Menang Gugatan, Dokter Erry Kembali Jabat Komisaris dan Pemegang Saham PT. Fatma

author surabayapagi.com

share news
share news

URL berhasil dicopy

share news
 Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH. SP/BUDI MULYONO
Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH. SP/BUDI MULYONO

i

SURABAYAPAGI, Surabaya - Perkara Gugatan Dengan tergugat PT. Fatma Tergugat I Yudi Yudewo tergugat II Angelia Dewanti tergugat III serta Endang Merdeka Ningsih tergugat IV akhirnya menyerah setelah putusan di tingkat Kasasi  dimenangkan penggugat (Dr. Erry Dewanto). 

Ditemui di Pengadilan Negeri Sidoarjo Kuasa Hukum Penggugat Nurhadi, SH., MH, mengatakan Hari ini batas waktu Aanmaning. 

 Aanmaning ini lanjut Nurhadi, merupakan tindakan dan upaya yang dilakukan Ketua Pengadilan Negeri (PN) yang memutus perkara berupa “teguran” kepada Tergugat (yang kalah) agar ia menjalankan isi putusan secara sukarela dalam kurun waktu 8 hari, setelah Ketua Pengadilan menerima permohonan eksekusi dari penggugat.

Amaning tadi dihadiri dari kuasa termohon, pada intinya termohon melaksanakan secara sukarela terkait dengan putusan pengadilan yang salah satunya adalah menyerahkan denda.Denda itu kaitanya dengan harga saham sebesar Rp 350 juta. Namun Persoalan ini tidak menghentikan proses eksekusi yang lain.  Nurhadi menambahkan dalam putusan gugatan penggugat diterima sebagian. Sebagian lainnya itu, yang tidak dijalankan yaitu menyerahkan laporan keuangan dari tahun 2010 sampai tahun 2018.

“Sampai saat ini laporan keuangan Perusahaan tersebut belum kami terima, kami menduga ada laporan keuangan yang tidak transparan. Karena saya melihat dalam proses ini ada management tidak tertata,” jelas Nurhadi, Selasa (22/09).

Pada 2018 presos RUPSnya dijalankan, Dr. Erry pernah mengirim surat kepada direksi sebagai kapasitas komisari agar melaksanakan RUPS terkait laporan keuangan. Akan tetapi mereka tidak melaksanakan RUPS yang dimintanya. 

“Malah melaksanakan RUPS menyetujui memberhentikan klien kami sebagai komisaris. Setelah itu tergugat menerbitkan akta no 95 dan secara hukum klien kami sudah tidak menjabat komisaris. Pada akhirnya, kami memenangkan perkara ini sampai ke tingkat kasasi dan kami memohonkan kepada PN Sidoarjo untuk melakukan proses eksekusi. “terangnya. 

Dikatakan, dengan selesainya perkara ini sejak dulu Nurhadi berharap selesai di mediasi, namun karena kakunya pihak termohon, maka klien mereka upaya hukum dan prosesnya berjalan hingga Kasasi.

"Jadi sudah jelas persoalan ini adalah masalah Perusahaan bukan perkara antara Ibu dan saudara, hanya kebetulan para pemegang saham adalah adik-adiknya dan juga ibunya, sehingga dengan demikian tidak lepas dari masalah itu tadi. Saya berharap masyarakat paham atas masalah ini, bukan persoalan anak gugat ibu kandung dan adiknya, ini masalah PT. masalah Rapat Umum Pemegang Saham (RUPS). Bukan masalah Waris dan itu sudah diperkuat dengan putusan Hakim. Dengan demikian akibat putusan pengadilan yang sudah berkekuatan hukum tetap maka Dokter Erry kembali sebagai Komisaris dan pemegang saham di PT. Fatma,” ungkas Nurhadi.

 Dikonfirmasi terpisah Kuasa Hukum Tergugat Ardean Andana melalui WhatsApp tidak merespon.bd

Tag :

Berita Terbaru

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Mbak Wali Tekankan Kesiapan Lintas Sektor Hadapi Arus Mudik dan Balik Lebaran 2026

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:49 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati memberikan arahan terkait beberapa upaya menghadapi mudik lebaran. Arahan tersebut disampaikan…

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Mbak Wali Sampaikan LKPJ Tahun Anggaran 2025 di Rapat Paripurna DPRD

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 22:48 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Kediri - Wali Kota Kediri Vinanda Prameswati menyampaikan penjelasan terkait Laporan Keterangan Pertanggungjawaban (LKPJ) Tahun Anggaran 2025…

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

PLN UIT JBM Berbagi Kebahagiaan Ramadan Dengan Pengemudi Ojol di Gresik

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 18:32 WIB

SurabayaPagi, Gresik – Dalam rangka menyemarakkan bulan suci Ramadan dengan kegiatan yang penuh makna, PLN Unit Induk Transmisi Jawa Bagian Timur dan Bali (UIT …

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Selama Operasi Pekat Semeru 2026, Polres Blitar Ungkap  Peredaran Narkoba, dengan 29 tersangka

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 17:18 WIB

SURABAYAPAGI.COM, Blitar- Dalam operasi Pekat Semeru 2026 awal Januari sampai 10 Maret 2026 Satuan Reserse Narkoba  Polres Blitar berhasil mengungkap kasus …

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Momen Ramadan dan Idul Fitri 1447 H, PLN Siagakan 5.524 Personel Amankan Keandalan Listrik di Jatim

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 15:58 WIB

SurabayaPagi, Surabaya – PT PLN (Persero) Unit Induk Distribusi (UID) Jawa Timur memastikan kesiapan penuh dalam menjaga keandalan pasokan listrik selama p…

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Hadir di Surabaya, ORIS Ajak Masyarakat Jatim Berkontribusi dalam Pembangunan Nasional

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

Rabu, 11 Mar 2026 14:51 WIB

SurabayaPagi, Surabaya — PT Sarana Multi Infrastruktur (Persero) (PT SMI) memperkenalkan Obligasi Ritel Infrastruktur PT SMI (ORIS) kepada masyarakat Jawa T…