SURABAYAPAGI.COM, Madiun – DPRD Kabupaten Madiun meminta Pemkab Madiun tidak menjadikan masyarakat sebagai tumpuan utama untuk mendongkrak Pendapatan Asli Daerah (PAD) di tengah tekanan fiskal.
Dewan menilai, ruang untuk meningkatkan pendapatan melalui penambahan pungutan kepada masyarakat semakin terbatas. Pemerintah daerah diminta lebih kreatif menggali potensi pendapatan tanpa menambah beban warga.
Hal itu disampaikan Wakil Ketua DPRD Kabupaten Madiun Slamet Rijadi usai rapat paripurna dengan agenda penyampaian jawaban Bupati Madiun atas pandangan umum fraksi-fraksi terhadap Raperda Perubahan APBD Tahun Anggaran 2026, Senin (31/8/2026).
Menurut Slamet, jawaban pemerintah daerah atas pandangan fraksi belum menjadi akhir dari pembahasan. DPRD masih akan melakukan pendalaman melalui komisi-komisi sebelum materi perubahan APBD dibawa ke Badan Anggaran (Banggar).
"Masukan-masukan kemarin terkait tanggapan sudah dijawab semuanya. Lebih detailnya nanti masih dari teman-teman di Dewan," kata Slamet.
Ia mengatakan, DPRD juga akan melibatkan narasumber yang dinilai kompeten untuk mengkaji sejumlah materi dalam perubahan APBD. Hasil pembahasan di komisi nantinya menjadi bahan bagi Banggar untuk dibahas bersama eksekutif.
Dalam jawaban Bupati Madiun Hari Wuryanto, PAD pada perubahan APBD 2026 diproyeksikan meningkat sekitar Rp1,125 miliar. Kenaikan itu berasal dari pajak daerah sebesar Rp565 juta dan retribusi daerah sekitar Rp966,136 juta.
Pemkab Madiun juga menyiapkan sejumlah strategi, mulai intensifikasi dan ekstensifikasi pajak, pemutakhiran data objek pajak, digitalisasi pemungutan hingga optimalisasi pengelolaan barang milik daerah.
Namun, Slamet mengingatkan agar strategi tersebut tidak berujung pada peningkatan beban masyarakat.
"Kalau kita menekankan, utamanya pajak untuk masyarakat, sudah tidak memungkinkan karena gejolaknya di masing-masing masyarakat," ujarnya.
Karena itu, DPRD mendorong Pemkab Madiun mengoptimalkan sumber pendapatan yang sudah ada. Perbaikan sistem pemungutan serta penggalian sumber pendapatan baru dinilai lebih tepat dibanding terus meningkatkan pungutan kepada masyarakat.
Terlebih, ruang fiskal Kabupaten Madiun semakin terbatas setelah pendapatan transfer dari pemerintah pusat dalam perubahan APBD 2026 turun sekitar Rp97,18 miliar.
Kondisi tersebut membuat DPRD meminta pemerintah daerah lebih selektif dalam menentukan program dan kegiatan. Setiap anggaran yang dialokasikan harus benar-benar memberikan manfaat bagi masyarakat.
Selain sektor pendapatan, DPRD juga akan mencermati struktur belanja dalam perubahan APBD 2026. Mulai belanja pegawai, barang dan jasa, belanja modal, bantuan sosial hingga pembangunan infrastruktur.
Dalam jawaban eksekutif disebutkan, total anggaran untuk belanja jalan dalam perubahan APBD 2026 mencapai sekitar Rp89,05 miliar.
Slamet menegaskan, DPRD masih akan melakukan pembahasan secara mendalam sebelum memberikan keputusan akhir terhadap perubahan APBD 2026.
"Jadi kita masih membahas. Nanti kita menghadirkan narasumber untuk mempelajari pendalaman dari materi itu. Setelah itu RDP dengan komisi, hasilnya diberikan kepada Banggar untuk dibahas bersama," pungkasnya. Waf
Editor : Redaksi