar di Kudus, 60 Pemain Dipantau Timnas Indonesia

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

Sabtu, 04 Jul 2026 18:15 WIB

SurabayaPagi, Kudus – Bakti Olahraga Djarum Foundation bersama HYDROPLUS menggelar HYDROPLUS Soccer League All-Stars 2025/2026 pada 5–12 Juli 2026 di Sup…

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 21:59 WIB

Pandawa Warung Kopi: Saat Rindu Menjadi Rasa, dan Sydney Menjadi Indonesia   Foto Prof. Dr. KH Ma'ruf Amin, mantan Wakil Presiden Republik Indonesia; Dr. …

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Warung Oregano Padukan Steak Terjangkau dan Teaching Factory di Kota Madiun

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 19:32 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - Di tengah menjamurnya bisnis kuliner di Kota Madiun, Warung Oregano hadir dengan konsep berbeda. Usaha UMKM ini mencoba mematahkan a…

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Tarif Listrik Triwulan III 2026 Tetap, PLN Siap Jalankan Kebijakan Pemerintah dan Jaga Kualitas Layanan ke Masyarakat

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

Jumat, 03 Jul 2026 18:48 WIB

SurabayaPagi, Jakarta – Pemerintah melalui Kementerian Energi dan Sumber Daya Mineral (ESDM) menetapkan tarif listrik PT PLN (Persero) Triwulan III (periode J…