Pesan 13.500 Kursi Rotan Bakso, Bayar Pakai BG Kosong Terancam 4 Tahun Bui

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
Terdakwa Wong Jong alias Rudi Wong So alias Rudi Hendrik, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (21/09/2021). SP/Budi Mulyono
Terdakwa Wong Jong alias Rudi Wong So alias Rudi Hendrik, menjalani sidang di ruang Cakra PN.Surabaya, secara online, Selasa (21/09/2021). SP/Budi Mulyono

i

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Wong Jong Hai alias Rudi Wong So alias Rudi Hendrik diadili di ruang Cakra Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, setelah terbukti melakukan tindakan perbuatan curang terhadap PT Karya Indah Multikreasindo. 

Pria yang berkantor di Jalan Raya Prada Indah, No 68 A2-A3, Surabaya itu melakukan curang dengan cara memesan 13.500 buah kursi bakso rotan coklat dan 13.500 buah kursi bakso rotan dengan kesepakatan tempo pembayaran tujuh hari setelah pengiriman barang. Namun, setelah barang sampai di alamat kantor tersebut, terdakwa tidak membayarnya.

Dalam surat dakwaan yang dibacakan oleh Jaksa Penuntut Umum (JPU) Nugroho Priyo Susetyo di persidangan, Selasa (21/09/2021), mengatakan terdakwa menjaminkan bilyet giro.

 “Akan tetapi setelah jatuh tempo ternyata bilyet giro itu tidak dapat dicairkan oleh pihak bank. Alasannya saldo tidak mencukupi,” kata Jaksa Nugroho. 

Jaksa Nugroho kemudian menghadirkan dua saksi, yakni HRD PT Karya Indah Multikreasindo, Ariwibawa dan Direktur Roni Harsono di ruang sidang. Keduanya bersaksi bahwa terdakwa tidak melunasi pembayaran barang yang dipesannya berdasarkan invoice tanggal 5 Agustus 2020 senilai Rp 38 juta. “Kami rugi Rp 70 juta-an pak hakim,” kata mereka cara bersamaan.

Bukan hanya mengakali PT Karya Indah Multikreasindo saja, terdakwa juga membuat orang lain mengalami kerugian, Diantaranya Nuli Handayani yang mempunyai usaha home industry juga menjadi korban. Terdakwa mengibuli dengan cara yang sama hingga Nuli merugi ratusan juta rupiah.

Akibat perbuatannya terdakwa dijerat pasal 379a KUHP tentang perbuatan curang. nbd

 

 

Berita Terbaru

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Di Tengah Narasi Bela UMKM, Khofifah Ajak Siswa SLB Belanja di Mal

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 20:25 WIB

‎‎SURABAYAPAGI.COM,Madiun - Di tengah gencarnya narasi keberpihakan pada UMKM dan pasar rakyat, Gubernur Jawa Timur Khofifah Indar Parawansa justru mengajak pul…

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Bupati Masih Bisa Jadi "Ratu" di Daerah

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:39 WIB

KPK Ungkap Temuan Korupsi di Kabupaten Pekalongan Hingga Rp 46 Miliar oleh Keluarga Mantan Pedangdut   SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Bupati Pekalongan nonaktif …

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Desakan DK PBB tak Dihiraukan Iran

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:34 WIB

Trump Isyaratkan Akhiri Perang, Karena Harga Minyak   SURABAYAPAGI.COM, New York - Dewan Keamanan Perserikatan Bangsa-Bangsa (DK PBB) pada Rabu (11/3) …

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Hentikan Aksi Militer di Kawasan Timur Tengah

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:31 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Putra Mahkota sekaligus Perdana Menteri Kerajaan Arab Saudi Mohammed bin Salman (MbS) dan Presiden Indonesia Prabowo Subianto…

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Usai Kalah Praperadilan, Eks Menag Yaqut Langsung Ditahan KPK

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:29 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Jakarta - Eks Menteri Agama (Menag) Yaqut Cholil Staquf, telah ditahan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) sebagai tersangka terkait kasus…

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

3 Perusahaan Emas di Sidoarjo dan Surabaya, Digeledah Bareskrim

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

Kamis, 12 Mar 2026 19:27 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Surabaya - Tiga perusahaan emas di Surabaya dan Sidoarjo digeledah Bareskrim Polri. Ketiga perusahaan meliputi PT SJU, PT IGS dan PT…