Ning Ita Prioritaskan DBHCHT 2021 Untuk Iuran BPJS Kesehatan Seluruh Warga Kota Mojokerto

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka sosialisasi ketentuan dibidang cukai tahun 2021. SP/Dwy Agus Susanti
Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari saat membuka sosialisasi ketentuan dibidang cukai tahun 2021. SP/Dwy Agus Susanti

i

SURABAYA PAGI.COM, Mojokerto - Pemerintah Kota Mojokerto melalui Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekretaris Daerah Kota Mojokerto terus melakukan sosialisasi ketentuan dibidang cukai tahun 2021.

Bertempat di Pendopo Sabha Krida Tama Rumah Rakyat, Jalan Hayam Wuruk Nomor 50, Kota Mojokerto, Senin (20/9/2021) pagi, terdapat 180 peserta dari seluruh Ketua RW di Kota Mojokerto yang mengikuti arahan tentang apa yang dimaksud dengan cukai, tembakau dan rokok hingga sanksi dalam penyalahgunaannya.

Wali Kota Mojokerto, Ika Puspitasari mengatakan kegiatan sosialisasi ini diharapkan dapat meningkatkan optimalisasi alokasi Dana Bagi Hasil Cukai Hasil Tembakau (DBHCHT) sehingga manfaatnya dapat dirasakan oleh masyarakat di Kota Mojokerto.

"Selama ini dana bagi hasil cukai di Kota Mojokerto, selain digunakan untuk sosialisasi dan pembangunan daerah, juga digunakan untuk membayar iuran BPJS Kesehatan seluruh warga Kota Mojokerto. Sebab kita sudah mencapai Universal Health Coverage (UHC) dengan capaian total 97,2 persen," terangnya.

Selain itu, lanjut Ning ita, kegiatan ini diharapkan dapat meningkatkan kesadaran dan dukungan masyarakat terkait pemberantasan rokok ilegal. 

"Sebelumnya kita juga pernah sosialisasi ke ribuan tukang becak, kita juga pernah sosialisasi kepada seluruh penjual toko kelontong. Dan kini, kita juga sosialisasi kepada seluruh Ketua RW se Kota Mojokerto agar mereka paham apa yang harus dilakukan jika ada peredaran rokok ilegal di lingkungan sekitar mereka," ujarnya.

Ia berharap, masyarakat yang sudah paham terkait sanksi hukum yang dibebankan kepada pengguna, pengedar dan pemroduksi rokok ilegal ini dapat secara dini mengingatkan pelakunya 

"Karena terkadang masyarakat awam tak menyadari bahwa apa yang diperbuatnya tersebut melanggar ketentuan hukum dan membawa dampak hukum bagi dirinya," tukasnya.

Sementara itu, Kepala Bagian Perekonomian dan Sumber Daya Alam Sekdakot Mojokerto, Ari Setyawan mengatakan acara sosialisasi ketentuan Bidang Cukai ini akan dilaksanakan secara tiga hari berturut-turut. Dimulai tanggal 20 hingga 22 September 2021. 

"Karena jumlah pesertanya banyak yakni 180 orang, maka akan kita bagi menjadi tiga kelompok selama tiga hari," terangnya.

Ari menambahkan, maksud dan tujuan digelarnya sosialisasi ini untuk memberikan pengetahuan dan pemahaman kepada para peserta sosialisasi agar masyarakat Kota Mojokerto mempelajari dan memahami ketentuan peraturan cukai.

"Sehingga masyarakat dapat membantu melaksanakan penyebarluasan informasi ketentuan dibidang cukai secara maksimal," tukasnya.

Untuk sosialisasi kali ini, lanjut Ari, pihaknya menggandeng narasumber dari Biro Perekonomian Setda Provinsi Jawa Timur dan Kantor Pengawasan dan Pelayanan Bea Cukai Tipe Madya Pabean B Sidoarjo.

"Metode pelaksanaan kegiatan sosialisasi adalah berupa paparan dari nara sumber serta diskusi atau tanya jawab. Adapun outcome yang diharapkan adalah agar masyarakat bisa memahami dan mengerti peraturan -peraturan di bidang cukai," pungkasnya. Dwi

Berita Terbaru

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Didampingi LPSK, Saksi Sebut Kelola Rp7 Miliar Atas Perintah Maidi 

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 21:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Mantan orang dekat Wali Kota Madiun nonaktif Maidi, Aang Imam Subarkah alias Imam Pejel, mengaku mengelola dana sebesar Rp7 m…

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Perkuat Sinergi Antar BPD, Bank Jatim dan Bank NTT Jalin Kerja Sama Layanan Jasa Remitansi Kemitraan

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:20 WIB

SurabayaPagi, Surabaya - PT Bank Pembangunan Daerah Jawa Timur Tbk (Bank Jatim) terus memperkuat transformasi digital dan kolaborasi strategis antar Bank…

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Antusiasme Tinggi, Ribuan Pelanggan Jawa Timur Nikmati Promo Tambah Daya PLN

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 20:16 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — Program promo tambah daya listrik bertajuk “Semangat Baru Makin Berdaya” mendapat sambutan positif dari masyarakat Jawa Timur. Hingga 2…

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Putus Rantai Distribusi, Satpol PP Kota Kediri Edukasi Puluhan Pedagang Kelontong Soal Bahaya Rokok Ilegal

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:59 WIB

SURABAYAPAGI.com, Kediri - Satuan Polisi Pamong Praja (Satpol PP) Kota Kediri menggelar sosialisasi ketentuan di bidang cukai kepada puluhan pedagang kelontong…

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Ratusan Petarung dari Berbagai Daerah Bakal Berlaga di Adu Wani MMA Piala Walikota Madiun 2026

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 18:01 WIB

‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun - 200 petarung mixer martial arts (MMA) bakal berlaga dalam kejuaraan Adu Wani piala walikota Madiun 2026 pada tanggal 24-25 Juli di A…

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

10 Saksi Dihadirkan Dalam Persidangan Lanjutan Kasus Maidi, Sri Kayatin Kembali Dihadirkan 

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

Kamis, 23 Jul 2026 17:59 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM, Madiun- 10 saksi dari pihak swasta dihadirkan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) dalam sidang lanjutan kasus …